Beranda » Berita » Panja Haji Yaqut: Sahroni Ungkap Kendala Pembentukan!

Panja Haji Yaqut: Sahroni Ungkap Kendala Pembentukan!

Sarimulya.id – Usulan pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mendalami pengalihan penahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sedang dikaji oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, per 30 Maret 2026. Yaqut sendiri menjadi tersangka kasus korupsi kuota haji di KPK.

Sahroni menjelaskan bahwa membentuk Panja tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Sebab, pembentukan Panja harus melalui pembahasan dan kesepakatan dari seluruh fraksi di Komisi III DPR. Oleh karena itu, meski usulan telah diterima, prosesnya akan memakan waktu. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebelumnya menyuarakan usulan pembentukan Panja tersebut.

Kendala Pembentukan Panja Haji Yaqut Menurut Sahroni

Sahroni menegaskan bahwa pembentukan Panja memerlukan pembahasan yang mendalam dan komprehensif di antara semua fraksi. “Kalau Panja kan ngomongnya enggak segampang kita mengatakan kita beli cabai di pasar gitu ya. Perlu pembahasan yang lebih komprehensif pada semua fraksi,” ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Meskipun demikian, Sahroni memastikan bahwa Komisi III DPR akan mempertimbangkan setiap usulan yang masuk, termasuk usulan pembentukan Panja ini. Rapat internal Komisi III akan menjadi wadah untuk membahas lebih lanjut urgensi dan kelayakan pembentukan Panja terkait kasus Yaqut.

KPK Belum Beri Konfirmasi Soal Tahanan Rumah

Hingga saat ini, Sahroni mengaku belum menerima konfirmasi langsung dari KPK terkait keputusan pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah menjelang lebaran 21 Maret 2026 lalu. Ketidakjelasan ini menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat.

Baca Juga:  Pemain Penting: Dony Tri dan Beckham Bersinar di Piala ASEAN 2026

Oleh karena itu, Sahroni mendorong agar KPK memiliki aturan yang jelas dan tegas terkait dengan pengajuan tahanan rumah. Ia mengusulkan agar setiap tersangka dapat mengajukan permohonan tahanan rumah dengan memberikan uang jaminan kepada negara. Dengan demikian, potensi munculnya persepsi negatif atau dugaan perlakuan khusus dapat dihindari.

MAKI Usulkan Panja karena Dugaan Perlakuan Khusus

Usul pembentukan Panja sebelumnya disampaikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melalui surat resmi yang dilayangkan pada 26 Maret 2026. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, berpendapat bahwa meskipun Yaqut telah dikembalikan ke dalam rutan, kasus ini tetap perlu didalami.

Dalam surat bernomor 16/MAKI/III/2026 itu, MAKI menilai ada dugaan perlakuan khusus terhadap tersangka korupsi. “Pengalihan menjadi tahanan rumah tanpa alasan objektif yang kuat berpotensi menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa (special treatment) terhadap tersangka tertentu,” ujar Boyamin.

KPK Klaim Pengalihan Tahanan Sudah Sesuai Prosedur

Di sisi lain, KPK menyatakan bahwa pengalihan status tahanan Yaqut dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan status tahanan tersebut menindaklanjuti permintaan keluarga Yaqut.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 108 ayat 1 dan 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “KPK memastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Budi.

KPK sebelumnya mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 18 Maret 2026, atau sepekan setelah dia resmi menjadi tahanan Rutan KPK. Dengan status tersebut, Yaqut dapat menjalani masa Lebaran per 21 Maret 2026 di rumah.

Baca Juga:  E20 Ganti BBM? Amran Optimis, Prabowo Incar Energi Jepang

KPK menjelaskan keputusan itu diambil setelah menerima permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian ditelaah oleh penyidik sebelum akhirnya dikabulkan.

Kasus Korupsi Kuota Haji Terbaru 2026: Perkembangan Terkini

Selain Yaqut Cholil Qoumas, kasus korupsi kuota haji 2026 ini juga menyeret beberapa nama lain. Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana yang seharusnya digunakan untuk memfasilitasi ibadah haji masyarakat Indonesia. Proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan, dan KPK berjanji akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Urgensi Panja Haji: Mengawal Transparansi Kasus Yaqut

Pembentukan Panja Haji di DPR diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi kuota haji 2026. Dengan adanya Panja, diharapkan proses pengawasan terhadap kinerja KPK dalam mengusut kasus ini dapat berjalan lebih efektif.

Selain itu, Panja juga dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait dengan perbaikan sistem pengelolaan kuota haji agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. Kasus ini menjadi pelajaran berharga untuk meningkatkan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Singkatnya, usulan Panja Haji terus bergulir di DPR, meskipun pembentukannya memerlukan pembahasan mendalam antar fraksi. KPK menegaskan pengalihan status tahanan Yaqut sudah sesuai prosedur, namun MAKI menyoroti potensi perlakuan khusus. Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus korupsi kuota haji 2026 ini dan berharap Panja dapat berperan aktif dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas.