Sarimulya.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memproyeksikan zakat fitrah 2026 mengalami tren pertumbuhan seiring bertambahnya jumlah muzaki. Sodik Mudjahid, Ketua Baznas, menyampaikan bahwa meskipun nilai ekonomi zakat fitrah mengalami fluktuasi akibat faktor eksternal seperti harga beras dan kondisi ekonomi masyarakat, Baznas terus berupaya mengoptimalkan potensinya.
Baznas melihat zakat bukan hanya sebagai kewajiban ibadah, melainkan juga instrumen strategis menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi. Peningkatan penghimpunan zakat di tingkat pusat mencapai 9,15 persen, dari Rp 11,86 miliar pada 2025 menjadi Rp 12,95 miliar pada update 2026.
Tren Positif Pengumpulan Zakat Fitrah
Secara nasional, pengumpulan zakat pada Ramadan 2026 mencapai Rp 4,63 triliun, terdiri dari Rp 715,6 miliar on balance sheet dan Rp 3,92 triliun off balance sheet. Sodik menjelaskan bahwa tren zakat fitrah secara umum tetap tumbuh dan memiliki potensi besar untuk terus dioptimalkan.
Selain itu, Baznas terus mengoptimalkan penerimaan zakat melalui berbagai cara, termasuk memperkuat ekosistem dengan memperluas kanal penghimpunan. Kolaborasi dilakukan dengan berbagai pihak, mulai dari kementerian, lembaga negara, swasta, hingga diaspora Indonesia.
Optimalisasi Sektor Ekonomi Produktif
Baznas juga berfokus pada optimalisasi potensi zakat dari sektor ekonomi produktif seperti pertanian, peternakan, perikanan, sektor jasa, dan perdagangan. Tidak hanya itu, pendekatan pada instrumen kekayaan modern seperti zakat tabungan, deposito, emas, dan saham juga terus dikembangkan.
Sodik menambahkan bahwa Baznas terus memperkuat strategi berbasis ekosistem dan memperluas kanal penghimpunan. Langkah ini bertujuan untuk menjangkau lebih banyak muzaki dan mengoptimalkan potensi zakat secara nasional.
Proyeksi Potensi Zakat Fitrah Nasional
Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) memproyeksikan potensi zakat fitrah secara nasional berada di kisaran 480,1 hingga 541,4 ribu ton beras, setara dengan Rp 6,4 sampai Rp 7,1 triliun. Perkiraan ini didasarkan pada estimasi jumlah muzaki yang mencapai 192,0–216,6 juta jiwa di Indonesia, atau sekitar 80 – 90 persen dari total penduduk Muslim.
Sementara itu, Kementerian Agama memproyeksikan potensi zakat fitrah nasional pada 2026 mencapai 610,7 ribu ton beras senilai Rp 7,95 triliun. Volume beras meningkat jika dibandingkan dengan 604,7 ton beras pada 2025. Akan tetapi, nilai ekonominya justru menurun dari Rp 7,99 triliun pada 2025 menjadi Rp 7,95 triliun pada tahun ini.
Digitalisasi Pembayaran Zakat
Kementerian Agama memulai digitalisasi pembayaran zakat fitrah pada Ramadan 2026. Masyarakat dapat membayar zakat menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) statis, dompet digital, dan platform zakat online.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa inovasi ini bertujuan untuk mencatat setiap transaksi zakat langsung ke sistem Baznas, sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi zakat. Sistem ini secara otomatis mencatat transaksi ke dalam sistem keuangan Baznas.
Penetapan Besaran Zakat dan Penyebab Fluktuasi
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 14 Tahun 2026 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, besaran zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 sampai 3,5 liter beras atau makan pokok per jiwa. Jika zakat dibayarkan dalam bentuk uang tunai, Baznas menetapkan nilai sebesar Rp 50 ribu per jiwa. Pembayaran zakat dapat dilakukan pada awal Ramadan atau paling lambat sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Abu menjelaskan bahwa penurunan nilai ekonomi zakat fitrah disebabkan oleh perubahan asumsi harga rata-rata beras medium nasional, dari Rp 14.337 per kilogram menjadi Rp 13.878 kilogram pada 2026. “Nilai ekonomi justru diproyeksikan menurun,” ujarnya.
Strategi Optimalisasi Penerimaan Zakat
Selain digitalisasi, Kementerian Agama juga menyiapkan berbagai strategi untuk mengoptimalkan penerimaan zakat pada Lebaran 2026. Apalagi, jumlah muzaki pada 2026 meningkat menjadi sekitar 226 juta jiwa dari 224 juta jiwa pada 2025.
Abu menambahkan bahwa Badan Amil Zakat Nasional mendorong penguatan regulasi yang menerapkan standar akuntansi PSAK 409 secara menyeluruh. Sembari itu, otoritas juga menyediakan panduan teknis yang seragam bagi Baznas di seluruh daerah dan unit pengumpul zakat.
Tidak hanya itu, Baznas juga mewajibkan unit pengumpul zakat menyusun laporan konsolidasi agar pengumpulan lokal terintegrasi dalam sistem nasional. Optimalisasi amil berbasis kultural juga ditempuh dengan memberikan legalitas hukum berupa Surat Keputusan Amil resmi kepada pengumpul zakat di masjid sebagai basis regulasi.
Abu mengatakan bahwa Baznas juga memanfaatkan kampanye dan edukasi di sosial media maupun di mimbar masjid untuk membangun kepercayaan masyarakat. Sementara itu, Baznas juga mengimplementasikan monitoring real-time agar sistem unit pengumpul zakat dan sistem informasi manajemen Baznas terhubung. “Agar transaksi dapat dipantau secara langsung untuk mencegah keterlambatan data dan under-reporting,” ujarnya.
Kesimpulan
Meskipun nilai ekonomi zakat fitrah 2026 diproyeksikan mengalami sedikit penurunan akibat fluktuasi harga beras, Baznas terus berupaya memaksimalkan potensi zakat melalui digitalisasi, optimalisasi sektor produktif, dan penguatan regulasi. Diharapkan, upaya ini dapat meningkatkan kontribusi zakat dalam pembangunan kesejahteraan umat dan menjaga keseimbangan sosial ekonomi secara nasional.