Sarimulya.id – Parlemen Israel mengesahkan RUU hukuman mati untuk warga Palestina yang terbukti bersalah atas tindakan terorisme pada Senin, 30 Maret 2026. Kebijakan ini, yang menuai kecaman internasional, berpotensi memperkeruh suasana di wilayah tersebut.
RUU hukuman mati ini diajukan oleh anggota pemerintah koalisi sayap kanan Israel dan disetujui oleh 62 anggota parlemen. Sementara itu, 48 anggota parlemen menentang, dan satu abstain. Rancangan undang-undang ini menambah daftar panjang isu sensitif antara Israel dan Palestina terbaru 2026.
RUU Hukuman Mati: Target dan Cakupan
Undang-undang yang dikenal sebagai RUU “hukuman mati untuk teroris” ini secara spesifik menargetkan warga Palestina di Tepi Barat yang terbukti bersalah atas pembunuhan warga Israel. Akan tetapi, RUU ini tidak berlaku bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina. Faktanya, aturan ini mewajibkan pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku serangan yang bertujuan untuk melenyapkan Negara Israel.
Berdasarkan undang-undang tersebut, pengadilan memiliki wewenang menjatuhkan hukuman mati bahkan jika jaksa penuntut umum tidak mengajukannya. Selain itu, keputusan pengadilan yang bulat tidak lagi menjadi syarat mutlak.
Pengecualian Serangan 7 Oktober 2026
Perlu dicatat bahwa undang-undang terbaru 2026 ini tidak mencakup militan yang terlibat dalam serangan yang dipimpin Hamas pada 7 Oktober 2026 di Israel selatan. Di sisi lain, rancangan undang-undang terpisah sedang digodok untuk membentuk pengadilan khusus yang menangani kasus-kasus tersebut.
Kekerasan Pemukim Meningkat di Tepi Barat
Pemungutan suara terkait RUU hukuman mati ini terjadi di tengah meningkatnya kekerasan yang dilakukan oleh pemukim Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki. Kelompok hak asasi manusia Israel, Yesh Din, mendokumentasikan 257 insiden dalam sebulan terakhir, termasuk penyerangan fisik, perusakan properti, dan pengambilalihan lahan. Apakah eskalasi kekerasan ini akan semakin meningkat pasca pengesahan RUU ini?
Kritik Internasional Mengalir Deras
RUU hukuman mati ini menuai kritik internasional yang luas bahkan sebelum pemungutan suara dilakukan. Menteri luar negeri Jerman, Prancis, Italia, dan Inggris telah mengeluarkan peringatan bahwa rancangan undang-undang tersebut “secara de facto diskriminatif” terhadap warga Palestina. Bahkan, mereka berpendapat bahwa RUU ini “berisiko merusak komitmen Israel terhadap prinsip-prinsip demokrasi.”
Reaksi dan Dampak RUU Hukuman Mati
Pengesahan RUU hukuman mati ini diprediksi akan semakin memperburuk hubungan antara Israel dan Palestina. Efek jangka panjangnya masih belum jelas, namun banyak pihak khawatir bahwa langkah ini akan memicu eskalasi konflik yang lebih besar. Bagaimana kelanjutan dinamika politik dan sosial di kawasan ini pasca-pengesahan RUU ini?
Akibatnya, lembaga-lembaga hak asasi manusia global pun telah menyuarakan kekhawatiran mendalam. Alhasil, mereka menyerukan peninjauan kembali undang-undang ini. Dengan demikian, stabilitas kawasan dipertaruhkan dengan adanya RUU yang kontroversial ini.
Kesimpulan
Pengesahan RUU hukuman mati oleh Israel merupakan langkah kontroversial yang berpotensi membawa dampak signifikan bagi hubungan Israel-Palestina. Kritik internasional dan kekhawatiran akan eskalasi kekerasan menjadi perhatian utama. Update 2026 ini memperlihatkan dinamika politik yang kompleks di kawasan tersebut.