Sarimulya.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dua klaster dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji yang terjadi di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (30/3/2026).
Asep menjelaskan bahwa klaster pertama berkaitan erat dengan proses penetapan kuota haji tambahan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sementara itu, klaster kedua fokus pada dugaan aliran dana yang diterima oleh sejumlah pejabat di Kementerian Agama terkait pembagian kuota haji tambahan tersebut.
Dua Klaster Kasus Korupsi Kuota Haji
“Ada alur perintahnya untuk menetapkan kuota haji tambahan itu dibagi 50 persen dan 50 persen. Jadi, 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus,” terang Asep. Pembagian yang tidak sesuai ketentuan inilah yang menjadi dasar penyidikan KPK dalam klaster pertama kasus ini.
Aliran Dana ke Pejabat Kemenag
Klaster kedua, lanjut Asep, berkaitan dengan dugaan aliran dana haram yang diterima oleh oknum pejabat di Kementerian Agama. Dana ini diduga berasal dari pihak swasta yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Sesungguhnya kami telah menemukan, penyidik telah menemukan, adanya aliran dana, atau uang yang diberikan oleh pihak swasta ini kepada oknum yang ada di Kementerian Agama. Tentunya secara berjenjang dan sampai pada pucuk pimpinannya,” ungkap Asep. KPK menduga bahwa aliran dana ini terkait erat dengan pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Peran Pihak Swasta dalam Kasus Korupsi
Dalam klaster kedua ini, KPK lebih memfokuskan perhatian pada peran pihak swasta, khususnya biro penyelenggara haji. KPK menduga biro-biro ini mengumpulkan sejumlah uang dan memberikannya kepada oknum di Kementerian Agama.
“Kami berfokus kepada pihak-pihak yang ada pada travel (biro, red.) penyelenggara haji ini, yang mengumpulkan sejumlah uang dan memberikan kepada oknum di Kementerian Agama,” jelas Asep. Dengan demikian, KPK berupaya mengungkap secara tuntas keterlibatan pihak swasta dalam praktik korupsi kuota haji ini.
Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji 2026
Sejauh ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pada klaster pertama, tersangka adalah penyelenggara negara yang menjabat pada saat terjadinya dugaan korupsi, yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026.
Sementara itu, pada klaster kedua, KPK menetapkan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini diumumkan pada 30 Maret 2026.
Perkembangan Penyidikan Kasus Kuota Haji
KPK sendiri mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji ini sejak Agustus 2025. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, KPK akhirnya menetapkan sejumlah tersangka dan mengungkap dua klaster kasus yang berbeda.
Selain penetapan tersangka, KPK juga telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji ini pada 27 Februari 2026. Hasil audit tersebut menunjukkan bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar, sebagaimana diumumkan pada 4 Maret 2026.
Penahanan Tersangka oleh KPK
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga melakukan penahanan terhadap sejumlah tersangka. Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kemudian, pada 17 Maret 2026, KPK menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Sempat terjadi permohonan dari keluarga Yaqut Cholil agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. KPK mengabulkan permohonan itu dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Namun, pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut Cholil dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi menjadi tahanan Rutan KPK.
Fuad Hasan Masyhur Lolos dari Jeratan Hukum
Menariknya, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak dijadikan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri. Alasan mengapa Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka belum diungkapkan secara detail oleh KPK.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan bahwa praktik korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia. KPK diharapkan dapat mengungkap secara tuntas seluruh pihak yang terlibat dan membawa mereka ke pengadilan.
Kesimpulan
Kasus korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi bukti nyata bahwa korupsi masih menggerogoti berbagai sektor di Indonesia. KPK terus berupaya menuntaskan kasus ini dengan mengungkap dua klaster yang melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan praktik korupsi serupa tidak akan terulang di masa depan, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel per 2026.