Sarimulya.id – Pemotongan Dana Desa hingga 60 persen resmi berlaku di seluruh wilayah Indonesia per tahun 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2025. Kebijakan ini memaksa para kepala desa menghentikan berbagai proyek infrastruktur strategis sekaligus mengurangi kuota penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat kurang mampu.
Sejumlah daerah di Kabupaten Tabanan, Bali, mencatat penurunan alokasi anggaran yang sangat tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Desa Munduk Temu, misalnya, hanya menerima jatah anggaran sekitar Rp 362 juta pada 2026, padahal sebelumnya menerima lebih dari Rp 1,2 miliar. Penurunan ini memicu reaksi keras dari para aparatur desa yang merasa program pemberdayaan masyarakat terancam mandek total.
Dampak Kebijakan Potongan Dana Desa BLT Terhadap Infrastruktur
Pemerintah pusat menetapkan aturan baru yang mengalihkan porsi besar dana desa ke program Koperasi Desa Merah Putih. Sayangnya, banyak pemerintah desa menganggap kebijakan ini terlalu terburu-buru karena mereka belum memiliki lahan maupun fasilitas fisik untuk menunjang koperasi tersebut. Akibatnya, pembangunan jalan usaha tani, rehabilitasi saluran irigasi, dan perbaikan sarana pendidikan desa terpaksa pemerintah desa coret dari daftar prioritas tahun 2026.
Kepala Desa Kukuh, I Nyoman Widhi Adnyana, menegaskan bahwa desa tidak lagi mampu menjalankan kegiatan pembangunan fisik tahun ini. Anggaran yang tersedia saat ini hanya cukup untuk kebutuhan administrasi mendasar. Hal ini tentu merugikan masyarakat luas yang menggantungkan akses ekonomi dan mobilitas pada fasilitas umum desa yang memadai.
| Aspek | Kondisi Sebelum 2026 | Kondisi Tahun 2026 |
|---|---|---|
| Pembangunan Fisik | Aktif dan Rutin | Terhenti Sepenuhnya |
| Kuota Penerima BLT | Maksimal | Berkurang Drastis |
Penyimpangan dan Pemotongan Dana BLT di Berbagai Daerah
Selain masalah kebijakan pemangkasan anggaran pusat, beberapa desa justru melaporkan praktik penyimpangan oleh oknum perangkat desa terkait penyaluran bantuan. Di Desa Linggarsari, Kabupaten Karawang, warga mengeluhkan adanya pemotongan dana BLT sebesar Rp 300.000 dari total Rp 900.000 yang seharusnya mereka terima pada setiap tahap penyaluran tahun 2026.
Tidak hanya di Karawang, kejadian serupa menimpa masyarakat di Desa Sukamahi, Kabupaten Cianjur. Oknum Kepala Desa diduga memotong hak KPM sebesar Rp 200.000 tanpa penjelasan yang logis mengenai alokasi dana tersebut. Praktik ilegal ini memicu keresahan warga yang merasa dirugikan di tengah situasi ekonomi yang semakin sulit.
Respons Masyarakat dan Kebutuhan Pengawasan Hukum
Para aktivis sosial mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas indikasi korupsi dalam penyaluran bantuan langsung tunai ini. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa oknum aparatur sering menggunakan alasan biaya operasional atau uang terima kasih untuk menjustifikasi potongan tersebut. Padahal, peraturan pemerintah secara tegas melarang segala bentuk pungutan liar terhadap dana bantuan sosial masyarakat.
Beberapa KPM di Desa Sinargalih, Kabupaten Majalengka, bahkan harus membayar biaya pemberkasan hingga Rp 100.000 sebelum menerima bantuan. Situasi ini menunjukkan perlunya transparansi lebih ketat dari pihak kecamatan dan dinas pemberdayaan masyarakat desa dalam memantau setiap proses pencairan tahun 2026.
Sisi Positif: Pentingnya Transparansi Penyaluran
Di balik serangkaian keluhan tersebut, masih terdapat desa-desa yang berkomitmen menjalankan penyaluran bantuan secara bersih. Desa Pocangan, Kabupaten Jember, menjadi contoh baik dalam tata kelola bantuan tahun 2026. Pemerintah Desa Pocangan menyalurkan hak 15 KPM secara utuh tanpa potongan sepeser pun dengan pengawasan ketat dari Babinsa serta aparat muspika setempat.
Transparansi ini membuktikan bahwa kendala utama penyaluran bukan hanya masalah teknis pusat, melainkan integritas perangkat di tingkat bawah. Masyarakat perlu aktif melaporkan setiap temuan kejanggalan atau pungutan liar kepada pihak berwajib agar hak mereka tetap terjaga. Pada akhirnya, suksesnya program pemerintah bergantung pada kejujuran aparatur desa dalam memastikan setiap rupiah bantuan sampai ke tangan penerima tanpa kecuali.