Sarimulya.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama PT Pertamina Patra Niaga resmi memperketat pengawasan distribusi gas elpiji 3 kg bersubsidi per Februari 2026. Kebijakan ini menyasar pemutakhiran data penerima manfaat berdasarkan desil ekonomi masyarakat untuk memastikan distribusi tepat sasaran bagi kelompok rumah tangga miskin.
Pemerintah menargetkan batasan pembelian maksimal 10 tabung per rumah tangga setiap bulan mulai berlaku efektif pada periode ini. Langkah tegas ini muncul setelah adanya evaluasi mendalam terhadap alokasi anggaran subsidi yang tertuang dalam perencanaan Kementerian Keuangan untuk tahun anggaran 2026.
Pantauan Harga Gas Elpiji 3 Kg Terbaru 2026
Harga gas elpiji 3 kg di lapangan masih menunjukkan stabilitas di sejumlah wilayah Indonesia, terutama di wilayah Tangerang Selatan. Pangkalan-pangkalan resmi Pertamina tetap menjaga harga jual sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku, yaitu Rp19.000 per tabung.
Di sisi lain, level pengecer atau sub-pangkalan mematok harga sedikit lebih tinggi karena tambahan biaya distribusi atau pengantaran langsung ke pintu rumah pelanggan. Toko-toko pengecer di beberapa titik terpantau menjual dengan harga Rp22.000 per tabung untuk konsumen akhir.
| Kategori Produk | Tingkat Penjualan | Harga/Tabung |
|---|---|---|
| Elpiji 3 Kg Bersubsidi | Pangkalan Resmi | Rp19.000 |
| Elpiji 3 Kg Bersubsidi | Pengecer/Sub Pangkalan | Rp22.000 |
| Elpiji 5,5 Kg Non-Subsidi | Pengecer | Rp110.000 |
| Elpiji 12 Kg Non-Subsidi | Pengecer | Rp210.000 |
Pemerintah Perketat Aturan Distribusi Bersubsidi
Kementerian ESDM saat ini sedang memfinalisasi regulasi baru melalui Peraturan Presiden guna membenahi rantai distribusi gas elpiji 3 kg yang selama ini kerap mengalami kendala. Aturan baru tersebut mencakup pengawasan penuh hingga ke level pengecer, termasuk pengaturan margin keuntungan yang layak bagi setiap jenjang distribusi.
Bahkan, pemerintah akan menerapkan sistem verifikasi data berbasis desil ekonomi. Dengan demikian, kelompok masyarakat dengan status ekonomi mampu tidak lagi memperoleh akses terhadap barang subsidi ini. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu menjaga ketersediaan pasokan di tingkat pangkalan agar mencukupi kebutuhan masyarakat dari desil 1 hingga desil 4.
Komitmen Daerah Menjaga HET
Pemerintah Daerah seperti Kabupaten Sarolangun telah mengambil inisiatif proaktif dalam mengawal harga di tingkat pangkalan. Mereka mewajibkan agen dan pangkalan menandatangani surat pernyataan komitmen untuk menjual sesuai dengan harga resmi senilai Rp18.000 per tabung, jauh di bawah harga pasar ilegal.
Pemerintah setempat bahkan mengancam memberikan sanksi berat bagi pihak pangkalan yang melanggar ketentuan, mulai dari teguran hingga tindakan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). Langkah ini bertujuan meminimalisir praktik nakal pangkalan yang menjual elpiji bersubsidi kepada pihak yang tidak semestinya, seperti rumah makan atau hotel.
Upaya Menghapus Praktik Pangkalan Fiktif
Temuan di lapangan menunjukkan adanya praktik pangkalan fiktif yang kerap merekayasa laporan penyaluran gas elpiji 3 kg. Dinas terkait di wilayah seperti Pidie kini memperketat audit terhadap agen-agen penyalur guna memastikan setiap tetes subsidi diterima oleh pemegang hak yang sebenarnya sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Pemerintah meminta partisipasi aktif masyarakat untuk memantau pangkalan di sekitar tempat tinggal mereka. Jika warga menemukan harga yang tidak wajar atau penyimpangan distribusi, warga bisa melaporkan kondisi tersebut ke pihak berwenang di tingkat kecamatan atau kelurahan agar segera pihak terkait tindak lanjuti.
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, pemerintah optimistis kuota gas elpiji sebanyak 1,8 juta tabung untuk tahun 2026 akan mencukupi kebutuhan masyarakat secara nasional. Stabilitas harga ini merupakan prioritas utama pemerintah untuk meringankan beban ekonomi keluarga prasejahtera selama tahun 2026 berjalan.