Beranda » Berita » Pencairan JHT 10 Persen 30 Persen Perumahan Terbaru 2026

Pencairan JHT 10 Persen 30 Persen Perumahan Terbaru 2026

Sarimulya.id – Pemerintah secara resmi membuka akses pencairan saldo Jaminan Hari Tua atau JHT sebesar 30 persen bagi pekerja aktif untuk kebutuhan perumahan pada 2026. Regulasi ini memberi peluang bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan memenuhi kebutuhan tempat tinggal tanpa harus menunggu masa pensiun tiba.

BPJS Ketenagakerjaan menerapkan kebijakan ini bagi peserta yang telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun. Selain skema 30 persen untuk rumah, pemerintah tetap mengizinkan peserta mengambil 10 persen saldo JHT guna persiapan masa pensiun.

Syarat Pencairan JHT 10 Persen dan 30 Persen Terbaru 2026

Peserta wajib memenuhi kriteria tertentu agar bisa menikmati fasilitas pencairan sebagian saldo JHT. Pertama, status peserta harus masih aktif bekerja dengan masa kepesertaan akumulatif minimal 10 tahun.

Kedua, peserta hanya boleh memilih salah satu opsi, yakni 10 persen untuk persiapan pensiun atau 30 persen untuk kebutuhan perumahan. Singkatnya, aturan ini melarang peserta mengambil keduanya sekaligus demi menjaga keberlangsungan dana hari tua.

Lebih dari itu, perusahaan harus rutin membayar iuran tanpa tunggakan selama masa kepesertaan. Alhasil, BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi data secara ketat sebelum menyetujui klaim tersebut.

Aturan Klaim JHT 30 Persen untuk Kepemilikan Rumah

Skema 30 persen khusus tersedia bagi peserta yang berencana membeli rumah secara tunai maupun kredit. Dana ini membantu meringankan biaya uang muka KPR atau melunasi sebagian pokok pinjaman perbankan.

Baca Juga:  Cek Denda BPJS Kesehatan: Panduan Terlengkap 2026

Peserta perlu menyiapkan dokumen pendukung yang meliputi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan e-KTP. Selanjutnya, peserta wajib melampirkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB) jika membeli rumah secara tunai.

Di sisi lain, peserta yang membeli rumah secara kredit harus menyertakan dokumen perbankan tambahan. Sebagai contoh, surat penawaran kredit, surat keterangan baki debet, serta fotokopi standing instruction bank menjadi syarat mutlak bagi pemohon.

Jenis Pencairan Besaran Saldo Peruntukan
Klaim Sebagian 10 Persen Persiapan Pensiun
Klaim Sebagian 30 Persen Cicilan atau DP Rumah

Panduan Pencairan Melalui Aplikasi JMO

Pemerintah mempermudah proses pencairan saldo 10 persen melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO. Peserta cukup membuka menu Jaminan Hari Tua dan memilih opsi klaim JHT di dalam aplikasi.

Sistem akan menampilkan centang hijau otomatis jika peserta memenuhi syarat kepesertaan minimal selama 10 tahun. Kemudian, peserta tinggal mengikuti instruksi sistem, termasuk melakukan swafoto verifikasi biometrik.

Setelah data valid, sistem akan menampilkan rincian saldo dan mentransfer dana ke rekening yang terdaftar. Menariknya, seluruh proses ini memangkas waktu tunggu secara signifikan bagi peserta yang membutuhkan dana darurat pensiun.

Prosedur Klaim 30 Persen ke Kantor Cabang

Berbeda dengan skema 10 persen, klaim 30 persen menuntut kehadiran fisik di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Prosedur ini melibatkan koordinasi antara BPJS, peserta, dan pihak bank penyalur kredit.

  1. Petugas customer service memverifikasi berkas dan menerbitkan surat keterangan memenuhi syarat.
  2. Peserta membawa surat tersebut ke pihak bank pengelola kredit rumah.
  3. Bank melakukan analisis kelayakan kredit sebelum memberikan persetujuan akhir.
  4. Peserta mengajukan pencairan kembali ke BPJS setelah mendapat persetujuan bank.

Oleh karena itu, peserta harus memastikan seluruh dokumen pendukung tersedia dengan lengkap sebelum mengunjungi kantor layanan. Kebijakan ini memastikan dana JHT benar-benar tersalurkan untuk aset produktif berupa tempat tinggal.

Baca Juga:  Syarat Pengajuan KUR BRI 2026 Terbaru dan Lengkap, Siapkan Dokumen Ini Sekarang!

Syarat Pencairan JHT 100 Persen Setelah Berhenti Bekerja

Peserta bisa mencairkan seluruh sisa saldo JHT apabila sudah tidak lagi bekerja. Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang terkena PHK, mengundurkan diri, memasuki usia pensiun 56 tahun, mengalami cacat permanen, atau pindah ke luar negeri.

Pencairan penuh ini hanya bisa peserta ajukan minimal satu bulan setelah berhenti bekerja. Meski aturan ini bersifat membantu, peserta tetap harus menyadari bahwa dana JHT adalah jaminan perlindungan masa depan.

Pada akhirnya, penggunaan saldo JHT untuk perumahan merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi kesejahteraan pekerja. Peserta perlu menggunakan kesempatan ini secara bijak demi stabilitas finansial di masa mendatang.