Sarimulya.id – Kewenangan klasifikasi data menjadi perdebatan hangat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026). Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempertanyakan pihak mana yang berhak menentukan klasifikasi data dalam proses tata kelola informasi nasional tersebut.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Pandjaitan, melayangkan pertanyaan tersebut kepada pihak Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Ia menuntut kejelasan mengenai siapa otoritas yang memiliki wewenang penuh dalam menentukan tingkatan aksesibilitas data agar tidak muncul tumpang tindih kebijakan di masa depan.
Menjawab hal tersebut, Plt Kepala BIG, Mohamad Arief Syafi’i, menjelaskan bahwa klasifikasi data sejatinya mengatur tingkat akses pengguna terhadap informasi. Ia membagi data ke dalam beberapa lapisan akses, mulai dari data yang hanya bisa diakses oleh pimpinan tertinggi, kepala daerah, hingga data yang tersedia untuk umum.
Pentingnya Memahami Kewenangan Klasifikasi Data
Arief menegaskan bahwa instansi pemerintah tidak bisa memberikan akses bebas kepada publik untuk semua jenis data. Data strategis atau data dengan sifat terbatas memerlukan perlindungan ketat demi keamanan nasional. Di sisi lain, data yang bersifat publik tentu masyarakat bisa mengaksesnya dengan mudah sesuai kebutuhan.
Perdebatan ini sebenarnya menyoroti tantangan koordinasi antarlembaga. Setiap kementerian atau lembaga memiliki kewenangan awal dalam mengelola data sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Namun, Arief mengakui bahwa koordinasi dalam forum Satu Data Indonesia (SDI) tetap krusial untuk data yang bersifat lintas instansi. Oleh karena itu, mekanisme ini nantinya akan memperjelas alur informasi tanpa mengabaikan kepentingan nasional.
Integrasi Data dalam Forum Satu Data Indonesia
Koordinasi melalui forum Satu Data Indonesia berfungsi mencegah kementerian atau lembaga menentukan klasifikasi data secara sepihak. Arief mencontohkan bahwa jika sebuah kementerian menutup akses data secara total, instansi lain yang membutuhkan informasi tersebut akan mengalami hambatan operasional yang signifikan. Alhasil, data tersebut justru menjadi tidak berguna bagi pelayanan publik nasional.
Berikut merupakan gambaran mengenai keterlibatan aktor dalam pengelolaan klasifikasi data:
| Pihak Terkait | Peran dalam Klasifikasi Data |
|---|---|
| Kementerian/Lembaga | Menentukan klasifikasi teknis sesuai fungsi |
| Forum Satu Data Indonesia | Mengkoordinasikan data lintas instansi |
| Baleg DPR RI | Mengawasi regulasi dan kepastian hukum |
Membangun Kesepakatan dalam Pengelolaan Data Nasional
Sturman Pandjaitan menekankan perlunya kesepakatan formal antara kementerian dan forum Satu Data Indonesia. Hal ini penting agar tidak terjadi tarik-menarik kepentingan yang justru merugikan efektivitas pengelolaan data di berbagai instansi pemerintah. Bagaimanapun juga, kejelasan aturan mampu meminimalisir ego sektoral yang selama ini sering menghambat integrasi informasi nasional.
Selanjutnya, Arief mengakui bahwa penguatan mekanisme klasifikasi data ke dalam regulasi yang lebih kuat menjadi kebutuhan mendesak. Saat ini, pengaturan tersebut masih bersandar pada keputusan presiden. Dengan transformasi menjadi Undang-Undang, pemerintah bisa menjamin kepastian hukum yang lebih stabil bagi seluruh instansi yang terlibat dalam ekosistem Satu Data Indonesia.
Perubahan format regulasi dari keputusan presiden menjadi undang-undang diharapkan mampu memberikan landasan operasional yang lebih rigid. Langkah ini juga memastikan bahwa setiap klasifikasi data memiliki standar prosedur yang seragam di seluruh tingkat pemerintahan. Dengan demikian, sinkronisasi data pada tahun 2026 dan seterusnya mampu berjalan jauh lebih optimal dibandingkan periode sebelumnya.
Pada akhirnya, efektivitas Satu Data Indonesia bergantung pada kemauan berbagai pihak untuk melepaskan kepentingan sektoral demi tujuan yang lebih besar, yaitu kemudahan akses informasi bagi masyarakat. Pemerintah perlu memastikan bahwa regulasi hasil pembahasan RUU ini nantinya memberikan perlindungan sekaligus transparansi yang berimbang bagi semua pihak. Harapannya, sistem data yang terintegrasi ini segera memberikan manfaat nyata bagi kemajuan administrasi negara dalam menghadapi tantangan di tahun 2026 ini.