Beranda » Berita » Kasus Pencurian Komodo di Pota Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku

Kasus Pencurian Komodo di Pota Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku

Sarimulya.id – Polda Jawa Timur bersama Polres Manggarai Timur resmi menangkap RS dan J pada April 2026 terkait tindak pidana pencurian satwa di wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur. Penangkapan ini memperlihatkan sinergi lintas wilayah dalam upaya memutus rantai perdagangan ilegal komodo yang menargetkan habitat alami di luar kawasan Taman Nasional Komodo.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Timur, Inspektur Polisi Satu Ahmad Zacky Shodri, menyampaikan keterangan tertulis mengenai operasi penangkapan tersebut pada Senin, 6 April 2026. Aparat kepolisian bergerak cepat setelah mereka mengendus adanya pergerakan mencurigakan yang melibatkan jaringan perdagangan satwa dilindungi.

Kronologi Kasus Pencurian Komodo

Penyelidikan mendalam mencatat pencurian komodo ini bermula dari aksi pelaku pada tahun 2025. Setelah berhasil mengambil satwa dari habitat aslinya di Pota, para pelaku menjualnya kepada R, seorang penadah yang beroperasi di wilayah Surabaya, Jawa Timur.

Ternyata, pengungkapan kasus ini berkembang setelah Polda Jawa Timur lebih dulu menangkap R. Kemudian, polisi melakukan pengembangan kasus secara intensif guna melacak keterlibatan pihak lain dalam jaringan gelap penjualan satwa yang dilindungi undang-undang tersebut.

Operasi Penangkapan Jaringan Perdagangan

Selanjutnya, polisi mengidentifikasi RS dan J sebagai pelaku utama dalam aksi pencurian dari habitat alami komodo di Manggarai Timur. Tanpa membuang waktu, pihak Polres Manggarai Timur membantu Polda Jawa Timur untuk mengamankan kedua tersangka tersebut.

Menariknya, proses penangkapan J memperlihatkan upaya pelaku dalam menghindari hukum. J sempat melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi persembunyian selama tiga hari untuk menghindar dari pengejaran petugas kepolisian.

Baca Juga:  Pungli parkir Masjid Al-Jabbar dikecam Saber Pungli Jabar

Meski begitu, pelarian J berakhir setelah pelaku memutuskan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada Jumat, 3 April 2026. Saat ini, kedua tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di depan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Aktivitas Keterangan Waktu
Aksi Pencurian Komodo Tahun 2025
Penyerahan Diri Pelaku J 3 April 2026
Rilis Resmi Kepolisian 6 April 2026

Perlindungan Habitat Alami Komodo

Wilayah Pota di Kecamatan Sambi Rampas, Manggarai Timur, kini menjadi sorotan karena statusnya sebagai habitat alami komodo di luar kawasan utama Taman Nasional Komodo. Kejadian ini membuktikan betapa rentannya satwa langka terhadap aksi perburuan ilegal jika pengawasan tidak berjalan optimal.

Bahkan, perdagangan ilegal seperti ini memberikan dampak buruk bagi populasi komodo yang tersisa. Oleh karena itu, aparat penegak hukum terus memperketat pengawasan di area-area sensitif agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Langkah Lanjutan Polda Jawa Timur

Polda Jawa Timur memimpin jalannya penyidikan kasus ini dengan dukungan penuh dari Polres Manggarai Timur. Polisi memastikan mereka akan mengusut tuntas jaringan penadah yang bersentuhan dengan perdagangan satwa ilegal.

Singkatnya, komitmen aparat dalam memberantas perdagangan satwa dilindungi menjadi kunci utama keberhasilan pengungkapan kasus RS dan J. Dengan demikian, ekosistem komodo tetap terjaga dan terlindungi dari tangan-tangan yang mencari keuntungan pribadi melalui cara kriminal.

Keberhasilan polisi meringkus pelaku pencurian komodo menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang ingin bermain-main dengan hukum perlindungan satwa. Masyarakat perlu mendukung upaya konservasi agar kelestarian komodo tetap abadi sebagai kekayaan alam Indonesia.