Beranda » Berita » KPK Telusuri Alasan Swasta Menyetor Uang ke Bupati Bekasi

KPK Telusuri Alasan Swasta Menyetor Uang ke Bupati Bekasi

Sarimulya.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelusuran mendalam terhadap alasan sejumlah pihak swasta yang memberikan setoran uang ke Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Penyidik memfokuskan investigasi pada motif serta peran spesifik dari pihak-pihak swasta yang diduga menyetorkan dana terkait praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi per April 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 6 April 2026. Budi menegaskan bahwa penyidik memerlukan gambaran utuh mengenai urgensi pemberian uang tersebut sehingga mereka memanggil beberapa saksi dari sektor swasta untuk menuntaskan perkara dugaan suap ijon proyek ini.

Penyidik KPK kini menggali lebih jauh untuk apa pihak swasta memberikan sejumlah uang kepada bupati selama periode tersebut. Menariknya, pemeriksaan ini juga bertujuan memastikan sejauh mana keterlibatan pihak swasta dengan salah satu tersangka lain, yaitu Sarjan, agar konstruksi hukum kasus ini semakin terang.

Menelusuri Alasan Swasta Menyetor Uang Ke Bupati Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengumpulkan bukti terkait aliran dana mencurigakan yang mengalir ke kantong Ade Kuswara Kunang. Faktanya, lembaga antirasuah ini masih memeriksa saksi-saksi kunci untuk memperkuat dakwaan mereka. Salah satunya, penyidik memanggil Komisaris PT Taracon Pratama Indonesia, M. Reza Reynaldi, untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus suap proyek pemerintah daerah tersebut.

Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik akan terus menelusuri setiap aliran dana yang masuk ke tersangka. Oleh karena itu, pemeriksaan saksi dari perusahaan swasta menjadi krusial untuk mengungkap pola atau modus operandi yang selama ini mereka terapkan. Dengan demikian, KPK berharap dapat memetakan secara jelas jaringan pelaku penyuapan ini dalam penyidikan terbaru 2026.

Baca Juga:  Respons Laporan JAKI dengan Edit AI, Petugas PPSU Diberi Sanksi

Sebelumnya, tim penyidik KPK menangkap Ade Kuswara Kunang melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Proses hukum ini berlanjut sepanjang awal tahun 2026 hingga akhirnya penyidik menetapkan Ade, ayahnya (H. M. Kunang), serta seorang kontraktor bernama Sarjan sebagai tersangka utama dalam perkara tersebut.

Detail Praktik Ijon Proyek dalam Investigasi KPK

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan detail modus praktik ijon atau permintaan uang muka untuk paket proyek pemerintah daerah. Asep menyebut bahwa Ade secara rutin melakukan permintaan uang kepada Sarjan melalui ayahnya, H. M. Kunang, dalam rentang waktu sejak Desember 2024 hingga Desember 2025.

Praktik curang ini melibatkan angka fantastis yang terus penyidik dalami hingga hari ini. Berdasarkan data sementara per 2026, total uang yang diduga diterima oleh Ade mencapai Rp 14,2 miliar. Berikut rincian dugaan aliran dana dalam kasus ini:

Sumber Dana Estimasi Nilai
Penyetoran oleh Sarjan (via 4 tahap) Rp 9,5 miliar
Setoran Pihak Swasta Lain Rp 4,7 miliar
Total Dugaan Penerimaan Rp 14,2 miliar

Selain angka tersebut, penyidik berhasil meringkus 11 orang dalam operasi tangkap tangan tersebut. Lebih lanjut, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta dari kediaman Ade. Uang tersebut diduga merupakan sisa pembayaran setoran ijon tahap keempat yang Sarjan berikan.

Status Tersangka dan Kelanjutan Kasus Proyek Bekasi

Status tersangka Ade Kuswara Kunang membawa dinamika baru dalam penegakan hukum di tingkat daerah pada 2026. Publik menanti kelanjutan proses hukum ini mengingat besarnya keterlibatan pihak swasta dalam memuluskan proyek-proyek tersebut. Bahkan, KPK menegaskan tidak akan berhenti pada nama-nama yang sudah ada sekarang.

Baca Juga:  Target Bedah Rumah Jadi 400 Ribu Unit pada 2026

Sebagaimana diketahui, penyidik masih mengejar keterangan dari pihak swasta lain untuk melengkapi berkas perkara. Hal ini sekaligus menjadi pengingat bagi para pelaku usaha agar mematuhi aturan main dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan demikian, integritas dalam lingkungan birokrasi daerah dapat terjaga lebih baik lagi ke depannya.

Singkatnya, komitmen KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi tetap tinggi hingga 2026. Penyidik terus bekerja untuk memastikan bahwa setiap rupiah hasil suap atau ijon akan dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Pada akhirnya, kebenaran tentang motif di balik setoran uang tersebut akan segera terungkap di persidangan nanti.