Sarimulya.id – Polda Banten resmi menangkap seorang pelatih silat di Serang yang diduga mencabuli lima anak di bawah umur melalui modus ritual pembersihan diri. Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyatakan bahwa pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas tersebut melancarkan aksi bejatnya sejak Mei 2026.
Pihak kepolisian menindaklanjuti kasus ini setelah keluarga salah satu korban melaporkan peristiwa pahit tersebut kepada aparat penegak hukum pada 3 April 2026. Laporan ini membuka tabir praktik menyimpang yang pelaku gunakan selama beberapa bulan terakhir.
Modus Ritual Pembersihan Diri oleh Pelatih Silat
Pelaku menawarkan ritual khusus kepada para muridnya dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran, serta hati dari pengaruh buruk. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian di Serang per Senin, 6 April 2026, pelaku memandikan korban menggunakan air kembang sebagai bagian dari ritual tersebut.
Selain memandikan korban, pelaku juga memaksa muridnya untuk menerima pijatan dengan alasan yang sama. Faktanya, pelaku memanfaatkan ketidaktahuan korban agar bisa melakukan tindakan asusila yang merugikan masa depan anak-anak tersebut.
Rincian Korban Pelatih Silat di Serang
Kepolisian mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara yang cukup mengejutkan masyarakat. Dari lima anak di bawah umur yang menjadi korban, pelaku melakukan dua jenis perbuatan kriminal yang berbeda.
Berikut adalah rincian data korban yang pihak kepolisian sampaikan:
| Jenis Perbuatan | Jumlah Anak |
|---|---|
| Tindakan Persetubuhan | 3 Anak |
| Perbuatan Cabul | 2 Anak |
Lebih dari itu, pihak berwenang memastikan bahwa seluruh korban masih dalam kategori di bawah umur. Oleh karena itu, penanganan kasus ini memerlukan pendampingan psikologis yang intensif bagi para korban untuk memulihkan kondisi mental mereka.
Langkah Hukum Polda Banten
Kepolisian bergerak cepat dalam mengumpulkan bukti-bukti otentik terkait laporan orang tua korban pada 3 April 2026. Alhasil, unit reserse kriminal segera mengamankan pelaku untuk mengikuti proses pemeriksaan mendalam di Mapolda Banten.
Selanjutnya, penyidik akan mendalami apakah masih ada potensi korban lain yang belum melapor. Singkatnya, pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan ini secara objektif sesuai dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku di Indonesia.
Antisipasi Kejahatan Modus Ritual
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para orang tua untuk lebih memberi perhatian pada aktivitas anak-anak mereka di luar rumah. Meskipun sebuah kegiatan berkedok spiritual atau tradisional, tidak ada salahnya jika orang tua tetap menjalankan pengawasan ketat.
Menariknya, modus operandi yang pelaku gunakan seringkali menyasar unsur kepercayaan atau keyakinan korban. Dengan demikian, edukasi mengenai batasan privasi tubuh menjadi sangat krusial bagi anak-anak agar mereka berani bicara saat mengalami situasi tidak nyaman dengan orang dewasa.
Pada akhirnya, kasus yang melibatkan pelatih silat di Serang ini mengajarkan semua pihak untuk terus waspada. Harapannya, proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga yang menanti kepastian hukum atas tindakan pelaku.