Beranda » Berita » RUU Perampasan Aset Komisi III DPR: Mengawal Aturan Penegakan Hukum Terbaru 2026

RUU Perampasan Aset Komisi III DPR: Mengawal Aturan Penegakan Hukum Terbaru 2026

Sarimulya.id – Anggota Komisi III DPR RI membahas substansi RUU Perampasan Aset dalam rapat dengar pendapat umum lanjutan yang berlangsung pada April 2026. Para legislator mengundang dua pakar hukum yakni Heri Firmansyah dari Universitas Tarumanegara dan Oce Madril selaku Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada untuk memberikan masukan mendalam sebelum pemerintah membahas naskah tersebut secara resmi.

Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam mempertegas arah kebijakan negara terkait pemulihan aset negara hingga tahun 2026. Komisi III DPR berusaha memastikan bahwa setiap butir pasal dalam RUU ini memiliki landasan hukum yang kuat, adil, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat tanpa mengabaikan azas perlindungan hak individu.

Saran Pakar Soal RUU Perampasan Aset

Oce Madril menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset harus berfokus tidak hanya pada penyitaan belaka. Dia berharap pemerintah dan DPR menyusun kebijakan yang sanggup memberikan nilai ekonomi nyata bagi kas negara melalui pengelolaan aset sitaan yang efektif.

Selain itu, pakar dari UGM tersebut mendorong keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan harta benda milik warga negara. Dia menekankan perlunya sebuah pendekatan yang selaras sehingga integritas hukum dan hak milik masyarakat tetap terjaga dengan baik dalam setiap proses perampasan.

Di sisi lain, Heri Firmansyah memberikan peringatan keras terkait risiko pelanggaran hak pribadi. Menurut pengalamannya, penegakan hukum seringkali menemui kendala besar dalam mencapai kesetaraan bagi setiap pihak yang terlibat.

Baca Juga:  Hujan Angin Sumut - Waspada Cuaca Ekstrem Hingga 4 April 2026

Tantangan Kesetaraan dalam Hukum

Heri menilai bahwa realisasi RUU Perampasan Aset akan menghadapi tantangan berat selama masalah kesetaraan hukum belum teratasi sepenuhnya. Baginya, penegak hukum harus mampu membedakan dengan jernih antara aset hasil korupsi dan harta kekayaan yang masyarakat peroleh secara sah agar tidak menimbulkan kegaduhan baru.

Sorotan Komisi III DPR Terkait Azas Praduga Tak Bersalah

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Bimantoro, menyoroti praktik aparat penegak hukum yang kerap membangun opini publik negatif sebelum status hukum seorang tersangka menjadi inkrah. Baginya, tindakan aparat yang menyebarkan isu aset terduga pelaku merupakan langkah berbahaya yang menciderai prinsip praduga tak bersalah.

Oleh karena itu, dia mendorong penyusunan batasan ketat dalam RUU Perampasan Aset agar aparat tidak sembarangan menghakimi seseorang di ruang publik melalui opini aset. Dia meminta agar aparat menahan diri sebelum benar-benar membuktikan asal usul kekayaan seseorang secara hukum yang sah.

Aspek Pembahasan Pandangan Legislator
Opini Publik Bimantoro membatasi aksi aparat membangun opini negatif
Aset Pelaku Meninggal Soedeson Tandra mengusulkan mekanisme asset recovery

Mekanisme Pemulihan Aset bagi Pelaku Meninggal

Soedeson Tandra mengungkapkan kekhawatiran terkait nasib aset milik terduga koruptor yang telah meninggal dunia. Saat ini, sistem hukum Indonesia menggugurkan tuntutan pidana jika subjek pelaku sudah wafat, sehingga negara sulit menyita aset peninggalannya melalui jalur pidana biasa.

Dia menyarankan pemanfaatan mekanisme pemulihan aset atau asset recovery ke dalam RUU ini. Meski konsep tersebut bersinggungan dengan peraturan perundang-undangan lain, Soedeson mengajak semua pihak untuk duduk bersama mencari celah hukum yang paling tepat.

Transparansi Asal-Usul Harta Kekayaan

Anggota Komisi III DPR, Hasbiyallah Ilyas, mempertanyakan metode identifikasi harta yang disamarkan oleh pelaku tindak pidana. Dia mencatat adanya persepsi berbeda antara masyarakat luas dan pejabat negara mengenai tujuan perampasan aset.

  • Masyarakat memahami perampasan aset sebagai sarana untuk memiskinkan koruptor.
  • Pejabat negara khawatir semua hartanya dianggap hasil korupsi.
  • Perlunya detail klasifikasi agar aset bukan korupsi tidak ikut disita.
Baca Juga:  Saham BBNI, BUMI, DEWA: Analis Ungkap Potensi IHSG 2026

Ketakutan akan penyitaan harta yang bersumber dari penghasilan legal menjadi poin krusial yang Hasbiyallah sampaikan. Dia meminta agar RUU ini memuat batasan jelas mengenai apa yang boleh negara rampas dan apa yang tetap menjadi hak milik pribadi seseorang.

Peran Lembaga Khusus dalam Eksekusi

Safaruddin dari Fraksi PDIP mengungkapkan rencana pembentukan lembaga khusus yang nantinya memiliki wewenang untuk mengeksekusi perampasan aset. Dia menjelaskan bahwa RUU ini akan berperan sebagai jaring pengaman jika proses penyidikan tindak pidana utama tidak memberikan hasil maksimal.

Intinya, legislatif menginginkan aturan ini menjadi instrumen pamungkas saat penegakan hukum konvensional menemui jalan buntu, seperti tersangka yang melarikan diri atau meninggal dunia. DPR berkomitmen menyelesaikan perincian pasal-pasal tersebut demi menciptakan sistem hukum yang akuntabel dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat di masa depan.