Beranda » Berita » Rokok Tanpa Pita Cukai: Bea Cukai Entikong Gerebek Gubuk Penimbunan

Rokok Tanpa Pita Cukai: Bea Cukai Entikong Gerebek Gubuk Penimbunan

Sarimulya.idBea Cukai Entikong bersama unsur TNI dan tim intelijen gabungan menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai di Dusun Entabang, Desa Pala Pasang, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Jumat (27/3/2026). Tim operasi menemukan barang selundupan tersebut tertumpuk di dalam sebuah gubuk tak berpenghuni yang diduga pelaku gunakan sebagai lokasi penimbunan barang ilegal lintas negara.

Langkah tegas ini membuktikan komitmen aparat keamanan dalam menjaga wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia dari praktik penyelundupan barang ilegal. Penemuan ini berawal dari patroli gabungan yang petugas laksanakan untuk memastikan keamanan dan kepatuhan hukum di kawasan perbatasan tersebut. Alhasil, petugas membawa seluruh barang bukti tersebut ke kantor Bea Cukai Entikong guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Operasi Penindakan Rokok Tanpa Pita Cukai yang Solid

Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Rudi Endro Pratikto, menyatakan operasi terpadu ini melibatkan berbagai elemen instansi keamanan yang bekerja secara sinergis. Selain personel Bea Cukai Entikong, pihak-pihak yang terlibat antara lain Satgas Pamtas RI–MLY Batalyon Arhanud 1/PBC/1 Kostrad, Intel Satgas, BAIS TNI, SGI TNI, Intel Korem 121/ABW, serta Unit Inteldim 1204/SGU.

Kolaborasi antarinstansi ini menunjukkan penguatan pengawasan yang semakin solid di wilayah perbatasan, terutama dalam menekan praktik penyelundupan barang yang melanggar ketentuan hukum. Faktanya, sinergi ini menjadi kunci utama bagi aparat dalam mengidentifikasi titik-titik rawan yang sering oknum manfaatkan untuk menyimpan barang selundupan, seperti gubuk sepi di pedalaman perbatasan.

Data Barang Bukti Hasil Penindakan

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan total barang hasil penindakan (BHP) sebanyak 80 karton rokok yang tidak memiliki pita cukai atau ilegal. Seluruh barang bukti tersebut diduga berasal dari negeri jiran, Malaysia, dan masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sah.

Baca Juga:  RUU Perampasan Aset Komisi III DPR: Mengawal Aturan Penegakan Hukum Terbaru 2026

Berikut adalah rincian detail barang bukti yang petugas amankan:

Jenis Rokok Jumlah Karton Jumlah Batang
Era Flavor 74 740.000
Win Mild 6 76.800

Berdasarkan data di atas, total rokok ilegal yang berhasil petugas amankan dalam penindakan ini mencapai 816.800 batang. Angka yang cukup fantastis untuk sekali operasi, bukan? Dengan temuan ini, negara tentu berhasil menyelamatkan potensi kerugian pendapatan dari sektor cukai yang cukup besar.

Penerapan Hukum dan Komitmen Pengawasan 2026

Meski tidak menemukan pelaku di lokasi saat penggerebekan, petugas tetap melakukan penegahan terhadap barang tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan ini merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang melarang peredaran barang kena cukai tanpa pelunasan kewajiban negara.

Selanjutnya, Bea Cukai Entikong melakukan penelitian lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penimbunan tersebut. Langkah ini menjadi cerminan bahwa pengawasan di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia semakin ketat per 2026. Aparat tidak mentolerir segala bentuk penyelundupan yang merugikan penerimaan negara.

Upaya Perlindungan Penerimaan Negara

Pemerintah berharap langkah tegas dari Bea Cukai Entikong dan TNI ini mampu memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan. Lebih dari itu, operasi serupa akan terus petugas gencarkan guna melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang tidak terjamin keamanannya bagi konsumen serta menghambat penerimaan pajak negara.

Penting bagi seluruh pihak untuk memahami bahwa setiap batang rokok ilegal yang masuk secara tidak sah merugikan pembangunan negara secara langsung. Singkatnya, kolaborasi yang solid antarinstansi keamanan ini adalah benteng utama bagi kedaulatan ekonomi Indonesia di wilayah perbatasan pada tahun 2026 ini dan seterusnya.