Sarimulya.id – Aparat kepolisian menangkap pelaku pencurian berinisial AZT (25) di sebuah rumah kosong, Kota Pematangsiantar, pada Senin (6/4/2026). Pelaku mencoba melarikan diri dengan memanjat atap seng rumah warga di Jalan Ksatria, Kecamatan Siantar Timur, setelah tim gabungan mengepung lokasi persembunyiannya.
Kapolsek Bangun, AKP Hengky Siahaan, mengonfirmasi penangkapan AZT pada Selasa (7/4/2026). Petugas berhasil melumpuhkan AZT setelah sempat memicu aksi kejar-kejaran melintasi atap-atap rumah warga. Saat ini, kepolisian menahan tersangka di Polsek Bangun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologi Penangkapan Maling yang Beraksi di Rumah Polwan
Tersangka AZT menjalankan berbagai aksi kejahatan sebelum pihak berwenang membekuknya. Salah satu aksi yang menjeratnya terjadi pada 28 Maret 2026 di kediaman seorang polisi wanita (polwan) bernama Widi Anita Sihombing. Widi Anita Sihombing mendapati rumahnya mengalami pembobolan akibat ulah tersangka.
Kejadian pembobolan rumah polwan tersebut bertempat di Jalan Asahan KM 4, Kabupaten Simalungun. Korban bersama suaminya mendapati jendela bagian belakang rumah telah terbuka paksa. Pencuri menggasak sejumlah barang berharga di dalam rumah dengan total kerugian mencapai Rp 10 juta.
Daftar barang yang hilang dalam aksi tersebut meliputi:
- Dua tabung gas elpiji 3 kg
- Dua raket badminton
- Sepasang sepatu merek On Cloud
- Keyboard merek Yamaha
Selain insiden tersebut, tersangka AZT juga melakukan aksi serupa di wilayah lain. Pihak kepolisian mencatat bahwa AZT sudah melakukan pencurian sebanyak enam kali di wilayah Kota Pematangsiantar dan sekitarnya.
Aksi Pencurian Lain dan Jejaring Kriminal
Tersangka AZT tidak melancarkan aksinya sendirian. Hasil pemeriksaan polisi mengungkap adanya tujuh pelaku lain yang terlibat dalam satu jaringan kejahatan yang terorganisir. Polsek Bangun sudah menangkap ketujuh pelaku sebelum mereka membekuk AZT.
Identitas jaringan pencurian tersebut terdiri dari:
- HS, EPS, dan RAK
- ARS, RBA, dan RNS
- KKN
Selain membobol rumah polwan, tersangka AZT juga menargetkan rumah warga lainnya pada 5 Maret 2026. Kala itu, pemilik rumah sedang berada di Kota Medan sehingga tersangka leluasa mencongkel jendela belakang rumah di Jalan Suri, Kabupaten Simalungun.
Aksi di Jalan Suri menyebabkan kerugian materiil yang cukup besar bagi para korban. Tersangka membawa kabur berbagai perabotan rumah tangga berharga. Berikut tabel ringkasan aksi serta kerugian yang timbul dalam kasus tersebut:
| Lokasi Kejadian | Tanggal | Taksiran Kerugian |
|---|---|---|
| Jalan Asahan, Simalungun | 28 Maret 2026 | Rp 10 juta |
| Jalan Suri, Simalungun | 5 Maret 2026 | Rp 20 juta |
Proses Hukum Terhadap Pelaku
Pihak kepolisian kini menyerahkan tersangka AZT kepada tim penyidik untuk menjalani rangkaian pemeriksaan yang intensif. Polisi memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku agar memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Akibat perbuatannya, penyidik menjerat AZT dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g serta Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang tindakan pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana untuk perbuatan ini mencapai 7 tahun penjara.
Seluruh barang hasil curian kini menjadi barang bukti dalam proses peradilan mendatang. Polisi terus mendalami keterangan dari ketujuh tersangka lain untuk memastikan tidak ada lagi titik rawan pencurian di wilayah hukum mereka. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas jaringan pencurian yang meresahkan warga Pematangsiantar dan Simalungun.
Seluruh masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terkait sistem keamanan rumah. Langkah sederhana seperti memperkuat pengunci jendela dan pintu bisa mencegah potensi tindak pencurian di masa depan. Kerja sama antar warga juga sangat membantu pihak kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan bersama.