Sarimulya.id – Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Suyudi menyampaikan keberatan secara resmi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI terkait draf Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika pada Selasa (7/4/2026). Ia menekankan urgensi pencantuman nomenklatur BNN dalam regulasi tersebut guna menghindari pelemahan struktur kelembagaan yang krusial bagi penegakan hukum di Indonesia.
Perubahan dinamika penegakan hukum yang mengikuti pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terbaru menuntut penyesuaian materi undang-undang. Suyudi menilai draf RUU yang saat ini beredar justru menghilangkan penyebutan BNN RI secara eksplisit, padahal keberadaan identitas lembaga memiliki dampak langsung terhadap wewenang para penyidik di lapangan.
Pentingnya RUU Narkotika Mencantumkan Nomenklatur BNN
Penyusunan RUU Narkotika dan Psikotropika yang baru ini sebenarnya lahir dari kebutuhan untuk menyelaraskan aturan hukum dengan KUHAP versi 2026. Meski demikian, penghapusan nama BNN memicu ambiguitas serius bagi internal lembaga. BNN memandang langkah ini berpotensi mereduksi kewenangan penyidik dalam menjalankan tugas pokok, seperti proses penangkapan dan penahanan terhadap tersangka kasus narkotika.
Selain itu, kekhawatiran muncul mengenai batasan wewenang penyidik yang dapat menyamai keterbatasan milik penyidik BPOM jika identitas lembaga tidak tercantum dengan jelas. Padahal, penanganan kasus narkotika memerlukan kewenangan luas dan kuat agar para penyidik mampu bertindak sigap. Oleh karena itu, BNN meminta anggota dewan tetap mencantumkan penyebutan lembaga dalam RUU agar landasan hukum tetap kokoh.
Dampak Penghapusan Identitas bagi Penyidik
Penghilangan nomenklatur lembaga berisiko menimbulkan dampak berantai terhadap personel di lapangan. Faktanya, para penyidik Polri yang bertugas di bawah naungan BNN berpotensi kehilangan kekuatan serta kewenangan esensial saat mereka menjalankan operasi. Kondisi ini tentunya menghambat efektivitas pemberantasan narkoba yang menjadi prioritas negara.
Lebih dari itu, akses koordinasi antara BNN dan penuntut umum bisa tertutup jika landasan hukum secara eksplisit tidak merujuk pada BNN sebagai lembaga utama. Alhasil, birokrasi penanganan perkara akan menjadi lebih rumit dan menghambat proses peradilan. Dengan demikian, Suyudi menegaskan bahwa pencantuman nama bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan substansial untuk menjaga supremasi hukum.
Rekomendasi BNN kepada DPR RI
BNN mengajukan rekomendasi konkret kepada para anggota dewan yang terhormat agar tetap menempatkan posisi lembaga secara proporsional dalam RUU Narkotika. Hal ini bertujuan untuk memperjelas mandat BNN sebagai lembaga negara yang memegang wewenang penuh dalam penyidikan narkotika. Melalui pencantuman yang tegas, masyarakat dan instansi terkait akan memahami posisi hukum BNN secara utuh.
Selain itu, mandat ini mencakup wewenang bagi penyidik Polri yang bertugas di sana maupun Pegawai Aparatur Sipil Negara yang memegang peran sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS. Langkah ini menjamin bahwa setiap tindakan penyidikan memiliki payung hukum yang kuat dan tidak dapat didebatkan oleh pihak-pihak lain dalam persidangan nanti.
| Aspek | Implikasi bagi BNN |
|---|---|
| Status Kelembagaan | Menjaga otoritas penuh dalam penegakan hukum narkotika. |
| Kewenangan Penyidik | Memastikan wewenang penangkapan dan penahanan tetap sah. |
| Koordinasi Hukum | Mempermudah sinergi antara penyidik dan penuntut umum. |
Sinergi BNN dan Polri dalam Penegakan Hukum
Suyudi menegaskan bahwa BNN tetap berkomitmen penuh untuk menjaga mekanisme koordinasi serta sinergi dengan Polri. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026 tentang KUHAP, setiap langkah penegakan hukum harus selaras dengan koridor yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa BNN bukan lembaga yang berjalan sendiri tanpa kontrol atau kerja sama antar-instansi negara.
Singkatnya, keberadaan BNN dalam RUU Narkotika justru memperkuat kerja sama lintas instansi yang selama ini sudah terjalin baik. Dengan mempertahankan posisi lembaga, negara menunjukkan keseriusan dalam memerangi peredaran narkotika yang terus berkembang. Pada akhirnya, kepastian hukum yang tertuang dalam UU akan menjadi senjata utama bagi para penegak hukum di lapangan untuk melindungi warga negara dari bahaya narkoba yang mengancam masa depan bangsa.