Beranda » Berita » Satgas PKH Tinjau 17 Lokasi Penyimpangan Hutan di Kalteng

Satgas PKH Tinjau 17 Lokasi Penyimpangan Hutan di Kalteng

Sarimulya.id – Tim Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi meninjau 17 titik penyimpangan lahan hutan yang beralih fungsi menjadi area tambang oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah pada Selasa (7/4/2026). Langkah tegas ini muncul sebagai tindak lanjut langsung atas penyidikan intensif Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sepanjang 25 hingga 26 Maret 2026 terkait pelanggaran operasional perusahaan yang tetap menambang meskipun pemerintah mencabut izin usaha mereka sejak 2017.

Tim ini bergerak setelah PT AKT mengabaikan kewajiban pembayaran denda administratif sebesar Rp4,2 triliun hingga batas waktu yang pemerintah tentukan. Kejaksaan Agung RI kini menangani aspek penegakan hukum dalam perkara ini dengan menetapkan inisial ST sebagai tersangka serta mengidentifikasi keterkaitan kuat dengan PT MCM dan PT AC melalui penggeledahan di 17 lokasi berbeda di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, hingga Kalimantan Selatan.

Penegakan Hukum terhadap Penyimpangan Kawasan Hutan

Satgas PKH secara konsisten memperketat pengawasan terhadap pelaku penyimpangan kawasan hutan demi menyelamatkan aset negara. Penyidik Kejaksaan Agung selama proses penyidikan menyita sejumlah dokumen krusial, data elektronik, dan alat berat yang memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana korupsi tersebut. Saat ini, tim auditor negara masih menghitung potensi kerugian finansial yang mencapai angka signifikan akibat kegiatan pertambangan ilegal tanpa izin resmi.

Pihak kejaksaan menjerat oknum tersangka dengan berbagai pasal berlapis guna memberikan efek jera. Aturan hukum yang penyidik gunakan mencakup Pasal 603 jo Pasal 20 huruf A/C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Subsider Pasal 604 jo Pasal 20 huruf A/C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, hingga Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga:  DHL Express Perluas Jaringan di Jakarta Selatan – Update 2026

Selanjutnya, tim penyidik terus mendalami kasus ini dengan memeriksa 25 orang saksi serta berkoordinasi erat bersama para ahli dan auditor. Selain itu, penyidik melakukan penelusuran aset (asset tracking) dan pemblokiran rekening atas nama ST serta keluarga dan pihak terafiliasi sebagai langkah mitigasi penyelamatan keuangan negara yang lebih luas.

Tindakan Tegas Bagi Korporasi Pelanggar Aturan

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa penetapan tersangka ST menjadi peringatan keras bagi seluruh korporasi agar segera mematuhi regulasi yang berlaku. Perusahaan yang menerima panggilan dari Satgas PKH wajib menyelesaikan kewajiban kepada negara sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban hutan.

Barita menekankan bahwa instrumen negara siap mengambil tindakan tegas bila perusahaan menunjukkan itikad tidak baik. Fakta ini menegaskan bahwa setiap pihak dalam negara hukum Indonesia wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan. Pemerintah berharap langkah hukum terhadap PT AKT menunjukkan konsistensi Satgas PKH dalam menjaga kedaulatan aturan hutan di seluruh wilayah tanah air.

Menariknya, Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini memanggil sejumlah menteri dan kepala lembaga ke kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, pada Minggu (23/11/2026). Pertemuan strategis tersebut membahas fokus utama pemerintah pada penertiban kawasan hutan dan tambang ilegal sebagai agenda prioritas. Langkah ini juga mendapat dukungan dari elemen masyarakat termasuk Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI).

Kronologi Pencabutan Izin dan Penguasaan Lahan

Pemerintah menunjukkan komitmen tinggi dalam menjaga hutan nasional dengan mengambil kembali lahan seluas 1.699 hektare yang sebelumnya PT AKT kuasai. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tanggal 19 Oktober 2017 menjadi landasan hukum utama pencabutan izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tersebut.

Baca Juga:  Roblox Competitive League: Era Baru Kompetisi Esport Indonesia 2026

Berikut adalah ringkasan pelanggaran fundamental PT AKT yang Satgas PKH temukan dalam proses verifikasi:

Kategori Pelanggaran Detail Keterangan
Jaminan Utang Menjadikan PKP2B sebagai jaminan tanpa izin Pemerintah
Kegiatan Tambang Tetap menambang tanpa RKAB hingga 15 Desember 2025
Kewajiban Gagal melunasi denda administratif Rp4,2 triliun

Oleh karena itu, tindakan pengambilalihan lahan tersebut dianggap krusial untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah. Meskipun izin sudah berakhir, perusahaan terdeteksi masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi hingga akhir tahun 2025 tanpa melaporkan rencana kerja kepada otoritas terkait.

Upaya Keberlanjutan Penertiban Kawasan Hutan

Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa penertiban kawasan hutan dan penagihan denda kepada korporasi nakal baru menjadi permulaan dari rangkaian aksi pembenahan kerugian negara yang lebih besar. Pemerintah juga menegaskan komitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, termasuk kebijakan tidak menaikkan harga BBM bersubsidi selama tahun 2026.

Pihak penyidik kini memiliki kewenangan penuh untuk mengembangkan kasus yang menjerat ST dengan mencari keterlibatan pihak lain. Kejaksaan Agung terus mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat konstruksi hukum. Pada akhirnya, upaya kolaboratif antara Satgas PKH, Kejaksaan Agung, dan lembaga terkait bertujuan menjamin integritas aset negara bagi kepentingan rakyat banyak.

Pemerintah berharap proses penertiban ini tidak hanya berhenti pada penegakan hukum terhadap oknum, tetapi juga mampu memulihkan fungsi ekologis kawasan hutan yang terdampak. Kolaborasi multidisiplin antara audit keuangan dan investigasi lapangan menjadi kunci sukses pengembalian denda administratif ke kas negara. Dengan demikian, kepatuhan korporasi terhadap aturan hukum akan semakin meningkat demi masa depan lingkungan hidup yang lebih baik.