Sarimulya.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Komisi XI DPR RI membahas revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Proses integrasi aturan transaksi kripto terpusat ini bertujuan memperkuat tata kelola aset digital di Indonesia per tahun 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, memaparkan langkah strategis tersebut dalam gelaran Bulan Literasi Kripto di Senayan Park, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/4/2026). OJK memberikan masukan krusial kepada DPR guna menyiapkan kerangka kerja terbaik bagi industri.
Pentingnya Bursa Kripto sebagai Sentral Transaksi
Adi Budiarso menegaskan bahwa pemerintah memandang bursa sebagai entitas mutlak dalam ekosistem aset digital. Kehadiran bursa berperan sebagai pusat utama pelaksana transaksi untuk mendukung pengembangan industri sekaligus mengoptimalkan pengawasan secara menyeluruh.
Faktanya, Indonesia menonjol sebagai satu-satunya negara yang mengoperasikan bursa kripto formal. Meski kripto merupakan sistem keuangan terdesentralisasi, penggunaan bursa sebagai langkah sentralisasi justru memberikan nilai tambah bagi keamanan pasar.
Menariknya, saat ini otoritas telah memberikan izin resmi kepada dua entitas bursa yakni Indonesia Crypto Exchange (ICEx) dan PT Central Finansial X (CFX). Kedua bursa ini menjadi tonggak utama dalam menjaga stabilitas aset digital di tanah air selama tahun 2026.
Penguatan Regulasi demi Perlindungan Konsumen
DPR RI secara aktif meminta masukan pemerintah dalam menyempurnakan kerangka regulasi sektor kripto. Fokus utama diskusi ini meliputi peningkatan standar perlindungan konsumen serta penguatan kapasitas pemantauan terhadap berbagai transaksi ilegal.
Selain itu, pemerintah memiliki komitmen kuat untuk mematuhi standar internasional dari Financial Action Task Force (FATF). Indonesia terus menjaga status sebagai anggota penuh FATF sejak beberapa tahun terakhir melalui implementasi kepatuhan yang ketat.
Kemampuan melacak transaksi mencurigakan menjadi prioritas utama OJK dalam draf revisi UU P2SK. Dengan demikian, pelaku industri harus bersiap mengikuti standar baru yang akan berlaku efektif ke depan.
Rencana Strategis Komisi XI DPR RI
Perwakilan Komisi XI DPR RI, Eric Hermawan, mengonfirmasi bahwa pembahasan revisi ini tengah berjalan intensif. Pemerintah dan DPR menargetkan penyelesaian regulasi ini dalam waktu dekat agar ekosistem investasi semakin sehat.
Regulasi tersebut tidak hanya mengatur operasional bursa melainkan juga mencakup tata kelola exchange secara menyeluruh. Hal ini sejalan dengan upaya negara melindungi masyarakat yang menaruh modal pada aset digital.
Lebih dari itu, anggota dewan melihat potensi kripto sebagai diversifikasi investasi masa kini. Erick menyebutkan bahwa kripto menjadi pilihan menarik bagi generasi muda yang gemar mengeksplorasi instrumen baru saat ini.
Perbandingan Tren Investasi Masyarakat
Meskipun diversifikasi sangat penting, sektor perbankan tetap memegang porsi dominan dalam portofolio investasi masyarakat Indonesia. Berikut adalah gambaran posisi kripto jika kita bandingkan dengan sektor perbankan:
| Kategori Investasi | Status Dominasi per 2026 |
|---|---|
| Sektor Perbankan | Tertinggi |
| Aset Kripto | Terkecil/Potensial |
Data menunjukkan bahwa masyarakat lebih banyak memilih produk perbankan untuk menabung. Akan tetapi, minat generasi muda terhadap aset kripto terus menunjukkan angka pertumbuhan yang signifikan sepanjang tahun 2026 ini.
Langkah Antisipasi Masa Depan
Pemerintah menyadari bahwa teknologi terus berkembang dengan cepat sehingga aturan perlu bersifat adaptif. Penguatan peran bursa sebagai lembaga sentral akan memudahkan regulator dalam mengawasi arus dana yang keluar maupun masuk ke dalam sistem.
Oleh karena itu, setiap entitas yang beroperasi di wilayah Indonesia wajib menyesuaikan diri dengan aturan baru dalam UU P2SK. Kepatuhan ini akan membawa dampak positif bagi reputasi pasar kripto Indonesia di mata investor global.
Intinya, revisi UU P2SK menjawab tantangan besar dalam mengelola industri yang berbasis teknologi block-chain namun tetap berada dalam pengawasan otoritas resmi. Langkah inilah yang akan memastikan keamanan para investor tetap terjaga secara berkelanjutan di masa depan.
Pada akhirnya, komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem digital memberikan angin segar bagi para pegiat kripto. Sinergi antara OJK dan DPR menjadi bukti serius negara dalam membangun sektor keuangan digital yang matang dan berdaya saing tinggi di tahun 2026.