Sarimulya.id – Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset menjadwalkan lelang tanah dan bangunan proyek Apartemen Nayumi Sam Tower di Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang, Jawa Timur pada Rabu, 8 April 2026. Jaksa menetapkan nilai pasar aset tersebut sebesar Rp 116,24 miliar sesuai dengan laporan penilaian per 5 November 2025.
Lembaga penegak hukum ini melaksanakan agenda lelang Apartemen Nayumi Sam Tower sebagai langkah strategis memulihkan kerugian negara akibat perkara korupsi proyek fiktif di anak perusahaan Grup Telkom, PT Graha Telkomsigma (GTS). Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang memfasilitasi proses penjualan aset ini merujuk pada Surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor: JL616/2/KNL.1003/2026 tanggal 27 Februari 2026.
Badan Pemulihan Aset menjalankan instruksi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 6604 K/Pid.Sus/2024 yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, Kejaksaan Agung menetapkan seluruh aset tersebut sebagai barang rampasan negara untuk mengganti kerugian dari tindak pidana korupsi yang terjadi selama periode 2017 hingga 2018.
Mekanisme dan Syarat Lelang Aset
Pihak kejaksaan membuka skema penawaran secara daring melalui situs lelang.go.id dengan metode e-Auction open bidding. Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 34,87 miliar sebelum mengikuti proses penawaran tertulis tanpa kehadiran fisik ini.
Selain penawaran secara digital, otoritas memberikan akses partisipasi yang luas bagi masyarakat. Individu cukup melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sementara itu, badan hukum perlu melengkapi dokumen berupa akta pendirian serta perubahannya, ditambah bukti identitas resmi pihak yang berwenang atas perusahaan tersebut.
Prosedur ini memiliki batasan waktu pengajuan penawaran hingga 8 April 2026 pada pukul 10.10 WIB. Oleh karena itu, para calon pembeli perlu mencermati syarat administratif agar proses pendaftaran berjalan lancar tanpa hambatan teknis yang berarti.
Detail Objek dan Kondisi Fisik
Berdasarkan dokumen resmi yang tertandatangani pada 10 Maret 2026, penyelenggara lelang menawarkan 10 bidang tanah dan bangunan berlokasi strategis di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Seluruh properti memegang status Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas nama pengembang proyek, yakni PT Malang Bumi Sentosa.
Menariknya, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pembeli nantinya menerima aset dalam kondisi apa adanya. Pihak penjual bahkan tidak menguasai dokumen asli kepemilikan aset tersebut saat lelang berlangsung. Alhasil, pembeli harus menanggung seluruh risiko fisik dan nonfisik yang melekat pada bangunan tersebut setelah transaksi rampung.
| Detail Lelang | Informasi |
|---|---|
| Nilai Pasar | Rp 116,24 Miliar |
| Jaminan Penawaran | Rp 34,87 Miliar |
| Batas Akhir Penawaran | 8 April 2026, 10.10 WIB |
Latar Belakang Perkara Korupsi
Tindakan penyitaan lahan pembangunan apartemen ini bermula sejak September 2023. Penyidik menemukan adanya dugaan perjanjian kerja sama fiktif antara PT Malang Bumi Sentosa dengan PT GTS yang merugikan keuangan negara secara signifikan. Kejaksaan Agung kemudian mendalami kasus ini guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait dalam proyek konstruksi tersebut.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tersebut. Daftar tersangka mencakup:
- Syarif Mahdi, Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera
- Rusjdi Basamalah, Direktur Utama PT Wisata Surya Timur
- Agus Hery Purwanto, Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi
- Tejo Suro Laksono, Direktur Utama PT Granary Reka Cipta
- Bakhtiar Rosyidi, tersangka dalam kapasitas terkait
Penyidik menerapkan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana termuat dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukum yang berat ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menuntaskan perkara korupsi yang merusak sektor korporasi negara.
Tujuan Pemulihan Kerugian Negara
Pemerintah akan memperhitungkan seluruh dana hasil lelang ini sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara pidana tersebut. Langkah ini menjadi cerminan bahwa institusi penegak hukum terus berupaya mengoptimalkan pengembalian aset negara yang terjarah akibat tindak rasuah.
Dengan demikian, keberhasilan lelang ini nantinya akan memberikan kontribusi nyata bagi kas negara. Selain itu, upaya ini memastikan bahwa aset yang terlantar akibat sengketa hukum memiliki kejelasan status dan pemanfaatan di masa depan. Pada akhirnya, keadilan hukum tegak secara proporsional melalui mekanisme pemulihan aset yang transparan dan akuntabel.