Sarimulya.id – Kelalaian petugas palang pintu menyebabkan kecelakaan maut yang merenggut nyawa pengendara motor bernama Tofan Deky Kurniawan di perlintasan kereta api Pos 95, Jalan Gabus, Desa Kasepuhan, Kecamatan Batang, pada Kamis, 2 April 2026. Penyelidikan pihak Kepolisian Resor (Polres) Batang mengungkap fakta baru bahwa korban tidak melakukan tindakan menerobos palang pintu sebagaimana tuduhan awal.
Tragedi yang terjadi sekitar pukul 10.10 WIB tersebut melibatkan satu unit kereta api Sembrani tambahan kelas eksekutif yang melintas di jalur hilir. Petugas Kepolisian Daerah Batang menetapkan Satrio Yudho Wibowo, seorang petugas jaga yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK di Dinas Perhubungan Kabupaten Batang, sebagai tersangka dalam peristiwa memilukan ini.
Fakta Kelalaian Petugas Palang Pintu di Pos 95
Penyelidikan mendalam Kasatreskrim Polres Batang, Iptu Albertus Sudaryono, menjelaskan kronologi kejadian secara gamblang. Pada hari kejadian pukul 09.55 WIB, petugas Pos 90 di Jalan RE Martadinata sudah mengirim laporan melalui handy talky mengenai kedatangan kereta api dari arah timur. Tersangka bahkan merespons pesan tersebut dengan jelas.
Akan tetapi, komunikasi estafet antarpos tidak tersangka perhatikan setelahnya. Ia melewatkan peringatan beruntun dari petugas di Pos 91, Pos 92, hingga Pos 94 karena posisi duduknya yang menghadap ke utara di dalam pos. Tersangka baru menyadari kehadiran kereta saat mendengar klakson masinis, namun waktu sudah tidak memungkinkan untuk melakukan tindakan penyelamatan.
Ternyata, tersangka baru menurunkan palang pintu perlintasan tepat setelah tabrakan maut itu berlangsung. Tindakan ini membuktikan bahwa korban, Tofan Deky Kurniawan, 52 tahun, warga Pekalongan Timur, tidak bersalah dalam insiden tersebut. Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Xeon bernomor polisi G 3310 MT milik korban dan satu stel pakaian dinas milik tersangka.
Proses Hukum Terhadap Tersangka Petugas Dishub
Kepolisian menetapkan tersangka berdasarkan bukti-bukti kuat di lapangan selama proses penyelidikan. Iptu Albertus Sudaryono menyatakan bahwa Satrio Yudho Wibowo harus bertanggung jawab atas tindakannya yang melanggar standar operasional prosedur penjagaan perlintasan kereta api. Polres Batang menerapkan pasal-pasal krusial bagi tersangka sebagai berikut:
| Pasal yang Disangkakan | Keterangan |
|---|---|
| Pasal 474 ayat (3) KUHP | Terkait kelalaian petugas di perlintasan |
| Pasal 475 ayat (1) KUHP | Terkait insiden yang menyebabkan kematian |
Selain menetapkan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Batang terus mendalami kasus ini. Mereka mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi di sekitar lokasi dan petugas perlintasan lainnya untuk melengkapi berkas perkara agar proses hukum berjalan dengan transparan. Polisi memastikan bahwa penyelidikan berjalan adil bagi semua pihak yang terkait dalam kejadian naas ini.
Tanggapan Keluarga dan Proses Perdamaian
Keluarga almarhum Tofan Deky Kurniawan akhirnya mendapatkan titik terang atas kecelakaan yang menimpa kerabat mereka. Andi, sebagai perwakilan keluarga, mengakui bahwa tersangka sudah mendatangi kediaman mereka pada malam ketiga setelah kecelakaan berlangsung. Dalam pertemuan tersebut, tersangka mengakui kelalaian yang ia lakukan dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
Narasi mengenai korban yang menerobos perlintasan ternyata hanya asumsi liar yang beredar sebelum investigasi resmi selesai. Keluarga korban menanggapi iktikad baik tersangka dengan lapang dada. Meski pihak keluarga sudah memaafkan tindakan tersangka, Andi menegaskan satu hal penting bahwa langkah hukum tetap berlanjut menurut aturan yang berlaku.
Keluarga menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak Polres Batang. Tindakan ini menunjukkan kedewasaan pihak keluarga dalam menyikapi musibah, namun tetap menuntut keadilan bagi almarhum. Kejadian ini menjadi pengingat keras bagi seluruh petugas perlintasan kereta untuk meningkatkan kedisiplinan dan kewaspadaan demi menjaga keselamatan masyarakat pengguna jalan raya di masa depan.
Masyarakat perlu memahami bahwa tugas penjaga perlintasan memiliki tanggung jawab besar untuk mencegah kehilangan nyawa manusia. Kepatuhan terhadap prosedur komunikasi antarpos menjadi kunci utama operasional yang aman. Semoga tragedi di Desa Kasepuhan ini tidak terulang kembali dan meningkatkan standar pengamanan di seluruh perlintasan kereta api di wilayah Batang dan sekitarnya.