Beranda » Berita » Cara Tracking Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2026

Cara Tracking Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2026

Sarimulya.id – Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah dengan hadirnya aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Para peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan tracking atau memantau status klaim JHT mereka secara online melalui aplikasi tersebut. Fitur ini memungkinkan peserta untuk mengetahui perkembangan proses pencairan dana JHT tanpa perlu datang langsung ke kantor cabang.

Kemudahan ini tentu menjadi angin segar bagi para pekerja yang ingin mencairkan dana JHT mereka. Selain proses klaim yang semakin ringkas, peserta juga dapat memantau langsung status pengajuan mereka melalui aplikasi JMO yang tersedia di smartphone masing-masing.

Syarat Utama: Pengkinian Data di Aplikasi JMO

Sebelum mengajukan klaim JHT, pastikan telah melakukan pengkinian data (pembaruan data) di aplikasi JMO. Proses ini sangat penting agar menu klaim JHT dapat diakses. Sistem akan menampilkan keterangan bahwa data peserta telah diperbarui jika pengkinian data berhasil dilakukan.

Perlu diingat bahwa klaim JHT hanya bisa diajukan jika status kepesertaan sudah nonaktif. Jika masih aktif bekerja, klaim JHT belum dapat diproses melalui aplikasi JMO. Peserta dapat memeriksa status kepesertaan dan saldo JHT melalui menu Jaminan Hari Tua di aplikasi JMO.

Cara Mudah Klaim JHT via Aplikasi JMO

Setelah memastikan semua syarat terpenuhi, berikut adalah langkah-langkah klaim JHT melalui aplikasi JMO:

  1. Pilih menu klaim JHT.
  2. Sistem akan menampilkan informasi bahwa Anda memenuhi syarat klaim melalui aplikasi JMO, termasuk batas maksimal saldo yang bisa dicairkan.
  3. Periksa dan pastikan data diri seperti NIK, nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan, nama, tanggal lahir, nomor telepon, dan email sudah benar. Biasanya, data ini sudah terisi otomatis.
  4. Pilih alasan klaim, misalnya berhenti usaha (bagi peserta BPU) atau alasan lain sesuai kondisi kepesertaan.
  5. Lakukan verifikasi biometrik dengan foto wajah. Pastikan wajah terlihat jelas dan sesuai dengan data kependudukan.
  6. Isi nomor rekening bank yang masih aktif atas nama pribadi. Rekening ini akan menjadi tujuan transfer saldo JHT.
  7. Setelah semua data diperiksa, lakukan konfirmasi akhir. Pengajuan klaim JHT akan tercatat dan masuk ke tahap proses.
Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Perlindungan Pekerja 2026

Tracking Klaim JHT: Pantau Status Pencairanmu

Setelah mengajukan klaim, Anda tentu ingin tahu bagaimana perkembangan proses pencairan dana JHT. Aplikasi JMO menyediakan fitur tracking klaim yang memungkinkan Anda untuk memantau status pengajuan secara berkala.

Cara melakukan tracking klaim JHT di aplikasi JMO sangat mudah. Cukup masuk ke menu tracking klaim, lalu masukkan nomor kartu peserta. Sistem akan menampilkan status pengajuan Anda, apakah masih diproses atau sudah cair.

Berapa Lama Proses Pencairan JHT?

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa lama waktu pencairan saldo JHT bervariasi, tergantung pada jumlah saldo yang dimiliki peserta. Bagi peserta dengan saldo JHT di bawah Rp 15 juta yang mengajukan klaim melalui aplikasi JMO, proses pencairan akan diproses maksimal 1 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.

Sementara itu, untuk klaim dengan saldo di atas Rp 15 juta, proses pengajuan dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau melalui website Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik). Waktu pencairan untuk klaim melalui kanal fisik atau Lapak Asik ini membutuhkan waktu maksimal 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar. Namun, menurut update terbaru 2026, paklaring atau surat keterangan kerja sudah tidak lagi menjadi syarat wajib dalam proses pencairan JHT.

Kemensos Catat Ribuan Peserta Reaktivasi BPJS Kesehatan

Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat per April 2026, sebanyak 40 ribu peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya dinonaktifkan telah mengajukan permohonan reaktivasi kepesertaan. Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, pengajuan reaktivasi ini berasal dari kelompok peserta yang sebelumnya dinonaktifkan karena hasil pemadanan data sosial ekonomi terbaru. Dari total permohonan tersebut, sekitar 2.000 peserta telah beralih status menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan.

Baca Juga:  Website Penghasil Uang PayPal Terbaru 2026: Cara Mudah & Lengkap

Cegah Calo: Manfaatkan JMO dan Lapak Asik

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Salemba, Brian Aprinto, mengimbau peserta untuk memanfaatkan aplikasi JMO dan portal Lapak Asik dalam mengajukan klaim JHT. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik percaloan yang dapat merugikan peserta. Berikut adalah langkah-langkah klaim JHT melalui Lapak Asik:

  1. Kunjungi Portal Layanan di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF (maksimal 6 MB).
  4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
  5. Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
  6. Petugas akan menghubungi Anda untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

Untuk pengecekan status klaim JHT lewat Lapak Asik, peserta dapat mengunjungi website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking, memasukkan nomor KPJ, dan klik Informasi Status Klaim.

Kesimpulan

Dengan aplikasi JMO dan portal Lapak Asik, proses klaim dan tracking JHT BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih mudah dan transparan. Pastikan Anda selalu melakukan pengkinian data dan mengikuti prosedur yang benar agar proses klaim berjalan lancar. Jangan ragu untuk memanfaatkan fasilitas ini demi kenyamanan dan keamanan Anda dalam mengelola dana JHT. Jika masih aktif bekerja per 2026, peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa mencairkan sebagian saldo JHT dengan syarat minimal kepesertaan 10 tahun, sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk persiapan masa pensiun melalui kantor cabang atau website Lapak Asik.