Sarimulya.id – Seorang siswa SMP di Siak, Riau, MA (15 tahun), meninggal dunia pada Rabu, 8 April 2026, akibat ledakan senapan rakitan tiga dimensi. Senapan tersebut, sebuah karya kelompok untuk ujian praktik, menjadi penyebab tragis insiden ini.
Peristiwa ini sontak mengundang perhatian publik dan memunculkan berbagai pertanyaan terkait keamanan praktik di sekolah. Berikut fakta-fakta terbaru 2026 seputar insiden yang menewaskan siswa SMP di Riau karena senapan rakitan tersebut.
Senapan Rakitan Meledak Saat Ujian Praktik
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polsek Siak, Ajun Komisaris Raja Kosmos Parmulais, menjelaskan bahwa ledakan senapan rakitan terjadi saat korban mengikuti ujian praktik di SMP Sains Tahfizh Islamic Center Siak. Korban dan kelompoknya merakit senapan tiga dimensi sebagai bagian dari penilaian praktik.
Sebelum kejadian nahas, MA sempat meminta teman-temannya untuk menjauh. Kosmos menduga anggota kelompok lain tidak sepenuhnya memahami cara kerja senapan rakitan itu. Ketika senapan ditembakkan, tiba-tiba terjadi ledakan. Asap mengepul, dan material dari ledakan senapan rakitan tersebut berhamburan.
“Pecahan senapan rakitan berhamburan mengenai aula sekolah, dinding kelas, bahkan mengenai kepala korban,” ungkap Kosmos, seperti dilansir Antara pada Kamis, 9 April 2026.
Kronologi Ledakan Senapan Rakitan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa senapan rakitan itu meledak saat korban mempraktikkan penggunaannya di depan guru. Bola kecil yang ada di dalam senapan rakitan melukai kepala korban secara fatal.
“Tembus hingga ke bagian belakang kepala dan mengeluarkan darah,” kata Pandra pada Jumat, 10 April 2026. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah kejadian. Dari olah TKP, polisi menemukan potongan besi, bubuk hitam sisa ledakan senapan, dan bagian-bagian plastik. Temuan-temuan tersebut kemudian dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Upaya Penyelamatan dan Pernyataan Pihak Rumah Sakit
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit umum daerah di Siak setelah insiden senapan rakitan meledak. Akan tetapi, nyawa siswa tersebut tidak dapat diselamatkan oleh tim dokter. “Tim dokter memperkirakan korban sudah meninggal dunia saat perjalanan menuju rumah sakit,” ujar Pandra.
Indikasi Kelalaian dan Potensi Pelanggaran Hukum
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DRP), Abdullah, menyampaikan pendapatnya mengenai insiden ini. Ia melihat adanya indikasi kelalaian dalam insiden meledaknya senapan rakitan yang dibuat seorang pelajar SMP di Riau. Menurutnya, ada kemungkinan pelanggaran hukum dalam praktik pembelajaran yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Abdullah menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. “Dalam undang-undang tersebut, ditegaskan bahwa siapa pun yang tanpa hak membuat, memiliki, dan menyimpan senjata api dapat dikenai pidana berat,” tegasnya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Ahad, 12 April 2026.
Tewasnya pelajar SMP akibat ledakan senapan rakitan juga berpotensi melanggar Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun.
“Saya melihat sekolah merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus ini,” ucap politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini. Meski begitu, Abdullah menekankan pentingnya proses penyelidikan dan penyidikan yang tuntas oleh pihak kepolisian. Terlebih, senapan rakitan yang dibuat pelajar SMP tersebut diduga termasuk dalam kategori senjata api rakitan karena mengandung komponen plastik, logam, dan material berdaya ledak.
Pengawasan Sistem Pembelajaran yang Lemah
Abdullah menambahkan, pembuatan senapan rakitan seharusnya tidak terjadi di lingkungan sekolah. Insiden ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan pembelajaran yang seharusnya melindungi peserta didik. Kasus ini menjadi sorotan penting terkait standar keamanan dan pengawasan dalam kegiatan praktik di sekolah.
Kejadian ini memunculkan pertanyaan, apakah protokol keselamatan yang ada sudah cukup memadai? Lalu, bagaimana seharusnya sekolah memastikan keamanan siswa dalam setiap kegiatan belajar mengajar?
Kesimpulan
Tragedi tewasnya seorang siswa SMP di Riau akibat ledakan senapan rakitan menjadi pengingat pahit akan pentingnya keselamatan dalam kegiatan belajar mengajar, terutama yang melibatkan praktik dengan potensi bahaya. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan penerapan protokol keselamatan di sekolah menjadi krusial untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terkait.