Beranda » Berita » Mural Andrie Yunus: Koalisi Sipil Suarakan Keadilan – Info Jakarta

Mural Andrie Yunus: Koalisi Sipil Suarakan Keadilan – Info Jakarta

Sarimulya.id – Koalisi masyarakat sipil membuat mural Andrie Yunus di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, pada Minggu, 12 April 2026. Pembuatan mural ini sebagai peringatan 30 hari pasca-peristiwa percobaan pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus.

Mural bergambar siluet wajah Andrie Yunus dengan tulisan “Luka Tak Membungkam Suara” menjadi pengingat bahwa lokasi tersebut merupakan tempat terjadinya pelanggaran HAM. Selain pembuatan mural, koalisi juga melakukan rekonstruksi, menabur bunga, dan doa bersama untuk kesembuhan Andrie Yunus, Wakil Koordinator Kontras.

Mural Andrie Yunus Jadi Simbol Perlawanan

Perwakilan koalisi, Hema, menyatakan bahwa mural ini berfungsi sebagai pengingat. Bahwa Jalan Salemba I-Talang adalah titik di mana pelanggaran HAM terhadap Andrie Yunus terjadi. Dengan adanya mural ini, diharapkan kasus penyerangan tidak dilupakan dan terus menjadi perhatian publik.

Selain itu, pembuatan mural juga menjadi bentuk dukungan moral kepada Andrie Yunus agar tetap kuat dan terus menyuarakan kebenaran. Luka fisik akibat penyiraman air keras tidak boleh membungkam suara kritisnya dalam membela hak asasi manusia.

Rekonstruksi dan Penaburan Bunga di Lokasi Penguntitan

Rangkaian kegiatan koalisi tidak hanya berhenti pada pembuatan mural. Mereka juga menggelar rekonstruksi untuk menelusuri jejak pelaku sebelum kejadian penyerangan. Rute rekonstruksi dimulai dari Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), tempat Andrie Yunus mengisi siniar sebelum kejadian.

Selanjutnya, rute dilanjutkan melintasi Halte Megaria dan SPBU Cikini. Berdasarkan rekaman kamera pengawas yang dihimpun koalisi, pelaku sempat menguntit Andrie Yunus hingga ke area SPBU setelah meninggalkan Kantor YLBHI.

Baca Juga:  Pelaporan SPT Tahunan Mengalami Lonjakan Signifikan per April 2026

Kemudian, rekonstruksi berlanjut ke Taman Diponegoro. Di tempat ini, rekaman kamera pengawas menunjukkan indikasi adanya pelaku lain yang berkoordinasi dengan eksekutor penyiram air keras. Kegiatan diakhiri kembali di Jalan Salemba I-Talang, lokasi penyerangan terjadi.

Tidak hanya rekonstruksi, koalisi juga melakukan penaburan bunga di titik-titik yang dilalui pelaku. Aksi ini sebagai simbol keprihatinan dan harapan agar keadilan segera ditegakkan.

Desakan Pembentukan TGPF Independen dan Penegakan Hukum

Dalam kesempatan tersebut, koalisi mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen. TGPF ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta sebenarnya di balik kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus secara transparan dan akuntabel.

Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi, Fatia Maulidiyanti, menambahkan bahwa koalisi juga mendesak Mahkamah Konstitusi untuk segera memutus gugatan *judicial review* Undang-Undang TNI tentang Peradilan Umum. Desakan ini bertujuan agar kasus pelanggaran hukum yang melibatkan anggota TNI dapat diadili melalui peradilan umum.

Tidak hanya itu, koalisi juga mendesak Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan pro-justisia guna memperkuat penegakan hukum dalam kasus Andrie Yunus. Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan bukti-bukti yang kuat untuk menjerat para pelaku dan dalang di balik penyerangan.

Kronologi Penyerangan dan Kondisi Andrie Yunus

Sebagai informasi, Andrie Yunus disiram cairan kimia korosif pada 12 Maret 2026 saat melintas di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Akibat penyerangan tersebut, Andrie Yunus menderita luka bakar lebih dari 20 persen.

Saat ini, Andrie Yunus masih menjalani perawatan intensif untuk memulihkan kondisi fisiknya. Namun, semangatnya untuk terus membela hak asasi manusia tidak pernah padam.

Peradilan Militer dan Keberatan Andrie Yunus

Pekan lalu, Puspom TNI melimpahkan berkas perkara dan bukti kepada Oditur Militer 07-II Jakarta. Apabila berkas dinyatakan lengkap, kasus Andrie Yunus akan mulai diadili di Pengadilan Militer 08-II Jakarta.

Baca Juga:  Cegah Overthinking: Tips Memilah Informasi di Tengah Isu Perang

Namun, Andrie Yunus telah menyampaikan keberatan apabila kasusnya diadili melalui mekanisme peradilan militer. Dalam suratnya pada 3 April 2026, ia mendesak agar kasus ini diadili melalui mekanisme peradilan umum.

Andrie Yunus menilai peradilan militer justru kerap menjadi ruang impunitas bagi prajurit yang melakukan pelanggaran hukum dan HAM. Oleh karena itu, ia berharap agar kasus penyerangan terhadap dirinya dapat diusut tuntas melalui peradilan yang transparan dan akuntabel.

Update Terbaru 2026: Identitas Pelaku dan Proses Hukum

Dari keterangan Puspom TNI, terdapat empat pelaku penyiraman yang berasal dari matra udara dan laut. Mereka adalah NDP (Kapten), SL (Letnan Satu), BHW (Letnan Satu), dan ES (Sersan Dua).

Saat ini, proses hukum terhadap para pelaku masih terus berlanjut. Publik menantikan agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan bagi Andrie Yunus.

Kesimpulan

Pembuatan mural Andrie Yunus oleh koalisi masyarakat sipil menjadi simbol perlawanan terhadap segala bentuk kekerasan dan pelanggaran HAM. Desakan pembentukan TGPF independen dan penegakan hukum yang transparan menjadi kunci untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan keadilan bagi korban. Kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap aktivis HAM dan memastikan bahwa suara kebenaran tidak akan pernah bisa dibungkam.