Beranda » Berita » Cara Pindah BPJS ke Mandiri Terbaru 2026: Panduan Lengkap

Cara Pindah BPJS ke Mandiri Terbaru 2026: Panduan Lengkap

Sarimulya.id – Peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya terdaftar melalui perusahaan dan ingin melanjutkan kepesertaan secara mandiri per 2026, dapat melakukan proses perubahan status dengan mudah. Proses pindah BPJS ke mandiri ini penting, terutama bagi mereka yang telah resign, pindah kerja, atau terkena PHK agar tetap mendapatkan jaminan kesehatan.

Alih status kepesertaan BPJS Kesehatan dari Pekerja Penerima Upah (PPU) menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, sekarang semakin mudah. Terdapat beberapa cara yang bisa dipilih peserta, mulai dari daring (online) hingga luring (datang langsung) ke kantor cabang BPJS Kesehatan. Apa saja langkah-langkahnya? Berikut panduan lengkapnya.

Syarat Pindah BPJS Kesehatan Perusahaan ke Mandiri

Sebelum memulai proses pindah BPJS ke mandiri, ada beberapa persyaratan dokumen yang perlu disiapkan. Dokumen-dokumen ini akan mempermudah proses verifikasi dan perubahan data kepesertaan. Adapun dokumen yang dimaksud adalah:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  • Surat keterangan berhenti bekerja (paklaring) atau surat pengunduran diri dari perusahaan.
  • Buku rekening tabungan (BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BCA) atas nama peserta atau anggota keluarga dalam KK. Rekening ini akan digunakan untuk autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan mandiri.

Cara Pindah BPJS Kesehatan ke Mandiri secara Online

Salah satu cara termudah dan tercepat untuk pindah BPJS ke mandiri adalah melalui layanan online. BPJS Kesehatan menyediakan beberapa kanal daring yang bisa diakses, antara lain:

Baca Juga:  Kode Faskes BPJS Kesehatan: Panduan Cek dan Ubah Online 2026

Melalui Aplikasi Mobile JKN

  1. Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN di smartphone Anda.
  2. Login menggunakan akun yang sudah terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
  3. Pilih menu ‘Perubahan Data Peserta’.
  4. Pada halaman perubahan data, cari bagian ‘Jenis Kepesertaan’ dan ubah dari ‘Pekerja Penerima Upah (PPU)’ menjadi ‘Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)’ atau ‘Peserta Mandiri‘.
  5. Isi atau perbarui data diri sesuai dengan informasi terbaru. Pastikan semua data yang dimasukkan benar dan valid.
  6. Pilih kelas BPJS yang diinginkan (Kelas 1, Kelas 2, atau Kelas 3). Besaran iuran bulanan akan berbeda tergantung kelas yang dipilih.
  7. Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat dengan tempat tinggal.
  8. Klik tombol ‘Simpan’.
  9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui SMS untuk mengkonfirmasi perubahan data.

Melalui Layanan Care Center 165

  1. Hubungi layanan Care Center BPJS Kesehatan ke nomor 165 melalui ponsel atau telepon rumah.
  2. Sampaikan permintaan untuk pindah BPJS ke mandiri kepada petugas.
  3. Ikuti instruksi yang diberikan oleh petugas dan siapkan data diri serta dokumen yang diperlukan.

Melalui Layanan WhatsApp (PANDAWA)

  1. Kirim pesan singkat di aplikasi WhatsApp ke layanan PANDAWA BPJS Kesehatan dengan nomor 0811-8165-165 pada hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00-17.00 waktu setempat.
  2. Ikuti instruksi yang diberikan oleh petugas. Biasanya, peserta akan diminta mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan mengunggah dokumen yang diperlukan.

Cara Pindah BPJS Kesehatan ke Mandiri secara Luring (Offline)

Jika Anda lebih nyaman mengurus langsung, Anda bisa mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Ambil nomor antrean dan informasikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengalihkan kepesertaan dari PPU ke mandiri.
  2. Isi formulir pindah kepesertaan BPJS Kesehatan.
  3. Serahkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
  4. Petugas akan melakukan verifikasi data.
  5. Anda akan menerima kode virtual account untuk pembayaran iuran peserta mandiri.
  6. Lakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan mandiri.
  7. Setelah pembayaran berhasil, status BPJS akan berubah menjadi peserta mandiri dan kembali aktif.
Baca Juga:  Harga PS5 Naik? Ini Biang Keroknya di Tahun 2026!

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Mandiri Terbaru 2026

Sebagai peserta mandiri, Anda wajib membayar iuran secara penuh setiap bulan. Besaran iuran BPJS Kesehatan per 2026 dibagi menjadi 3 kelas, yaitu:

  • Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan
  • Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan (mendapatkan subsidi dari pemerintah)

Hal yang Perlu Diperhatikan Setelah Pindah BPJS

Setelah berhasil pindah BPJS ke mandiri, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:

  • Pastikan Anda membayar iuran setiap bulan sebelum tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif.
  • Jika Anda terlambat membayar iuran, status kepesertaan akan dinonaktifkan sementara dan Anda tidak bisa mengakses layanan kesehatan BPJS.
  • BPJS Kesehatan mengenakan denda telat bayar jika peserta mendapat layanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.
  • Anda bisa mengubah metode pembayaran iuran menjadi autodebet agar tidak lupa membayar setiap bulan.

Kesimpulan

Pindah BPJS ke mandiri penting bagi peserta yang sudah tidak lagi menjadi karyawan perusahaan. Prosesnya pun semakin mudah dengan berbagai pilihan cara, baik online maupun offline. Pastikan Anda menyiapkan semua persyaratan dan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan agar proses perubahan status kepesertaan berjalan lancar. Dengan BPJS Kesehatan yang aktif, Anda dan keluarga akan terlindungi dan mendapatkan jaminan kesehatan yang dibutuhkan. Jangan tunda, segera urus perubahan status BPJS Kesehatan Anda sekarang juga!