Sarimulya.id – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya diminta lebih berhati-hati dalam menanggapi laporan dugaan makar yang menyeret nama pengamat politik, Saiful Mujani. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyampaikan imbauan ini pada Minggu, 12 April 2026, menyusul laporan terkait pernyataan Mujani yang dianggap bermuatan penghasutan.
Peneliti ICJR, Nur Ansar, menekankan bahwa respons yang terburu-buru terhadap kritik seperti yang dilontarkan Saiful Mujani berpotensi membungkam kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, polisi harus bijak dan cermat dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Polisi Harus Hati-Hati Tanggapi Dugaan Makar
Nur Ansar menjelaskan bahwa Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023, yang mengatur tentang penghasutan, merupakan kelanjutan dari Pasal 160 KUHP lama. Dalam doktrin hukum, penghasutan diartikan sebagai upaya untuk mendorong seseorang melakukan tindakan tertentu. Dalam konteks pidana, tindakan ini harus berujung pada pelanggaran hukum atau kekerasan terhadap pemerintah.
ICJR menekankan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009, delik penghasutan bersifat materiil. Artinya, seseorang baru dapat dipidana jika hasutan tersebut benar-benar memicu terjadinya tindak pidana. Tanpa adanya akibat yang nyata, unsur penghasutan dianggap tidak terpenuhi.
Ancaman Makar: Harus Ada Persiapan Konkret
Lebih lanjut, Ansar menjelaskan bahwa tindak pidana makar juga harus dimaknai sebagai serangan yang telah diwujudkan melalui persiapan konkret. KUHP terbaru 2026 mengatur bahwa persiapan tersebut mencakup tindakan seperti menyiapkan alat, mengumpulkan informasi, atau menyusun rencana yang secara langsung mengarah pada pelaksanaan kejahatan.
Dengan demikian, Ansar menegaskan bahwa pernyataan atau ajakan semata, tanpa adanya langkah nyata menuju pelaksanaan serangan, tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai makar. Interpretasi yang cermat terhadap unsur-unsur tindak pidana ini sangat penting untuk menghindari kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.
Analisis ICJR terhadap Kasus Saiful Mujani
Ansar berpendapat bahwa ucapan Saiful Mujani yang menjadi dasar pelaporan belum memenuhi unsur dan kriteria tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru 2026. Ia menyoroti bahwa peserta forum tempat Mujani menyampaikan pendapatnya tidak menindaklanjuti ucapannya dengan tindakan pidana. Selain itu, tidak ada bukti bahwa Mujani mempersiapkan tindak pidana berupa serangan makar.
ICJR juga menilai pernyataan Saiful Mujani dalam forum tersebut seharusnya dianggap sebagai gagasan yang sah dan tidak membahayakan. Apabila pemerintah merasa pandangan Mujani keliru, respons yang tepat adalah dengan memberikan argumen bantahan dan menjelaskan kepada publik, sehingga diskusi dan diskursus dalam demokrasi tetap terjaga.
Laporan terhadap Saiful Mujani dan Respons Polisi
Sebelumnya, seseorang yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Timur, Robina Akbar, melaporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan melawan penguasa. Laporan ini terkait dengan pernyataan Mujani dalam acara halal bihalal para pengamat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menyatakan bahwa laporan tersebut belum tentu berujung pada proses pidana. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam laporan tersebut. Budi juga menambahkan, jika tidak ditemukan unsur pidana, bukti yang cukup, atau saksi yang mendukung, penyelidikan dapat dihentikan.
Kronologi Laporan dan Tanggapan Saiful Mujani
Robina Akbar membuat laporan pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, dengan dugaan pelanggaran Pasal 246 KUHP. Laporan tersebut dicatat dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 April 2026.
Saiful Mujani sendiri menilai laporan terhadap dirinya sebagai langkah yang sah. Akan tetapi, ia menegaskan bahwa opini seharusnya ditanggapi dengan opini, tanpa melibatkan aparat kepolisian. Ia hanya berharap, jika memang ada kesalahan dalam berpendapat, cukup dibantah dengan argumentasi bernas, bukan dengan upaya kriminalisasi. “Bantah saja, kritik dilawan kritik. Tapi tidak apa-apa jika ingin menunjukkan secara lebih jelas bahwa negara ini sudah makin fasis,” ujar Saiful pada Kamis.
Pernyataan Kontroversial Saiful Mujani
Pernyataan Saiful Mujani yang menjadi perbincangan hangat menyinggung tentang cara menyelamatkan Indonesia. Dalam acara bertajuk “Sebelum Pengamat Ditertibkan”, Saiful berpendapat bahwa menjatuhkan Prabowo Subianto dari kursi pemerintahan dapat menyelamatkan Indonesia.
Kesimpulan
Kasus dugaan makar yang menyeret nama Saiful Mujani menjadi sorotan terkait kebebasan berpendapat dan batasan kritik terhadap pemerintah. ICJR menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menanggapi laporan semacam ini, dan menggarisbawahi bahwa unsur makar harus dibuktikan dengan persiapan konkret dan tindakan nyata. Publik akan terus mengikuti bagaimana kasus ini akan berlanjut dan bagaimana dampaknya terhadap iklim demokrasi di Indonesia per 2026.