Beranda » Berita » Ki Bedil, Perakit Senjata Api Ilegal Ditangkap Polisi!

Ki Bedil, Perakit Senjata Api Ilegal Ditangkap Polisi!

Sarimulya.id – Tim Bareskrim Polri menangkap TS alias Ki Bedil (58) dan AS (42) terkait kasus perakitan dan penjualan senjata api ilegal. Ki Bedil, perakit senjata api, sudah beroperasi sekitar 20 tahun dan dikenal luas di kalangan kriminal jalanan.

Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan kriminal yang selama ini mengandalkan suplai senjata ilegal. Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana mereka. Bahkan, saat penggerebekan polisi menemukan ratusan amunisi dengan kaliber berbeda.

Reputasi Ki Bedil di Dunia Kriminal Jalanan

Komisaris Besar Teuku Arsya Khadafi, Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa Ki Bedil sangat terkenal di kalangan pelaku kejahatan jalanan. “Ki Bedil terkenal di kalangan street crime dan pemburu ilegal. Senjata buatannya sangat baik, berfungsi optimal, serta memiliki akurasi yang tinggi,” jelas Arsya pada Minggu, 12 April 2026.

Reputasi ini yang membuat senjata rakitan Ki Bedil banyak dicari, meskipun dijual secara ilegal. Kualitas dan akurasi senjata menjadi jaminan bagi para pembeli yang mayoritas berasal dari kalangan kriminal.

Kronologi Penangkapan Perakit Senjata Api Ilegal

Penangkapan AS, sang perantara penjualan senjata rakitan Ki Bedil, berlangsung di Jalan Raya Cipancing, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Senin, 6 April 2026. Dari tangan AS, polisi menyita sepucuk pistol SIG Sauer P226 beserta magasin, dua butir peluru kaliber 22, dan satu sampel senjata laras panjang yang belum rampung.

Baca Juga:  Pilihan Moge Honda Terbaru 2026: Rekomendasi Sunmori

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menggeledah rumah AS. Hasilnya, petugas menemukan ratusan peluru berbagai kaliber, mulai dari 5 mm hingga 380 mm. Penemuan ini mengindikasikan skala bisnis ilegal yang dijalankan AS dan Ki Bedil.

Penggerebekan Rumah Ki Bedil di Rancaekek

Berbekal informasi dari AS, polisi bergerak cepat menangkap Ki Bedil di rumahnya yang terletak di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. “Di rumahnya, kami menyita empat popor laras panjang dan beberapa peralatan untuk membuat senjata api,” terang Arsya.

Barang bukti tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa Ki Bedil terlibat aktif dalam kegiatan perakitan senjata api ilegal. Proses pembuatan senjata dilakukan secara manual di rumahnya dengan memanfaatkan peralatan sederhana.

Modus Operandi Jaringan Senjata Ilegal

Berdasarkan hasil penyelidikan, Ki Bedil tidak pernah bertransaksi langsung dengan pembeli selama 20 tahun menjalankan bisnis ilegalnya. Ia selalu memanfaatkan perantara seperti AS untuk menjual senjata buatannya.

Modus operandi ini dilakukan untuk menghindari deteksi aparat kepolisian. Dengan menggunakan perantara, Ki Bedil berharap aksinya tidak terlacak oleh pihak berwajib. Akan tetapi, berkat kerja keras tim Bareskrim Polri, kedok Ki Bedil akhirnya terbongkar.

Upaya Pelacakan Pembeli Senjata Rakitan

Saat ini, polisi tengah berupaya melacak sejumlah pembeli senjata rakitan dari Ki Bedil di berbagai daerah. Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran senjata api ilegal dan mencegah potensi penyalahgunaan senjata di masa mendatang.

Tidak hanya itu, polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam bisnis ilegal ini. Tujuan dari pendalaman ini tak lain agar kasus serupa tak lagi terjadi.

Ancaman Hukuman Bagi Perakit Senjata Api Ilegal

Tindak pidana perakitan dan penjualan senjata api ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap hukum. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga:  Transformasi Transportasi 2026: Kunci Energi Mandiri?

Undang-undang ini mengatur secara tegas mengenai kepemilikan, peredaran, dan penggunaan senjata api. Siapapun yang melanggar ketentuan dalam undang-undang ini akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku per 2026.

Kesimpulan

Penangkapan Ki Bedil dan AS menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam memberantas tindak pidana peredaran senjata api ilegal. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif di seluruh wilayah Indonesia pada update 2026. Jangan sampai ada lagi kasus serupa!