Beranda » Berita » TPS Liar Disegel: Sampah Depok-Tangsel Resahkan Warga!

TPS Liar Disegel: Sampah Depok-Tangsel Resahkan Warga!

Sarimulya.id – Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang berlokasi di Jalan Kavling DPR Serua, Bojongsari, Depok, akhirnya disegel oleh Tim Gabungan Pemerintah Kota Depok pada Minggu, 12 April 2026, setelah aduan warga terkait penumpukan sampah yang meresahkan.

Tim Maung Asri bersama Satpol PP Kota Depok dan Tiga Pilar Kelurahan Serua turun tangan langsung menyegel TPS liar tersebut. Keberadaan TPS liar ini diduga kuat menjadi tempat pembuangan sampah ilegal yang berasal dari wilayah Depok dan Tangerang Selatan.

Penyegelan TPS Liar Dipicu Keluhan Warga

Ketua Tim Maung Asri Kota Depok, Tri Sakti Anggoro, mengonfirmasi penyegelan TPS liar di Kavling DPR Serua. Menurutnya, tindakan tegas ini diambil setelah menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan sampah yang menggunung di lokasi tersebut. Apakah Anda pernah merasakan dampak buruk dari keberadaan TPS ilegal di lingkungan sekitar?

“Iya betul, kami telah melakukan penyegelan bersama Satpol PP Kota Depok,” ungkap Sakti saat dihubungi pada Minggu (12/4/2026). Lokasi TPS liar yang disegel ini memiliki luas sekitar 1.000 meter persegi.

Kondisi TPS Liar Mengkhawatirkan

Kondisi TPS liar tersebut sangat mengkhawatirkan. Lahan kosong itu dipenuhi sampah yang menumpuk dan menimbulkan bau tidak sedap, sehingga sangat mengganggu warga sekitar. Diketahui, lahan kosong tersebut milik seseorang yang tinggal di luar Depok.

“Memang kondisinya mengkhawatirkan, itu tanahnya ada yang punya tapi tidak di Depok atau tinggal di luar kota,” jelas Sakti. Oleh karena itu, penanganan cepat sangat diperlukan sebelum masalah ini meluas.

Baca Juga:  Samsung Galaxy S27 Pro Debut 2027 Tanpa Fitur S Pen

Mediasi dengan Pemilik Lahan

Sebelum melakukan penyegelan permanen, petugas gabungan menutup sementara TPS liar Kavling DPR Serua. Langkah selanjutnya, Lurah Serua akan melakukan mediasi dengan memanggil pemilik lahan untuk mencari solusi terbaik.

Setelah pemanggilan pemilik, mediasi juga melibatkan lingkungan setempat, termasuk pengurus RT dan RW. Harapannya, mediasi ini dapat menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan semua pihak dan mencegah terulangnya kejadian serupa.

Sampah Diduga Berasal dari Depok dan Tangsel

Tim Maung Asri memperkirakan sampah yang berada di TPS liar berasal dari wilayah Depok dan Tangerang Selatan. Hal ini menunjukkan perlunya koordinasi yang lebih baik antara pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah lintas wilayah.

Oleh karena itu, Tim Maung Asri dan petugas gabungan memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar terkait larangan membuang sampah sembarangan. Pembuangan sampah liar melanggar Perda Kota Depok dan mengganggu kenyamanan serta keindahan kota.

Edukasi dan Larangan Pembuangan Sampah Liar

“Jadi kita berikan edukasi, tidak boleh membuang sampah liar seperti ini,” terang Sakti. Edukasi ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan membuang sampah pada tempatnya.

Tidak hanya itu, petugas juga memberikan sosialisasi mengenai sanksi yang akan diberikan bagi pelaku pembuangan sampah ilegal. Dengan demikian, diharapkan ada efek jera yang membuat masyarakat berpikir dua kali sebelum membuang sampah sembarangan.

Pembersihan TPS Liar Secara Bertahap

Setelah penyegelan, Tim Maung Asri bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok melakukan pembersihan TPS liar Kavling Serua. Pembersihan dilakukan secara bertahap dengan cara pengangkutan sampah.

“Iya secara bertahap lokasi TPS liar kami bersihkan dan tidak boleh lagi membuang sampah di lokasi ini,” pungkas Sakti. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengatasi masalah sampah dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

Baca Juga:  Konsumsi Daging Turunkan Risiko Demensia Seiring Temuan Terbaru 2026

Ancaman Sanksi bagi Pembuang Sampah Ilegal

Pemerintah Kota Depok memperingatkan bahwa pelaku pembuangan sampah ilegal akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku per 2026. Sanksi ini bisa berupa denda atau bahkan tindakan pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk membuang sampah pada tempat yang telah disediakan dan mengikuti aturan yang berlaku. Dengan demikian, kita bisa bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dan menciptakan kota yang nyaman untuk ditinggali.

Kerja Sama Masyarakat dan Pemerintah

Penanganan masalah sampah membutuhkan kerja sama yang baik antara masyarakat dan pemerintah. Pemerintah menyediakan fasilitas dan regulasi, sementara masyarakat harus mematuhi aturan dan berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Salah satu bentuk partisipasi aktif masyarakat adalah dengan memilah sampah sebelum dibuang. Sampah yang telah dipilah akan lebih mudah didaur ulang dan mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Kesimpulan

Penyegelan TPS liar di Kavling DPR Serua menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kota Depok dalam menangani masalah sampah. Dengan tindakan tegas dan edukasi yang berkelanjutan, diharapkan masalah sampah di Depok dan sekitarnya dapat teratasi dengan baik, sehingga tercipta lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman untuk semua.