Beranda » Berita » Apartemen Nayumi Malang: 60 Pembeli Tagih Janji Kejaksaan!

Apartemen Nayumi Malang: 60 Pembeli Tagih Janji Kejaksaan!

Sarimulya.id – Sebanyak 60 pembeli Apartemen Nayumi Sam Tower di Malang, Jawa Timur, mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung pada Maret 2026. Tujuan mereka adalah meminta kejelasan terkait pengembalian kerugian yang dialami akibat dugaan korupsi yang melibatkan proyek tersebut.

Apartemen Nayumi Malang ini terkait dengan kasus dugaan proyek fiktif di anak perusahaan Grup Telkom, yaitu PT Graha Telkom Sigma (GIS), yang terjadi pada periode 2017–2018. Selain Kejaksaan Agung, surat tersebut juga ditembuskan ke Komisi III DPR RI dan Komisi Kejaksaan. Para konsumen berharap agar diakui sebagai korban dan dilibatkan secara aktif dalam proses hukum, termasuk dalam skema pengembalian kerugian melalui mekanisme restitusi. Lalu, bagaimana perkembangan kasus ini update 2026?

Nasib Pembeli Apartemen Nayumi Malang: Menanti Kepastian Hukum

Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Malang, Yuastria Surendratmaja, yang mendampingi para konsumen, mengungkapkan bahwa total dana yang telah disetor oleh para pembeli diperkirakan mencapai lebih dari Rp 100 miliar. Dana tersebut disetorkan kepada pengembang, namun hingga kini belum ada respons yang memuaskan dari Kejaksaan Agung terkait skema pengembalian kerugian kepada para konsumen.

Sementara itu, aset Nayumi Sam Tower saat ini sedang dalam proses lelang untuk memulihkan kerugian negara akibat perkara korupsi tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pembeli, yang merasa hak-hak mereka terabaikan. Lantas, apa saja upaya hukum yang bisa ditempuh?

Curahan Hati Konsumen: Dana Raib, Apartemen Tak Kunjung Jadi

Khadafi, salah seorang konsumen, menceritakan bahwa ia dan keluarganya telah menyetorkan dana yang besar untuk membeli unit apartemen di Nayumi Sam Tower. “Saya bersama kakak membeli empat unit dengan total sekitar Rp 900 juta, dibayar langsung ke pengembang lewat skema *in-house*,” ujarnya pada 30 Maret 2026.

Baca Juga:  Penataan Lahan Negara Prabowo Subianto: Target Rakyat 2026

Khadafi juga termasuk dalam kelompok konsumen yang mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung. Ia menandatangani surat tersebut dengan harapan agar diakui sebagai korban dan mendapatkan kejelasan mengenai dana yang telah disetorkan. Tentunya, harapan ini menjadi mimpi banyak konsumen lainnya.

Respons Kejaksaan Agung: Surat Belum Diterima

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan tanggapan bahwa pihaknya belum menerima surat dari perwakilan konsumen Apartemen Nayumi Malang tersebut. “Surat dari perwakilan konsumen yang meminta perlindungan hukum dan pengembalian kerugian, dapat kami sampaikan Badan Pemulihan Aset belum pernah menerima surat dimaksud,” ujar Anang.

Anang juga belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme perlindungan maupun penggantian kerugian bagi para konsumen. Hal ini menambah ketidakpastian bagi para pembeli yang telah menyetorkan dana mereka. Bagaimana kelanjutan kasus ini di tahun 2026?

Langkah Selanjutnya: Menanti Titik Terang

Para pembeli Apartemen Nayumi Malang kini berada dalam situasi yang sulit. Mereka telah kehilangan sejumlah besar uang dan belum mendapatkan kepastian mengenai pengembalian kerugian mereka. Surat yang dikirimkan ke Kejaksaan Agung merupakan upaya untuk mendapatkan perhatian dan kejelasan dari pihak berwenang.

Para konsumen berharap agar Kejaksaan Agung segera memberikan respons yang konkret dan melibatkan mereka dalam proses hukum, termasuk dalam skema pengembalian kerugian. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh para pembeli dan masyarakat luas.

Mencari Keadilan: Hak-Hak Konsumen Harus Dilindungi

Kasus Apartemen Nayumi Malang ini menjadi pengingat penting tentang perlindungan konsumen dalam transaksi properti. Pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam memastikan hak-hak konsumen dilindungi dan kerugian mereka dapat dipulihkan.

Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dan verifikasi yang cermat sebelum melakukan investasi properti. Konsumen perlu memastikan legalitas dan reputasi pengembang sebelum menyetorkan dana. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.

Baca Juga:  Timnas Indonesia Kalah: Bulgaria Unggul Tipis di FIFA Series 2026

Kesimpulan

Kasus yang menimpa 60 pembeli Apartemen Nayumi Malang ini masih menggantung tanpa kejelasan. Mereka terus berjuang untuk mendapatkan kembali hak-haknya dan menanti respons dari Kejaksaan Agung. Semoga saja keadilan dapat segera ditegakkan dan para konsumen mendapatkan ganti rugi yang setimpal. Masyarakat juga berharap kasus serupa tidak terulang kembali di masa mendatang, oleh karena itu penting bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dalam berinvestasi, khususnya di bidang properti per 2026 ini.