Beranda » Berita » Kantor PWI Dirusak – Teror Wartawan Bangka Belitung?

Kantor PWI Dirusak – Teror Wartawan Bangka Belitung?

Sarimulya.id – Kantor Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalami pengrusakan oleh orang tak dikenal disertai pesan ancaman pada Senin, 30 Maret 2026. Insiden ini terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pangkalpinang, dan kini sedang dalam penanganan pihak kepolisian.

Sekretaris PWI Bangka Belitung, Fakhruddin Halim, menjadi orang pertama yang menyadari kejadian ini saat tiba di kantor sekitar pukul 13.30 WIB. Fakhruddin mendapati pintu depan kantor terikat dari dalam, sementara pintu belakang sudah jebol dan terbuka.

Kronologi Pengrusakan Kantor PWI

Setelah memasuki kantor, Fakhruddin mendapati ruangan dalam kondisi berantakan. Beberapa fasilitas kantor juga mengalami kerusakan. Pelaku pengrusakan kantor PWI Bangka Belitung ini melakukan perusakan dengan berbagai cara, mulai dari menggores kursi tamu dengan senjata tajam hingga membakar sajadah di atas kuali. Tidak hanya itu, pelaku juga memotong kabel listrik dan merusak fasilitas lainnya.

Tidak hanya melakukan pengrusakan, pelaku juga meninggalkan pesan ancaman. Pesan tersebut berupa tulisan berbahasa Bangka yang berbunyi “Yo Begasak” (Ayo Bertarung) dan “Bencong Bai” (Banci Semua), disertai salam yang menyebut institusi BIN. Fakhruddin segera melaporkan kejadian ini kepada Ketua PWI dan pengurus lainnya.

Reaksi PWI Bangka Belitung

Ketua PWI Bangka Belitung, Muhammad Faturrahman, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan pengrusakan dan ancaman ini ke Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang. Faturrahman berharap aparat kepolisian segera mengungkap kasus ini, menangkap pelaku, dan mencari tahu dalang di balik aksi teror tersebut.

Baca Juga:  Harga BBM Naik? Ini Kata Kementerian ESDM Terbaru 2026!

Faturrahman menduga bahwa aksi teror ini berkaitan dengan pemberitaan yang dilakukan oleh wartawan PWI Bangka Belitung. Ia juga mencurigai bahwa hilangnya beberapa barang merupakan kamuflase untuk mengesankan adanya pencurian.

Dugaan Motif di Balik Teror

“Jika dilihat dari barang yang hilang, diduga itu hanya kamuflase untuk mengesankan pencurian. Barang yang lebih berharga seperti komputer, televisi, dan lainnya tidak diambil. Pelaku hanya membawa barang bernilai kecil,” ujarnya.

Kemungkinan motif ini mengindikasikan adanya upaya untuk mengintimidasi dan mengancam wartawan yang tergabung dalam PWI Bangka Belitung terkait dengan pekerjaan jurnalistik mereka. Namun, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif sebenarnya di balik pengrusakan ini.

Kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pangkalpinang, Hendra, mengecam keras aksi pengrusakan kantor PWI Bangka Belitung tersebut. Hendra mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya.

“Pengrusakan disertai pesan ancaman ini merupakan bentuk intimidasi yang serius terhadap kebebasan pers dan profesi jurnalis. Aparat harus mengungkap kasus ini, termasuk aktor intelektual di baliknya,” tegas Hendra.

Hendra juga mengingatkan semua pihak, termasuk Polri, TNI, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat, untuk menghormati dan melindungi kerja jurnalistik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Imbauan untuk Jurnalis

Hendra mengimbau agar rekan-rekan jurnalis untuk bekerja dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Jika ada pihak yang merasa keberatan atau dirugikan oleh pemberitaan, Hendra menyarankan untuk menempuh mekanisme yang diatur undang-undang, seperti hak jawab, hak koreksi, atau melalui Dewan Pers.

Tindakan intimidasi dan ancaman terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk menghormati dan melindungi kerja jurnalistik agar wartawan dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan tanpa rasa takut.

Baca Juga:  Manfaat Bersin: Jangan Disepelekan, Ini 7 Alasannya!

Upaya Perlindungan Jurnalis 2026

Insiden pengrusakan kantor PWI Bangka Belitung ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu meningkatkan upaya untuk menjamin keamanan dan kebebasan pers agar wartawan dapat berkontribusi secara maksimal dalam pembangunan bangsa.

Dengan adanya perlindungan yang memadai, jurnalis dapat bekerja secara profesional dan independen tanpa merasa terancam atau terintimidasi. Hal ini akan menciptakan iklim pers yang sehat dan kondusif bagi perkembangan demokrasi di Indonesia pada 2026.

Kesimpulan

Pengrusakan kantor PWI Bangka Belitung disertai ancaman menunjukkan upaya intimidasi terhadap kebebasan pers. Aparat kepolisian perlu segera menindaklanjuti kasus ini, menangkap pelaku, dan memastikan keamanan jurnalis. Undang-Undang Pers harus ditegakkan untuk melindungi kerja jurnalistik dan menjaga demokrasi tetap hidup di Indonesia.