Beranda » Berita » Cara Aktifkan KIS PBI 2026: Panduan Lengkap, Syarat Terbaru

Cara Aktifkan KIS PBI 2026: Panduan Lengkap, Syarat Terbaru

Sarimulya.id – Pemerintah terus berupaya memastikan masyarakat Indonesia mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak. Salah satu caranya adalah melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diperuntukkan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun, terkadang status KIS PBI bisa menjadi tidak aktif. Lantas, bagaimana cara mengatasi KIS PBI yang dinonaktifkan agar bisa kembali digunakan di 2026?

Reaktivasi KIS PBI menjadi penting karena dengan kartu yang aktif, peserta bisa kembali berobat secara gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai cara aktivasi KIS PBI 2026 yang sudah tidak aktif, termasuk syarat dan langkah-langkah yang perlu dilakukan.

Syarat Reaktivasi KIS PBI 2026

Sebelum membahas langkah-langkahnya, penting untuk memahami syarat reaktivasi KIS PBI terbaru 2026. Berdasarkan informasi dari Pusdatinkesos, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar pengajuan reaktivasi disetujui:

  • Peserta dinonaktifkan karena berada di desil 6 hingga 10 atau desilnya belum teridentifikasi, dan membutuhkan penanganan medis mendesak (kronis, katastropik, atau gawat darurat).
  • Bayi yang orang tuanya sebelumnya merupakan peserta PBI JK namun kepesertaannya telah dicabut.
  • Bukan termasuk individu yang keanggotaannya dalam program PBI-JKN sempat terhenti dalam enam bulan terakhir.

Perlu diingat, prioritas penerima PBI JK adalah masyarakat dari desil 1 hingga 5. Pada triwulan I 2026, Kementerian Sosial (Kemensos) akan mengalihkan penerima PBI JK dari desil 6-10 dan desil yang belum ditentukan (sebanyak 10.595.131 orang) ke individu dari desil 1-5 dan non-JKN sesuai usulan masyarakat, dengan prioritas desil terendah.

Baca Juga:  Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Pakai NIK KTP Tanpa Aplikasi, Bisa Dilakukan Sendiri!

Langkah-Langkah Aktivasi KIS PBI yang Dinonaktifkan

Proses aktivasi KIS PBI yang dinonaktifkan melibatkan beberapa instansi, mulai dari fasilitas kesehatan hingga BPJS Kesehatan. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Meminta Surat Keterangan Berobat: Jika KIS PBI dinyatakan nonaktif saat hendak berobat, mintalah surat keterangan berobat dari rumah sakit atau puskesmas.
  2. Melapor ke Dinas Sosial: Laporkan diri ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat dengan membawa dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan kartu KIS (jika ada).
  3. Proses di Dinas Sosial: Dinsos akan menerbitkan surat keterangan reaktivasi yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat. Data akan dimasukkan melalui aplikasi SIKS NG.
  4. Verifikasi Kemensos: Petugas Kemensos akan melakukan verifikasi terhadap dokumen permohonan reaktivasi.
  5. Persetujuan BPJS Kesehatan: Jika disetujui Kemensos, dokumen akan diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali keanggotaan peserta jika permohonan reaktivasi disetujui.
  6. Pemutakhiran Data: Setelah aktif kembali, peserta wajib memperbarui data mereka paling lambat dalam dua periode pemutakhiran DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Cara Alternatif Aktivasi KIS PBI

Selain melalui Dinas Sosial, terdapat cara alternatif untuk mengetahui status dan melakukan aktivasi KIS PBI, yaitu:

  • Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center: Hubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 105 atau melalui CHIKA (Chat Assistant JKN).
  • Mengurus Melalui UPTPK: Jika KIS PBI sudah non-aktif lebih dari enam bulan dan peserta sedang sakit, bisa diurus dengan datang ke Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK) dengan membawa berkas lengkap.

Penyebab KIS PBI Tidak Aktif

Ada beberapa faktor yang menyebabkan status KIS PBI menjadi tidak aktif. Penting untuk mengetahui penyebabnya agar bisa mencegah hal ini terjadi di kemudian hari:

  • Tidak terdaftar lagi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ini bisa terjadi jika status peserta berubah menjadi pekerja penerima upah atau dianggap mampu membayar iuran.
  • Adanya kesalahan dalam pencatatan dan pengelolaan kepesertaan.
  • Terjadi duplikasi data di sistem DTKS.
  • Peserta meninggal dunia.
Baca Juga:  Cetak Kartu BPJS Kesehatan Online: Panduan Lengkap 2026

Kebijakan Penertiban Data Penerima Bansos di 2026

Pemerintah pusat terus berupaya menertibkan data penerima bantuan sosial agar tepat sasaran. Salah satu langkahnya adalah dengan menonaktifkan kepesertaan PBI JK bagi warga dengan status kesejahteraan Desil 6-10 yang terdaftar sebagai peserta KIS pemerintah. Kebijakan ini diterapkan untuk memprioritaskan masyarakat Desil 1-5.

Sekretaris Daerah Sukoharjo, Abdul Haris Widodo, menjelaskan bahwa masyarakat yang dinonaktifkan masih bisa melakukan proses reaktivasi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, ada beberapa tata cara yang harus diikuti, seperti melampirkan surat keterangan sakit, membawa surat pengantar dari desa/kelurahan, dan memastikan data di-update di SIKSNG.

Imbauan untuk Masyarakat

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk aktif melakukan pengecekan status Desil kesejahteraan melalui aplikasi cek bansos atau petugas Puskesos desa dan kelurahan. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk memperbaharui data jika terdapat ketidaksesuaian.

Bagi peserta KIS PBI yang sudah tidak aktif, jangan panik! Segera lakukan reaktivasi dengan mengikuti langkah-langkah di atas. Dengan KIS yang aktif, Anda bisa kembali mendapatkan akses layanan kesehatan gratis yang ditanggung oleh pemerintah.