Sarimulya.id – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), terjerat kasus korupsi yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara. Kasus ini, menurut KPK, menunjukkan kegagalan Gatut dalam belajar dari kasus serupa yang pernah terjadi di Kabupaten Cilacap.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyoroti praktik pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai pola yang berulang. Asep menyampaikan pernyataan ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (12/4/2026). Praktik ini dinilai melanggar integritas dan penggunaan anggaran publik.
Peringatan KPK Terkait Gratifikasi THR
Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa KPK telah memberikan peringatan kepada seluruh pejabat, khususnya bupati dan wali kota, untuk tidak memberikan THR kepada Forkopimda. Peringatan keras ini disampaikan jauh sebelum kasus Bupati Tulungagung mencuat.
“Padahal pada saat penanganan perkara di Kabupaten Cilacap, kami sudah menyampaikan, sudah mewanti-wanti kepada seluruh pejabat, khususnya para Bupati maupun Wali Kota untuk tidak memberikan THR,” ujar Asep. Namun, ironisnya, praktik yang sama kembali terjadi di Tulungagung.
Integritas Tata Kelola Pemerintahan
KPK menekankan bahwa pemberian THR kepada Forkopimda bukan sekadar persoalan administratif. Praktik ini menyentuh prinsip dasar integritas dalam tata kelola pemerintahan dan penggunaan anggaran publik. Kepala daerah dan Forkopimda seharusnya memiliki komitmen yang sama dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Pemerintah daerah dan Forkopimda, idealnya, memiliki komitmen bersama untuk bekerja sama dan mendukung program-program yang bertujuan untuk memajukan masyarakat daerah. Hal ini harus dilakukan dengan penuh integritas, tanpa melakukan pemberian-pemberian yang melanggar ketentuan hukum dan norma yang berlaku.
Lantas, bagaimana seharusnya pemerintah daerah mengelola anggaran agar tidak terjerat praktik korupsi? Ini menjadi pertanyaan penting yang perlu dijawab dan diimplementasikan secara nyata.
Kasus Cilacap Sebagai Contoh Nyata
Kasus serupa yang terjadi di Cilacap seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi kepala daerah lainnya. Praktik pemberian THR kepada Forkopimda telah terbukti melanggar hukum dan merusak integritas pemerintahan. Namun, faktanya, kasus serupa kembali terjadi di Tulungagung, seolah mengabaikan pengalaman pahit sebelumnya.
Apakah ini menunjukkan lemahnya pengawasan atau kurangnya kesadaran akan pentingnya integritas dalam menjalankan pemerintahan? Pertanyaan ini perlu menjadi bahan evaluasi bagi seluruh kepala daerah di Indonesia.
Selain itu, perlu adanya mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan efektif untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di daerah. Pengawasan ini tidak hanya dilakukan oleh lembaga penegak hukum seperti KPK, tetapi juga oleh masyarakat sipil dan media massa.
Komitmen Pemerintah Daerah dalam Pemberantasan Korupsi
KPK mengharapkan pemerintah daerah memiliki komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi. Komitmen ini harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekadar retorika belaka. Salah satu wujud komitmen tersebut adalah dengan tidak melakukan praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan korupsi, seperti pemberian THR kepada Forkopimda.
Pemerintah daerah juga harus proaktif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh jajaran pemerintahan mengenai pentingnya integritas dan bahaya korupsi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai risiko dan dampak negatif dari korupsi.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah perlu membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas dalam pengawasan penggunaan anggaran. Dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan, diharapkan praktik korupsi dapat diminimalisir.
Evaluasi Tata Kelola Anggaran Daerah
Kasus yang menjerat Bupati Tulungagung menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola anggaran daerah. Evaluasi ini meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi potensi kerawanan korupsi dan mencari solusi untuk mencegahnya.
Pemerintah pusat dan daerah perlu bekerja sama dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang bertugas dalam pengelolaan anggaran. Peningkatan kapasitas ini meliputi pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan, teknik audit, dan etika pemerintahan. Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan anggaran juga perlu dioptimalkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Kesimpulan
Kasus yang menimpa Bupati Tulungagung menjadi bukti bahwa praktik korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia. Peringatan KPK agar kepala daerah tidak memberikan THR kepada Forkopimda seharusnya menjadi perhatian serius. Pemerintah daerah harus berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai kasus serupa terulang kembali di tahun-tahun mendatang.