Sarimulya.id – Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak terjadi di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kepolisian terus berupaya memberantas praktik pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Jika menjadi korban teror atau penyebaran data oleh pinjol ilegal, Anda bisa melaporkannya ke OJK dan kepolisian per 2026 ini.
Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK mencatat telah memblokir lebih dari 11.000 entitas pinjol ilegal sejak 2017 hingga pertengahan 2025. Namun, pelaku terus bermunculan dengan aplikasi baru. Lalu, bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal ke OJK dan polisi? Berikut panduan lengkapnya berdasarkan regulasi terbaru 2026.
Dasar Hukum Pelaporan Pinjol Ilegal
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan sejumlah regulasi yang melindungi korban pinjol ilegal dan menjerat pelakunya. Regulasi ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi korban untuk melaporkan setiap pelanggaran yang dialami.
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
- UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE
- Regulasi OJK terbaru yang berlaku per 2026
Kumpulkan Bukti Sebelum Melapor Pinjol Ilegal
Sebelum mengajukan laporan, penting untuk mengumpulkan bukti selengkap mungkin. Semakin kuat bukti yang dimiliki, semakin cepat proses penindakan oleh pihak berwenang.
- Screenshot aplikasi pinjol (tampilan utama, nama aplikasi, logo).
- Screenshot percakapan ancaman via WhatsApp, SMS, atau aplikasi chat lainnya.
Simpan semua bukti di tempat aman, buat backup ke cloud storage. Untuk rekaman telepon, aktifkan fitur call recording di perangkat Anda. Jangan hapus chat atau riwayat panggilan sebelum semua bukti diamankan.
Cara Melapor Pinjol Ilegal ke OJK
OJK melalui Satgas PASTI menjadi garda terdepan dalam penanganan pinjol ilegal. Pelaporan ke OJK cocok untuk kasus penagihan tidak etis, pengaduan keberadaan pinjol ilegal yang belum terdeteksi, atau jika Anda ingin memastikan apakah pinjol tersebut legal atau tidak.
Layanan Kontak OJK 157
Hubungi call center OJK di nomor 157. Layanan ini beroperasi Senin–Jumat pukul 08.00–17.00 WIB. Siapkan data lengkap sebelum menelepon agar proses lebih efisien.
WhatsApp ke 081-157-157-157
Kirim pesan ke nomor 081-157-157-157. Format pesan bisa berupa kronologi singkat disertai nama aplikasi pinjol yang dilaporkan. Bot akan membalas dan memberikan instruksi selanjutnya.
Email ke konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id
Kirim laporan ke email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. Lampirkan bukti-bukti dalam format gambar atau PDF.
Formulir Pengaduan Online
Kunjungi kontak157.ojk.go.id, pilih menu “Pengaduan”, lalu isi formulir lengkap dengan bukti pendukung. Sistem akan memberikan nomor tiket untuk memantau status laporan.
Setelah laporan masuk, OJK akan melakukan verifikasi dan menindaklanjuti sesuai prosedur. Untuk platform yang terdaftar atau berizin OJK, pengaduan akan diteruskan ke platform terkait untuk klarifikasi.
Cara Melapor Pinjol Ilegal ke Komdigi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertanggung jawab memblokir aplikasi dan website pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia. Pelaporan ke Komdigi efektif untuk menghentikan penyebaran aplikasi pinjol ilegal agar tidak menelan korban baru.
Aduan Konten Komdigi
Akses situs aduankonten.id. Jika belum memiliki akun, klik “Buat Laporan” atau “Pendaftaran Pelapor”.
Sertakan nama aplikasi, link download (jika ada), dan bukti pelanggaran. Tim Aduan Konten Komdigi akan memproses laporan dan melakukan pemblokiran jika terbukti melanggar regulasi.
Cara Melapor Pinjol Ilegal ke Polisi
Untuk kasus yang sudah masuk ranah pidana seperti ancaman kekerasan, pemerasan, atau penyebaran data pribadi tanpa izin, pelaporan ke kepolisian menjadi langkah penting. Siapkan beberapa dokumen berikut:
- Data pribadi (foto KTP, swafoto, kontak).
- Bukti transfer (jika ada).
- Data transaksi pinjaman online.
- Screenshot ancaman dan penyebaran data.
- Bukti-bukti dalam bentuk cetak dan digital (simpan di flashdisk).
- Surat pernyataan (akan dibantu pembuatannya di kantor polisi).
Laporan akan diproses oleh unit Cyber Crime atau Reserse Kriminal sesuai jenis pelanggaran yang dilaporkan.
Sanksi Hukum untuk Pelaku Pinjol Ilegal
Pelaku pinjol ilegal bisa dijerat dengan berbagai pasal pidana yang ancaman hukumannya cukup berat. Penyebaran data pribadi tanpa izin diancam penjara hingga 5 tahun dan denda Rp5 miliar berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi. Sementara pemerasan dengan ancaman bisa dikenai hukuman hingga 9 tahun penjara berdasarkan Pasal 368 KUHP.
Selain sanksi pidana, Satgas PASTI OJK juga aktif memblokir aplikasi, membekukan rekening penampungan, dan bekerja sama dengan kepolisian untuk menangkap jaringan pelaku. Hingga Mei 2025, tercatat lebih dari 11.000 entitas pinjol ilegal sudah ditindak.
Alur Proses Pelaporan Pinjol Ilegal
Setelah mengajukan laporan, penting untuk memahami alur proses yang akan dilalui. Pantau status laporan secara berkala melalui nomor tiket yang diberikan. Jika tidak ada perkembangan dalam waktu yang wajar, jangan ragu untuk follow-up melalui channel yang sama.
Waspada Penipuan Mengatasnamakan OJK dan Polisi
Di tengah maraknya kasus pinjol ilegal, muncul pula modus penipuan baru yang mengatasnamakan OJK, Komdigi, atau kepolisian. Perlu ditegaskan bahwa OJK, Komdigi, dan kepolisian tidak pernah memungut biaya untuk proses pelaporan. Semua layanan pengaduan bersifat gratis.
Daftar Kontak Resmi Pelaporan Pinjol Ilegal
Berikut daftar kontak resmi yang bisa dihubungi untuk pelaporan dan konsultasi terkait pinjol ilegal per update 2026.
- Kontak OJK 157
- WhatsApp OJK: 081-157-157-157
- Email OJK: konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id
- Situs Aduan Konten Komdigi: aduankonten.id
- Penyidik Cyber Crime atau Reserse Kriminal Kepolisian terdekat
Pastikan hanya menghubungi nomor dan alamat resmi di atas. Semua layanan pengaduan tidak dipungut biaya apapun.
Langkah Perlindungan Diri Setelah Melapor Pinjol Ilegal
Sambil menunggu proses pelaporan ditindaklanjuti, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk melindungi diri dari teror yang berkelanjutan. Pertama, blokir semua nomor debt collector (DC) yang menghubungi. Jika mereka berganti nomor, blokir lagi. Aktifkan fitur filter spam di aplikasi pesan untuk meminimalisir gangguan.
Kedua, informasikan kondisi kepada keluarga atau orang terdekat. Tujuannya agar mereka tidak kaget jika dihubungi DC dan tidak terpengaruh oleh intimidasi. Support system sangat penting dalam menghadapi tekanan psikologis.
Ketiga, jangan membayar tagihan ke pinjol ilegal terlebih dahulu. Fokuskan dana untuk kebutuhan primer dan melunasi pinjaman dari platform legal yang berizin OJK. Jika mengalami kesulitan pembayaran di pinjol legal, tersedia opsi negosiasi keringanan cicilan yang dijamin oleh regulasi OJK.
Kesimpulan
Melaporkan pinjol ilegal bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tapi juga membantu melindungi masyarakat lain dari jeratan yang sama. Semakin banyak laporan yang masuk, semakin cepat pihak berwenang bisa menindak dan memblokir platform bermasalah. Jangan takut atau malu untuk melapor. Hukum Indonesia sudah menyediakan perlindungan yang memadai bagi korban melalui UU Perlindungan Data Pribadi, UU ITE, dan berbagai regulasi OJK. Kumpulkan bukti selengkap mungkin, laporkan ke instansi yang tepat sesuai jenis pelanggaran, dan pantau perkembangan kasus secara berkala.