Beranda » Berita » Denda Alih Fungsi Sawah: Pemerintah Siapkan Sanksi Tegas!

Denda Alih Fungsi Sawah: Pemerintah Siapkan Sanksi Tegas!

Sarimulya.id – Pemerintah menyiapkan denda bagi perusahaan yang melakukan alih fungsi lahan sawah menjadi nonpertanian. Tim Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah saat ini sedang merumuskan aturan terkait denda tersebut dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Aturan Denda Alih Fungsi Lahan Sawah Terbaru 2026

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulhas, menyatakan bahwa RPP teknis mengenai denda alih fungsi lahan sawah sedang dalam tahap perumusan. Zulhas menyampaikan informasi ini dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Perkembangan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Pemerintah menargetkan penyelesaian aturan ini dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan. Aturan ini menjadi penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan mencegah penyusutan lahan pertanian produktif.

“RPP teknisnya nanti untuk denda lagi dirumuskan,” tegas Zulhas. Pemerintah akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menentukan besaran denda dan mekanisme penggantian lahan sawah.

Penggantian Lahan Sawah: Aturan Tiga Kali Lipat?

Selain denda, perusahaan yang melakukan alih fungsi lahan sawah juga akan diwajibkan untuk mengganti lahan tersebut. Luas lahan pengganti yang harus disediakan bisa mencapai dua hingga tiga kali lipat dari lahan yang dialihfungsikan.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa total luas lahan sawah produktif di Indonesia tetap terjaga. Pemerintah akan memastikan bahwa lahan pengganti memiliki kualitas yang sama atau lebih baik dari lahan yang dialihfungsikan.

“Sekarang misalnya kalau dia memakai sawahnya yang produktif ada irigasinya, maka dia harus ganti tiga kali atau bagaimana nanti, lagi dirumuskan,” jelas Zulhas.

Baca Juga:  Sinetron Terikat Janji: Asha Assuncao Ungkap Peran Menantang

Perluasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 2026

Pemerintah terus berupaya memperluas cakupan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian. Hingga saat ini, luas LSD yang telah ditetapkan mencapai 3.836.944 hektare yang tersebar di delapan provinsi.

Jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan penetapan tambahan LSD di 12 provinsi lainnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi lahan pertanian dari alih fungsi.

Penambahan Lahan Sawah Dilindungi Terbaru

Menjelang akhir Maret 2026, pemerintah akan menetapkan tambahan LSD seluas 2.739.640,69 hektare di 12 provinsi. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk melindungi lahan sawah produktif.

Provinsi-provinsi yang akan mendapatkan tambahan LSD antara lain Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, hingga Sulawesi Selatan.

Dengan adanya penambahan ini, diharapkan produksi padi nasional dapat terus meningkat dan ketahanan pangan Indonesia semakin terjamin.

Implementasi dan Pengawasan LSD Per 2026

Pemerintah menyadari pentingnya implementasi dan pengawasan yang ketat terhadap aturan LSD. Oleh karena itu, pemerintah akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, petani, dan masyarakat sipil.

Pengawasan akan dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa tidak ada alih fungsi lahan sawah yang melanggar aturan. Pemerintah juga akan memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan LSD.

Kesimpulan

Pemerintah mengambil langkah tegas dengan menyiapkan denda dan aturan penggantian lahan bagi pelaku alih fungsi sawah. Upaya ini diharapkan dapat menjaga lahan pertanian produktif dan menjamin ketahanan pangan nasional di 2026 dan tahun-tahun mendatang.