Beranda » Berita » Dugaan Kartel Pinjol: OJK Respons Putusan KPPU

Dugaan Kartel Pinjol: OJK Respons Putusan KPPU

Sarimulya.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel pinjol yang menjerat 97 perusahaan fintech. Komisi tersebut menjatuhkan sanksi denda total senilai Rp 755 miliar kepada 97 entitas yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Jumat, 3 April 2026.

Majelis komisi menyimpulkan bahwa para pelaku usaha melakukan penetapan suku bunga yang melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai praktik penetapan harga. Kasus ini bermula saat KPPU menduga adanya perjanjian ilegal dalam penentuan besaran bunga di antara anggota asosiasi terkait.

Langkah OJK Atas Dugaan Kartel Pinjol

Adief Razali, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menjelaskan latar belakang kebijakan tersebut. Pihaknya menyatakan bahwa penetapan batas maksimum bunga pada 2018 bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik suku bunga tinggi. Selain itu, langkah ini membedakan layanan pinjaman online legal dengan entitas ilegal yang marak beroperasi di pasar.

OJK menerapkan mekanisme pasar melalui pendekatan ini untuk menjaga inovasi industri fintech tetap berjalan dalam koridor yang wajar. Dengan demikian, OJK memberikan ruang bagi asosiasi untuk mengatur aspek teknis sesuai karakteristik model bisnis mereka. Hal ini sekaligus menjaga agar perkembangan industri tetap tumbuh secara sehat di tengah kompetisi yang ketat.

Analisis KPPU Terkait Kasus Pembiayaan

KPPU memulai pemeriksaan perkara sejak 26 Maret 2026. Majelis menemukan bukti adanya penetapan suku bunga dan manfaat ekonomi yang tidak mencerminkan keseimbangan pasar. Menariknya, komisi ini menilai bahwa kebijakan batas atas bunga yang berlaku justru memfasilitasi koordinasi harga di antara sesama pelaku usaha sehingga perlindungan konsumen menjadi tidak efektif.

Baca Juga:  Beli Token Listrik Tengah Malam, Ini Aturan Lengkap 2026
Poin Putusan Keterangan
Total Denda Rp 755 miliar
Jumlah Terlapor 97 perusahaan
Dasar Hukum Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin, Muhammad Syarkawi Rauf, memberikan tanggapan keras mengenai putusan ini. Mantan anggota KPPU periode 2012-2017 ini menyatakan bahwa putusan tersebut menjadi pukulan bagi industri yang seharusnya menjadi alternatif pembiayaan masyarakat. Syarkawi menegaskan bahwa para pelaku industri seharusnya menghitung bunga berdasarkan biaya modal atau cost of money, risiko, dan margin perusahaan masing-masing.

Strategi Penguatan Ekosistem Fintech

OJK kini berfokus pada penguatan tata kelola melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06.2025. Dengan aturan ini, OJK mewajibkan transparansi biaya dan manfaat ekonomi yang lebih jelas bagi masyarakat. Selain itu, mereka juga memperkuat mekanisme penilaian kelayakan kredit serta sistem penanganan pengaduan yang lebih responsif.

Selanjutnya, Adief menambahkan bahwa pengawasan berbasis risiko atau risk-based supervision akan menjadi acuan utama dalam Roadmap Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 2023-2028. Strategi ini mencakup aspek-aspek krusial berikut:

  • Penegakan transparansi biaya layanan
  • Larangan tegas terhadap penyebaran informasi yang menyesatkan
  • Penerapan standar perilaku konsumen yang ketat
  • Evaluasi ketentuan manfaat ekonomi secara berkelanjutan

Langkah ini bertujuan agar layanan pendanaan tetap berjalan normal bagi masyarakat. OJK pun menjalin koordinasi lintas sektor demi menjaga ekosistem pinjaman daring tetap sehat dan berkelanjutan di masa depan.

Sikap AFPI Terhadap Putusan

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Jafar, menyampaikan kekecewaan asosiasi. Menurutnya, penetapan batas maksimal bunga merupakan arahan langsung dari OJK untuk mencegah praktik predatory lending. Meski begitu, asosiasi menegaskan komitmen untuk tetap menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Akhir kata, pihak AFPI memastikan bahwa seluruh anggota asosiasi tidak menerima putusan sanksi tersebut. Alhasil, mereka menyatakan kesiapan untuk menempuh upaya banding demi memperjuangkan posisi mereka di mata hukum. Bagi industri fintech, tantangan ini menuntut mereka untuk lebih kreatif dalam menawarkan produk yang kompetitif sekaligus menjaga praktik bisnis yang etis bagi nasabah.

Baca Juga:  ASN Naik Sepeda - Instruksi Terbaru Gubernur Jateng, Simak!