Beranda » Berita » Dugaan korupsi Pegadaian Mojokerto: Kejari Usut Dana Rp 1,5 Miliar

Dugaan korupsi Pegadaian Mojokerto: Kejari Usut Dana Rp 1,5 Miliar

Sarimulya.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto secara resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi Pegadaian Cabang Mojokerto dari tahap penyelidikan menuju tahap penyidikan. Penyidik kejaksaan menetapkan status hukum baru tersebut sejak 5 Maret 2026 setelah menemukan indikasi kuat praktik rasuah yang merugikan keuangan negara hingga mencapai angka Rp 1,5 miliar.

Kasus ini menyoroti institusi keuangan non-bank di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi di wilayah administratif Kota Mojokerto. Temuan awal penyidik menunjukkan adanya penyimpangan dalam sistem pengelolaan keuangan selama kurun waktu tertentu, terutama sepanjang tahun 2026. Kejaksaan hingga saat ini terus mengumpulkan bukti untuk membawa kasus ke tahap selanjutnya.

Langkah Tegas Kejaksaan dalam Dugaan Korupsi Pegadaian

Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Yusaq Djunarto, memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan pengusutan kasus ini kepada awak media pada Kamis, 2 April 2026. Pihaknya menyatakan bahwa penyelidikan awal atas kecurigaan penyelewengan di lembaga tersebut sudah berjalan sejak Desember 2025. Namun, proses hukum kini lebih intensif karena penyidik telah menaikkan status menjadi penyidikan guna mencari pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara.

Menariknya, modus operandi yang pelaku jalankan dengan memanipulasi pembukuan internal kantor. Pelaku disinyalir mencatut laporan transaksi penjualan barang di enam unit pelayanan cabang (UPC) serta di Kantor Cabang Kota Mojokerto. Selain itu, praktik ini mengusik stabilitas operasional karena melibatkan laporan transaksi nasabah yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti yang kuat guna memperjelas tindak pidana yang terjadi. Beberapa dokumen penting yang tim penyidik amankan meliputi laporan keuangan tahunan, laporan hasil penjualan barang, serta rekapitulasi transaksi nasabah sepanjang tahun 2025 dan 2026. Langkah ini bertujuan untuk memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka di masa mendatang.

Baca Juga:  Serangan Israel Dikutuk PBB - Praka Farizal Gugur di Lebanon

Prosedur Pemeriksaan dan Alat Bukti

Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto tidak bekerja sendiri dalam mengusut kasus dugaan korupsi Pegadaian ini. Proses pemeriksaan melibatkan sejumlah staf serta karyawan yang berada di bawah naungan Kanwil XII Surabaya untuk memberi keterangan lebih detail mengenai alur keuangan unit. Penyidik terus melakukan pendalaman agar mendapatkan bukti otentik yang mampu membuktikan adanya kerugian keuangan negara secara nyata.

Berikut adalah beberapa komponen bukti yang penyidik periksa dalam kasus ini:

  • Laporan keuangan tahunan resmi kantor cabang.
  • Rangkuman hasil penjualan barang di setiap unit pelayanan.
  • Catatan transaksi nasabah yang disinyalir mengalami manipulasi.
  • Dokumen administrasi internal dari tahun 2025 hingga 2026.

Tentu saja, pihak kejaksaan perlu melakukan koordinasi intensif sebelum melangkah ke tahap penentuan tersangka. Yusaq menegaskan bahwa mereka akan menunggu hasil audit keuangan eksternal melalui Kantor Akuntan Publik (KAP) terlebih dahulu. Audit tersebut berfungsi untuk mendapatkan angka pasti terkait total kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum tersebut.

Dampak Internal dan Sanksi bagi Pegawai

Dugaan kasus korupsi ini ternyata memicu perombakan struktur organisasi di jajaran Pegadaian Cabang Mojokerto. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa pimpinan pusat mengambil langkah tegas dengan merotasi sejumlah pejabat di kantor unit. Bahkan, salah satu oknum kepala unit pelayanan cabang (UPC) harus menerima sanksi berupa penghapusan jabatan atau non-job dari posisinya semula.

Oknum yang terkait dengan kasus ini sebelumnya memiliki tanggung jawab sebagai pengelola dan penaksir di UPC Jayanegara pada tahun 2025. Pihak manajemen Pegadaian kemudian memindahkannya ke kantor area untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kejaksaan. Langkah ini menunjukkan keseriusan perusahaan dalam menanggapi temuan penyelewengan aliran dana yang merugikan nama baik lembaga.

Baca Juga:  Cara Dapat Uang CapCut Creator Template Terbaru 2026

Di sisi lain, petinggi PT Pegadaian Cabang Mojokerto hingga saat ini belum memberikan klarifikasi resmi saat awak media mencoba menghubungi mereka via pesan singkat. Mereka memilih untuk tidak memberi pernyataan lebih lanjut terkait proses hukum yang sedang berjalan. Meski begitu, perombakan struktur organisasi di tingkat UPC menjadi bukti nyata adanya gejolak internal pasca mencuatnya isu kasus ini ke permukaan publik.

Tabel Perbandingan Fokus Pemeriksaan

Aspek Pemeriksaan Detail Penjelasan
Periode Audit Data tahun 2025 sampai awal 2026
Nilai Kerugian Estimasi mencapai Rp 1,5 miliar
Lokasi Audit Kantor Cabang dan 6 Unit Pelayanan (UPC)
Status Proses Penyidikan aktif Kejari Kota Mojokerto

Harapan Transparansi Penegakan Hukum

Masyarakat dan nasabah kini menunggu hasil akhir dari pengusutan kasus ini dengan penuh perhatian. Proses hukum yang berjalan secara transparan nantinya akan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, terutama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan negara. Pengawalan ketat oleh kejaksaan terhadap kasus korupsi ini menjadi sinyal penting bahwa perilaku yang merugikan keuangan negara pasti akan mendapat sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Pada akhirnya, efisiensi dan integritas dalam pembukuan keuangan lembaga BUMN merupakan syarat mutlak agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Kejari Kota Mojokerto berjanji akan mengusut tuntas siapa pun yang terlibat setelah seluruh alat bukti terkumpul secara sah. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan manipulasi transaksi demi keuntungan pribadi di masa mendatang.