Sarimulya.id – Pengusaha bernama Hartini melaporkan empat oknum anggota Polda Maluku ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait dugaan pemerasan senilai Rp800 juta pada Senin (6/4/2026). Ia mendatangi Mapolda Maluku di Ambon bersama kuasa hukumnya untuk menuntut keadilan atas tindakan penipuan dan pemerasan yang ia alami dalam kasus pembelian sianida.
Laporan ini menyeret empat nama oknum polisi yaitu Kepala SPKT Kompol S, Bripka ER (anggota Polda Maluku), Bripka I (anggota Polres Maluku Barat Daya), dan AKP REL (Kapolsek Pelabuhan Yos Sudarso). Hartini mengungkap fakta bahwa ia terjerat dalam dugaan konspirasi setelah mencoba membantu kelancaran bisnis pengadaan sianida.
Kronologi Dugaan Pemerasan 4 Polisi di Maluku
Permasalahan bermula ketika Bripka ER menjalankan bisnis pengisian sianida sebanyak 300 kaleng dengan total berat 50 kilogram. Bripka ER membeli barang tersebut dari sebuah perusahaan di Surabaya dengan nilai total Rp8,2 miliar. Pihak pembeli baru melunasi uang tanda jadi sebesar Rp2 miliar kepada penyedia barang di Surabaya.
Selain itu, Bripka ER meminta Hartini menalangi kekurangan pembayaran senilai Rp6,2 miliar. Hartini memenuhi permintaan tersebut dengan harapan barang tiba di Ambon tanpa kendala. Namun, Bripka ER justru menginformasikan bahwa sianida tersebut tertahan oleh pihak kepolisian di Pelabuhan Yos Sudarso.
Modus Operandi Oknum Kepolisian
Hartini mengaku menjadi korban pemerasan intensif setelah barang tertahan. Bripka ER meminta uang sebesar Rp800 juta dengan pembagian Rp600 juta untuk AKP REL dan Rp200 juta untuk oknum di Dirkrimsus Polda Maluku. Dengan demikian, status Hartini berubah dari sekadar pihak yang membantu pendanaan menjadi sasaran pemerasan.
Lebih lanjut, Bripka ER menawarkan janji manis berupa pertemuan dengan perwira tinggi berpangkat jenderal di Jakarta. Mereka bahkan melakukan perjalanan ke Jakarta dan Bandung demi pertemuan tersebut. Akibatnya, Hartini menanggung kerugian operasional perjalanan tanpa menuai hasil nyata karena jenderal yang pihak kepolisian janjikan tidak pernah muncul.
Detail Transaksi Janggal
Tidak hanya berhenti di situ, oknum polisi tersebut kembali menjanjikan kedatangan jenderal ke Ambon guna menyelesaikan masalah sianida. Mereka meminta kembali uang kepada Hartini dengan alasan biaya operasional pertemuan.
| Keterangan | Jumlah Dana |
|---|---|
| Pelunasan Barang | Rp6.200.000.000 |
| Biaya Pemerasan Awal | Rp800.000.000 |
| Biaya Pertemuan Jenderal | Rp100.000.000 |
Respon Polda Maluku Terkait Laporan Pengusaha
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, membenarkan adanya laporan polisi (LP) dari Hartini terhadap empat oknum tersebut. Ia menegaskan bahwa institusinya kini memproses laporan terkait tindak pidana penipuan, pemerasan, dan pemufakatan jahat.
Selanjutnya, keempat oknum polisi tersebut akan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polda Maluku menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan berlanjut di bawah pengawasan Bagian Reserse Kriminal Umum guna memastikan transasparansi penyidikan sesuai prosedur hukum terbaru 2026.
Langkah Lanjutan Penyelidikan
Pihak kepolisian menyatakan bahwa empat terlapor saat ini masih berstatus sebagai anggota aktif Polri. Oleh karena itu, pemeriksaan akan menyelidiki keterlibatan mereka secara mendalam terkait penyalahgunaan wewenang di lapangan.
Intinya, kepolisian berkomitmen mengusut tuntas dugaan pemerasan ini tanpa pandang bulu. Masyarakat kini menanti hasil investigasi internal Polda Maluku untuk melihat apakah oknum tersebut terbukti bersalah melanggar kode etik dan hukum pidana yang berlaku.