Sarimulya.id – Pemkab Mojokerto menerapkan kebijakan efisiensi energi bagi seluruh aparatur sipil negara di lingkungan kerjanya mulai April 2026. Pemerintah daerah mengarahkan fokus penghematan pada konsumsi bahan bakar minyak serta penggunaan energi listrik melalui penerapan pola kerja hibrida.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko memaparkan kebijakan tersebut pada 6 April 2026. Langkah strategis ini mencakup mekanisme kerja 80 persen WFH dan 20 persen WFO guna menekan biaya anggaran sekaligus menjawab tantangan efisiensi energi nasional.
Penerapan Efisiensi BBM dan Listrik di Mojokerto
Pemerintah daerah mengarahkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah untuk memantau penggunaan fasilitas kantor secara ketat. Pimpinan unit kerja wajib memastikan setiap perangkat elektronik, lampu, AC, hingga stop kontak listrik dalam keadaan mati saat pegawai tidak menggunakannya.
Tidak hanya itu, para kepala OPD juga bertugas menghitung realisasi penghematan penggunaan BBM kendaraan dinas serta operasional fasilitas lainnya setiap bulan. Teguh menekankan bahwa pihaknya mewajibkan aparatur sipil untuk melaporkan hasil perhitungan penghematan tersebut secara transparan kepada pimpinan setiap periode berjalan.
Manajemen Kerja ASN Selama Efisiensi Energi
Pemerintah daerah menegaskan sistem kerja hibrida ini tidak menghilangkan kewajiban produktivitas ASN. Setiap kepala OPD wajib melakukan validasi aktivitas harian pegawai yang bekerja dari rumah melalui bukti konkrit yang mereka unggah ke aplikasi Sistem Unggah Hitung Data Kinerja atau SUHITA.
Selanjutnya, ASN tetap wajib datang ke kantor sewaktu-waktu apabila atasan membutuhkan kehadiran mereka untuk tugas mendesak. Kebijakan ini memastikan bahwa pola kerja jarak jauh tidak berubah menjadi waktu libur panjang bagi aparatur negara, melainkan tetap menjaga ritme kerja yang efisien.
Sistem Presensi Ketat Berbasis Teknologi
ASN wajib melakukan presensi empat kali sehari menggunakan aplikasi Presensi ASN Berbasis Teknologi atau PRASASTI. Tabel berikut memperlihatkan jadwal presensi yang harus dipenuhi seluruh pegawai:
| Sesi Presensi | Waktu Pelaksanaan |
|---|---|
| Kedatangan | 06.30 – 07.30 |
| Siang Pertama | 08.30 – 09.00 |
| Siang Kedua | 12.30 – 13.30 |
| Kepulangan | 14.00 – 15.00 |
Teguh menegaskan pelanggaran jadwal presensi membuat pegawai menanggung konsekuensi layaknya terlambat atau pulang sebelum jam kerja selesai. Kedisiplinan tinggi menjadi fondasi utama dalam menjaga produktivitas meskipun sebagian pegawai bekerja dari luar kantor.
Landasan Kebijakan dan Transformasi Digital
Kebijakan efisiensi ini muncul sebagai respons pemerintah daerah terhadap Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai transformasi budaya kerja ASN. Pemerintah pusat mendorong seluruh daerah untuk mengoptimalkan digitalisasi serta mengarahkan penilaian kinerja pegawai berdasarkan capaian output.
Faktanya, ketegangan geopolitik global di Timur Tengah yang berimbas pada harga energi menjadi pemicu utama langkah ini. Pemerintah daerah memilih skema kerja 80 persen WFH dan 20 persen WFO sebagai jalan tengah untuk menghemat anggaran energi tanpa mengorbankan kualitas layanan publik bagi masyarakat.
Komitmen Berkelanjutan Pemkab Mojokerto
Upaya optimalisasi penggunaan energi di lingkungan perkantoran berjalan secara menyeluruh dan tidak setengah-setengah. Selain memangkas konsumsi listrik dan BBM, pemerintah daerah menuntut aparatur sipil untuk menunjukkan kinerja nyata melalui digitalisasi sistem pelaporan.
Pada akhirnya, kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemkab Mojokerto dalam menjalankan instruksi pusat dengan disiplin. Melalui pengawasan ketat, pelaporan berbasis aplikasi, dan efisiensi operasional harian, seluruh unsur pemerintah daerah berupaya mempertahankan produktivitas tinggi demi pelayanan masyarakat yang lebih efektif di tahun 2026.