Beranda » Berita » Fisioterapi BPJS Kesehatan: Kemudahan Akses & Aturan Terbaru 2026

Fisioterapi BPJS Kesehatan: Kemudahan Akses & Aturan Terbaru 2026

Sarimulya.id – Kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan! Layanan fisioterapi kini semakin mudah diakses. Beberapa puskesmas, seperti Puskesmas Tanjung Karang, Mataram, telah menyediakan layanan ini per 2026. Tujuannya jelas, mengurangi angka rujukan ke rumah sakit dan mendekatkan akses rehabilitasi medik kepada masyarakat.

Namun, di balik kemudahan itu, ada aturan terbaru BPJS Kesehatan terkait fisioterapi yang perlu Anda ketahui. Perubahan ini, khususnya terkait layanan bagi anak-anak dengan kondisi khusus seperti cerebral palsy, menuai perhatian berbagai pihak. Berikut ulasan lengkapnya.

Fisioterapi BPJS Kesehatan di Puskesmas: Akses Lebih Mudah

Puskesmas Tanjung Karang menjadi salah satu contoh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang berupaya meningkatkan pelayanan. Kepala Puskesmas, Nurviana Indah Permatasari, menyatakan bahwa penambahan petugas fisioterapis dan kelengkapan sarana prasarana telah dilakukan.

“Kami sudah melakukan sosialisasi awal melalui media sosial puskesmas dan Dinas Kesehatan Kota Mataram. Layanan ini siap diakses oleh semua masyarakat, terutama peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar di Puskesmas Tanjung Karang,” ujarnya.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban rumah sakit. Data BPJS Kesehatan menunjukkan, sebelum ada layanan fisioterapi di puskesmas, tercatat 132 pasien harus dirujuk ke layanan rehabilitasi medik rumah sakit dalam kurun waktu Januari hingga September.

Beberapa kondisi medis yang bisa ditangani di puskesmas antara lain pasca-stroke, Bell’s palsy, nyeri bahu, nyeri punggung atas, nyeri lutut, dan keluhan pada jari-jari. Pasien tetap akan menjalani asesmen oleh dokter sebelum mendapatkan terapi.

Baca Juga:  CPNS Kemenkes 2026, 15 Jabatan Medis Tanpa STR dan Syarat Lengkap yang Wajib Kamu Tahu

Aturan Terbaru BPJS Kesehatan Hambat Terapi Cerebral Palsy?

Di sisi lain, kebijakan baru BPJS Kesehatan yang mengacu pada pedoman Perhimpunan Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik Indonesia (Perdosri) menuai kritik. Aturan ini menyebutkan bahwa layanan fisioterapi untuk anak cerebral palsy usia di atas tujuh tahun tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Ketua Yayasan Pejuang Cerebral Palsy Kota Medan, Ratna Sari Dewi, menyayangkan aturan tersebut. Ia menilai kebijakan ini menjadi penghambat bagi orang tua dalam memperjuangkan pemulihan anak-anak mereka.

“Kendala kami saat ini adalah rumah sakit, Perdosri, dan BPJS Kesehatan menerapkan aturan baru bahwa anak usia tujuh tahun tidak bisa lagi terapi di rumah sakit menggunakan fasilitas BPJS,” kata Ratna.

Alasan yang disampaikan adalah anak di atas tujuh tahun dianggap sudah bisa bersekolah, sehingga terapi fisik dapat dilakukan di Sekolah Luar Biasa (SLB). Namun, Ratna menilai hal ini tidak realistis, terutama bagi anak cerebral palsy dengan kondisi berat.

Dampak Kebijakan BPJS: Kisah Alman yang Terpaksa Mandek Terapi

Kisah pilu datang dari Kota Probolinggo. Asma Uais Zahir (10), atau akrab disapa Alman, seorang anak pengidap cerebral palsy, terpaksa berhenti fisioterapi selama tiga bulan akibat kebijakan BPJS Kesehatan tersebut.

Ismi Zakiyah (45), ibu Alman, menuturkan bahwa putranya harus menjalani fisioterapi sejak kecil di RSUD dr. Moh. Saleh. Namun, sejak Mei 2026, Alman tidak lagi bisa mendapatkan layanan tersebut karena usianya sudah melewati batas yang ditentukan BPJS Kesehatan.

“Anak saya kan usianya sudah 10 tahun. Nah, katanya ada regulasi baru dan anak 7 tahun ke atas tidak lagi tercover BPJS,” imbuh Ismi.

Karena keterbatasan biaya, Ismi tidak mampu membiayai fisioterapi Alman secara mandiri. Akibatnya, kondisi Alman semakin memprihatinkan. Kakinya semakin lemas dan tangannya semakin kaku.

Baca Juga:  Efek Samping TB: Panduan Lengkap, Gejala & Cara Mengatasi

Pihak RSUD dr. Moh. Saleh menyatakan bahwa mereka tetap mengikuti regulasi dari BPJS terkait klaim. Namun, Direktur RSUD dr. Moh Saleh, dr. Intan Sudharmadi, mengatakan bahwa kasus seperti Alman bisa dicover oleh Dinsos melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika memenuhi kriteria.

Solusi: SKTM sebagai Jalan Alternatif

Anggota DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, turun tangan menyikapi masalah ini. Ia menegaskan bahwa Alman bisa kembali melakukan fisioterapi dengan membawa SKTM. Pemerintah daerah juga akan menambahkan poin dalam regulasi SKTM agar biaya fisioterapi bisa tercover.

“Mengenai inklusi dan ABK (Anak Berkebutuhan Khusus), negara harus hadir. Dan daerah punya kewajiban untuk membiayai. Anggarannya sudah ada, cuma mekanismenya saja yang harus ditambahkan. Salah satu poinnya yakni untuk membiayai fisioterapi,” kata Sibro.

Fisioterapi untuk Lansia: Aktivitas Fisik Cegah Komplikasi Penyakit Kronis

Selain pengobatan, pencegahan juga menjadi fokus penting dalam pelayanan kesehatan. Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui mahasiswa Profesi Fisioterapisnya, aktif menggelar kegiatan Prolanis (Program Pengelolaan Penyakit Kronis) bagi lansia.

Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi tentang pemilihan aktivitas fisik yang aman dan tepat bagi penderita hipertensi serta diabetes melitus. Prolanis sendiri merupakan program BPJS Kesehatan yang ditujukan bagi pasien dengan penyakit kronis.

Melalui edukasi dan praktik gerakan sederhana, lansia diharapkan lebih sadar akan pentingnya gaya hidup sehat. Mahasiswa Fisioterapis juga menjelaskan peran fisioterapis dalam berbagai bidang, mulai dari pediatrik, geriatri, hingga olahraga.

Fisioterapi Gratis dengan BPJS: Kisah Pasien Saraf Kejepit di Pati

Bagus Pujianto (32), warga Pati, merasakan manfaat langsung dari BPJS Kesehatan. Ia berhasil sembuh dari saraf kejepit setelah menjalani fisioterapi selama 4 bulan di RS Mitra Bangsa secara gratis.

Baca Juga:  Program Prolanis 2026: Cara Efektif Kelola Penyakit Kronis

Sebelum terapi, Bagus mengalami lumpuh hingga tidak bisa berjalan. Namun, berkat fisioterapi yang ditanggung BPJS Kesehatan, ia kini bisa beraktivitas normal kembali.

“Bulan pertama belum bisa gerak, terus bulan kedua mulai bisa gerak, bulan ketiga mulai berdiri latihan berjalan. Ini sudah empat bulan berjalan lancar,” paparnya.

Kepala Bidang Penunjang RS Mitra Bangsa, dr. Chilmiyati, mengungkapkan bahwa fasilitas fisioterapi di rumah sakit tersebut melayani berbagai kondisi, mulai dari nyeri, pediatri, stroke, hingga pasien pascabedah dan patah tulang.

Dengan fasilitas tersebut, pihaknya berkomitmen melayani peserta BPJS Kesehatan dengan tulus dan profesional.

Kesimpulan

Layanan fisioterapi BPJS Kesehatan terus mengalami perkembangan. Di satu sisi, akses semakin dipermudah dengan hadirnya layanan di puskesmas. Di sisi lain, aturan terbaru terkait layanan untuk anak-anak dengan kondisi khusus menuai polemik dan membutuhkan solusi yang bijak. Pemerintah daerah dan pihak terkait diharapkan dapat memberikan solusi terbaik agar semua masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan fisioterapi, dapat memperoleh layanan kesehatan yang optimal. Jangan ragu untuk memanfaatkan layanan fisioterapi yang tersedia dan selalu update informasi terbaru mengenai program BPJS Kesehatan agar Anda mendapatkan manfaat maksimal.