Beranda » Berita » Gestun Limit Indodana Paylater Picu Pelanggaran OJK 2026

Gestun Limit Indodana Paylater Picu Pelanggaran OJK 2026

Sarimulya.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan praktik gesek tunai (gestun) limit Indodana Paylater maupun penyedia layanan serupa bukan bagian dari skema pembiayaan beli sekarang bayar nanti yang resmi per Januari 2026. Praktik ini menyalahi aturan pembiayaan karena tidak melibatkan transaksi barang atau jasa yang sah.

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menyatakan bahwa penyelenggara paylater hanya boleh membiayai pembelian barang atau jasa sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 32 tahun 2025. OJK terus memantau fenomena ini karena potensi risiko kredit macet yang tinggi bagi nasabah maupun perusahaan.

Larangan Gestun Limit Indodana Paylater

Penyelenggara paylater memiliki kewajiban menjaga prinsip kehati-hatian dalam setiap transaksi. Praktik gesek tunai mengubah fungsi limit pinjaman yang seharusnya untuk belanja menjadi dana tunai, sehingga melanggar ketentuan operasional. Pihak regulator akan menjatuhkan sanksi jika perusahaan membiarkan praktik fiktif tersebut terus berlanjut di sistem mereka.

Selain itu, perusahaan paylater harus memperketat saringan transaksi guna mencegah oknum merchant nakal yang bekerja sama dengan pengguna untuk mencairkan limit. Dengan demikian, kualitas pembiayaan tetap terjaga dari risiko gagal bayar yang membahayakan stabilitas keuangan perusahaan.

Risiko Finansial bagi Pengguna

Praktik gestun justru memberikan beban bunga tinggi yang memperburuk kondisi keuangan nasabah. Banyak nasabah tidak menyadari bahwa biaya administrasi dan bunga pencairan dana ilegal tersebut melampaui biaya penggunaan paylater untuk belanja normal. Oleh karena itu, nasabah perlu menghindari tawaran jasa gestun dari pihak manapun untuk menjaga skor kredit tetap bersih.

Perbandingan Transaksi Normal Praktik Gestun
Tujuan Belanja Barang Tarik Tunai Ilegal
Status OJK Legal Melanggar Aturan
Risiko Kredit Terkelola Sangat Tinggi
Baca Juga:  Lapor Pajak Online UMKM Omzet Kecil Tetap Aman Tahun 2026

Keluhan Layanan dan Transparansi Indodana

Nasabah sering melaporkan rasa kecewa terhadap layanan dukungan pelanggan Indodana terkait ketidakjelasan perhitungan limit. Seorang pengguna mengungkapkan bahwa limit terpotong jauh lebih besar daripada nominal transaksi belanja saat mencoba metode cicilan satu bulan. Hal ini menciptakan persepsi publik bahwa sistem perhitungan biaya pada aplikasi kurang transparan bagi konsumen.

Tidak hanya masalah perhitungan, perilaku staf layanan pelanggan juga menuai sorotan negatif. Pengguna merasa frustrasi ketika agen CS tidak mampu menjelaskan aturan dasar mengenai pemotongan limit. Bahkan, beberapa konsumen menerima penonaktifan akun secara sepihak tanpa penjelasan memadai meski sudah melunasi semua kewajiban.

Saran bagi Nasabah Paylater

Pengguna layanan paylater harus memahami secara mendalam setiap syarat dan ketentuan sebelum memutuskan untuk menggunakan limit kredit. Pertama, periksa detail perhitungan bunga dan biaya layanan sebelum menekan tombol konfirmasi pembayaran. Kedua, gunakan fitur paylater hanya untuk kebutuhan yang mendesak dan pastikan kemampuan finansial mencukupi saat jatuh tempo tiba.

Selanjutnya, hindari penggunaan layanan gestun sebagai cara mendapatkan dana segar karena risiko kerugian finansial yang nyata di masa depan. Jika mengalami kendala teknis atau ketidaksesuaian transaksi, ajukan keluhan resmi melalui saluran komunikasi yang tersedia dan dokumentasikan percakapan sebagai bukti pendukung. Pada akhirnya, kepatuhan nasabah terhadap aturan keuangan akan melindungi masa depan finansial dari jeratan utang macet.