Beranda » Berita » Impor Tekstil Daur Ulang: Ancaman Oversupply 2026?

Impor Tekstil Daur Ulang: Ancaman Oversupply 2026?

Sarimulya.id – Wacana impor bahan baku tekstil daur ulang, khususnya dalam bentuk shredded worn clothing (SWC) atau pakaian cacahan, oleh Pemerintah Indonesia pada 2026 memicu kekhawatiran. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai, langkah ini berisiko menyebabkan kelebihan pasokan (oversupply) di pasar domestik karena kapasitas pengolahan industri dalam negeri yang masih terbatas.

Kritik terhadap rencana impor tekstil daur ulang ini mencuat seiring dengan kesepakatan Indonesia untuk membuka keran impor pakaian bekas cacahan dari Amerika Serikat (AS). Kesepakatan ini merupakan bagian dari Perjanjian Dagang Resiprokal atau The Agreement on Reciprocal Trade yang kedua negara tandatangani pada 19 Februari 2026. Namun, muncul pertanyaan, seberapa siapkah industri tekstil Indonesia menyerap volume impor ini?

Kesiapan Industri Pengolahan Tekstil Daur Ulang Dipertanyakan

Government Relation API, Geraldi Halomoan, menekankan pentingnya perhatian khusus terhadap impor SWC ini. Pasalnya, bentuk pakaian yang sudah dicacah memerlukan proses pengolahan lanjutan sebelum dapat dimanfaatkan oleh industri. Geraldi menyampaikan hal ini saat ditemui di kawasan Komplek Senayan, Senin (30/3/2026).

Geraldi menjelaskan, jumlah pabrik tekstil yang mampu mengolah bahan SWC ini masih sangat terbatas. Bahkan, sebagian di antaranya sudah tidak beroperasi secara optimal. Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius jika impor SWC tetap dilakukan dalam skala besar.

“Pabrik-pabrik tekstil yang bisa mengolah itu sedikit, atau bahkan mungkin menuju kolaps. Tidak banyak yang bisa mengubah itu,” ungkap Geraldi, memberikan gambaran suram mengenai kesiapan industri.

Baca Juga:  Surplus Beras 2026: RI Optimis Hadapi El Nino

Oversupply dan Dampak Negatif bagi Industri Tekstil Nasional

Keterbatasan industri pengolahan tekstil daur ulang berpotensi menimbulkan masalah baru jika impor SWC dilakukan tanpa perhitungan matang. Alih-alih mendukung industri, bahan baku tersebut justru bisa menumpuk di dalam negeri dan menambah beban bagi para pelaku usaha.

“Kalau kita impor SWC sesuai kebutuhan, tapi pabrik untuk mengolahnya tidak ada, itu otomatis akan terjadi oversupply. Dampaknya penumpukan, bukan hanya baju bekas, tapi sudah dalam bentuk cacahan,” jelas Geraldi, mengkhawatirkan dampak yang mungkin timbul.

Kondisi oversupply ini berisiko memperburuk ekosistem industri tekstil nasional, terutama jika tidak diimbangi dengan kesiapan sektor hilir. Oleh karena itu, API mendorong pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam menerapkan kebijakan impor tekstil daur ulang.

Ekosistem Daur Ulang Tekstil yang Belum Siap Sepenuhnya

Geraldi menambahkan, persoalan utama bukan hanya pada impor, melainkan pada ekosistem industri daur ulang tekstil di dalam negeri yang belum sepenuhnya siap. Pemerintah memang sudah mulai membangun kebijakan terkait, namun masih diperlukan pembenahan agar dapat berjalan efektif dan menarik bagi pelaku industri.

“Ekosistem sebenarnya sudah ada, tapi memang perlu pembenahan. Karena pengolahan SWC itu mahal, dari proses cacah dan lainnya, sehingga pelaku industri cenderung memilih bahan baku lain seperti kapas, polyester, atau rayon yang harganya lebih pasti,” paparnya.

Akibat kondisi tersebut, pemanfaatan serat hasil daur ulang di dalam negeri masih belum optimal. Padahal, tren global menunjukkan peningkatan penggunaan bahan ramah lingkungan. Apakah Indonesia akan ketinggalan dalam tren positif ini?

Impor Bahan Baku Tekstil Daur Ulang Harus Bertahap

API menilai impor bahan baku berbasis daur ulang seharusnya dilakukan secara bertahap dan disertai kesiapan ekosistem industri. Kesiapan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari teknologi, infrastruktur, hingga pasar yang jelas dan terstruktur.

Baca Juga:  Skrining BPJS Kesehatan 2026: Cara Mudah Cek Risiko Penyakit

Geraldi mencontohkan, tanpa kesiapan sistem yang menyeluruh, bahan baku yang diimpor justru tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal. Akibatnya, potensi ekonomi dari daur ulang tekstil tidak dapat terealisasi sepenuhnya.

“Kalau kita mau dorong tekstil berbasis recycle, tapi mesin untuk mengolahnya belum ada, akhirnya bahan itu hanya akan menumpuk dan tidak bisa dimanfaatkan,” tegasnya, menekankan pentingnya perencanaan yang matang.

Utilisasi Pabrik Tekstil Masih di Bawah Kapasitas Optimal

Kondisi industri tekstil nasional saat ini juga belum sepenuhnya pulih. API mencatat tingkat utilisasi pabrik tekstil masih berada di kisaran 50–60% per 2026. Hal ini menunjukkan bahwa industri belum mampu beroperasi dengan kapasitas penuh.

“Kalau saya lihat rata-rata anggota mungkin 50–60%, belum kembali seperti sedia kala,” ujar Geraldi, menggambarkan kondisi yang masih jauh dari ideal.

Tekanan terhadap industri tidak hanya berasal dari bahan baku, tetapi juga dari derasnya produk impor murah. Produk-produk ini seringkali masuk melalui jalur e-commerce, menciptakan persaingan yang semakin ketat bagi produsen lokal.

Pengawasan Produk Tekstil Impor Perlu Ditingkatkan

API juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap produk tekstil impor, khususnya yang dipasarkan melalui platform digital. Perbedaan harga yang signifikan antara produk lokal dan impor menjadi indikasi perlunya pengawasan lebih ketat.

“Kita bisa lihat di e-commerce, baju yang di toko bisa ratusan ribu, tapi di online bisa sampai puluhan ribu. Ini yang harus diwaspadai dan ditingkatkan pengawasannya,” kata Geraldi, menyoroti celah yang dimanfaatkan para importir.

Transparansi dalam sistem pengawasan juga penting agar pelaku industri dapat mengetahui sejauh mana proses pengendalian impor dilakukan oleh pemerintah. Dengan transparansi, diharapkan tercipta iklim usaha yang lebih adil dan kondusif.

Baca Juga:  Sister Park: Indonesia-Jepang Kolaborasi Konservasi Terbaru 2026

Kesimpulan

Wacana impor bahan baku tekstil daur ulang pada 2026 perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan kesiapan industri dalam negeri. Pemerintah perlu memastikan ekosistem daur ulang tekstil berfungsi optimal sebelum membuka keran impor secara besar-besaran. Jika tidak, industri tekstil nasional justru akan semakin terpuruk.

Peningkatan pengawasan terhadap impor tekstil dan pembenahan ekosistem daur ulang menjadi kunci untuk menjaga keberlangsungan industri tekstil nasional di tengah persaingan global yang semakin ketat. Jangan sampai niat baik untuk mendukung industri hijau justru menjadi bumerang bagi industri tekstil Tanah Air.