Beranda » Berita » Jaringan Narkoba di N CO Living Bali: Kronologi Lengkap Pengungkapan

Jaringan Narkoba di N CO Living Bali: Kronologi Lengkap Pengungkapan

Sarimulya.id – Jaringan narkoba di N CO Living by NIX yang berlokasi di Jalan Gunung Salak Utara No.8, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, berhasil terbongkar oleh Tim gabungan Bareskrim Polri pada awal April 2026. Operasi penyelidikan ini melibatkan penangkapan seorang apoteker serta menyeret peran sejumlah pihak termasuk Ladies Companion (LC) hingga manajer tempat hiburan tersebut.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran barang haram yang cukup lama beroperasi di lokasi tersebut. Menanggapi informasi masyarakat, tim petugas langsung melakukan serangkaian pemetaan wilayah untuk memastikan target operasi.

Kronologi Penyelidikan Jaringan Narkoba di N CO Living

Tim gabungan yang berada di bawah komando Kombes Pol Handik Zusen bersama Satgas NIC pimpinan Kombes Pol Kevin Leleury memimpin langsung proses penyelidikan. Langkah pertama yang mereka ambil yakni melakukan observasi intensif dan pemetaan wilayah untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pasokan narkotika di lokasi.

Bahkan, tim melakukan aksi penyamaran atau undercover buy pada hari Rabu, 1 April 2026 guna memastikan modus operandi tersangka. Petugas membeli sepuluh butir ekstasi melalui seorang LC yang bekerja di N CO Living by NIX.

Singkatnya, setelah proses transaksi berjalan, LC tersebut memanggil kapten yang bertugas di lokasi untuk melakukan penilaian. Tak lama berselang, seorang apoteker datang membawa narkoba langsung ke dalam kamar karaoke yang sudah disiapkan untuk transaksi berikutnya.

Penangkapan Pelaku dan Bukti Lapangan

Puncaknya, pada hari Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 01.15 WITA, Tim gabungan bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap apoteker sekaligus pengedar berinisial Ngakan Gede Rupawan di lokasi kejadian. Tindakan represif ini membuahkan hasil nyata berupa penyitaan barang bukti serta pengamanan tersangka.

Baca Juga:  Dugaan Pemerasan 4 Polisi di Maluku: Pengusaha Lapor Propam

Setiap detail penggeledahan mengungkap fakta mengejutkan mengenai besarnya peredaran barang ilegal ini. Berikut merupakan daftar barang bukti yang polisi sita dari tangan pelaku saat penangkapan berlangsung:

Jenis Barang Bukti Keterangan
Ekstasi Logo Heineken 10 butir warna pink
Uang Tunai Rp 10 juta hasil penjualan
Ekstasi Logo TMT 6 butir warna pink
Ekstasi Heineken Campur 2 butir warna pink dan hijau

Faktanya, tes urine menunjukkan Ngakan Gede Rupawan positif mengonsumsi ekstasi saat penangkapan. Hal ini memperkuat bukti keterlibatan aktif sang tersangka dalam lingkaran distribusi ilegal tersebut.

Pengembangan Kasus oleh Pihak Berwajib

Polisi tidak berhenti pada penangkapan pertama saja. Mereka terus menggali informasi dari keterangan Ngakan untuk melacak keberadaan stok narkotika lainnya yang mungkin tersimpan di area N CO Living.

Hasil interogasi mengarahkan tim menuju kamar 301 untuk melakukan penggeledahan lanjutan. Benar saja, polisi menemukan berbagai paket narkotika berbahaya yang tersimpan rapi di dalam kamar tersebut. Petugas menemukan empat plastik klip berisi ketamine serta empat plastik klip kosong sebagai alat bukti tambahan untuk memenuhi berkas penyelidikan.

Dengan demikian, aparat penegak hukum terus memperdalam peran tiap individu yang terlibat dalam manajemen operasional lokasi hiburan tersebut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan jaringan ini hingga ke akar-akarnya agar peredaran narkoba tidak lagi meresahkan masyarakat di wilayah Badung dan sekitarnya.

Sinergi Pengawasan untuk Keamanan Wilayah

Tindakan tegas yang kepolisian ambil ini merupakan bentuk respon atas keresahan masyarakat. Pengawasan terhadap tempat hiburan malam memerlukan sinergi yang kuat antara aparat kepolisian dan warga agar keamanan lingkungan tetap terjaga.

Pihak kepolisian berharap pengungkapan kasus sepanjang awal tahun 2026 ini bisa menjadi efek jera bagi pengedar lain. Pemberantasan narkoba menuntut ketelitian dan kerja keras dari segenap tim satgas agar tidak ada celah bagi pelaku kejahatan narkotika untuk beroperasi secara leluasa.

Baca Juga:  Program Prolanis 2026: Cara Efektif Kelola Penyakit Kronis

Pada akhirnya, kesuksesan operasi di N CO Living by NIX ini menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi perusak generasi muda melalui narkoba. Aparat penegak hukum akan terus mengejar seluruh jaringan yang bertanggung jawab atas peredaran zat berbahaya tersebut di Bali.