Sarimulya.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa praktik gesek tunai atau jasa gestun paylater melanggar peraturan karena tidak memenuhi kriteria pembiayaan barang dan jasa resmi per Januari 2026. Lembaga pengawas ini menyatakan bahwa layanan paylater hanya bertujuan untuk membiayai pembelian barang atau jasa nyata, bukan sebagai alat penarikan dana tunai.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, mengungkapkan dalam pengawasan terbaru 2026 bahwa skema pencairan limit paylater melalui merchant fiktif menyimpang dari esensi peraturan yang berlaku. Tindakan ini memicu risiko gagal bayar yang tinggi bagi nasabah sekaligus merusak ekosistem industri keuangan digital nasional.
Risiko Finansial Jasa Gestun Paylater
Banyak masyarakat menganggap gestun sebagai jalan pintas untuk mendapatkan uang tunai dalam situasi mendesak. Padahal, praktik ini menyimpan segudang risiko finansial yang mengancam stabilitas ekonomi pribadi.
Selain biaya admin yang mencekik, pengguna sering terjebak dalam lingkaran utang berantai. Mereka harus membayar bunga tinggi dan denda keterlambatan saat gagal melunasi tagihan yang sebenarnya berasal dari transaksi fiktif.
Pengguna jasa gestun biasanya menerima dana cair lebih sedikit dari nominal limit yang mereka gunakan karena potongan biaya dari pemilik platform ilegal. Alhasil, beban utang yang tertanggung lebih besar daripada nilai manfaat yang nasabah terima di awal.
Bahaya Keamanan Data Pribadi
Praktik ilegal ini membuka celah lebar bagi para penipu untuk mengeksploitasi data pribadi nasabah. Merchant tidak resmi yang terlibat seringkali menyimpan informasi kartu atau akun paylater untuk akses ilegal di masa depan.
OJK mencatat ribuan laporan penipuan keuangan setiap tahunnya. Banyak korban kehilangan akses pada akun utama setelah menyerahkan data kepada pihak penyedia jasa gestun yang tidak bertanggung jawab.
Pandangan OJK Terhadap Aturan Paylater 2026
Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 menjadi acuan utama industri dalam mengelola layanan beli sekarang bayar nanti. Meskipun poin larangan spesifik tertulis secara implisit, prinsip dasar BNPL mewajibkan adanya transaksi barang dan jasa yang jelas.
OJK terus memantau setiap pergerakan transaksi mencurigakan melalui sistem pengawasan ketat. Regulator mendorong penyelenggara aplikasi untuk menyaring seluruh merchant agar praktik penarikan tunai tidak terjadi kembali.
| Karakteristik | Paylater Resmi | Praktik Gestun |
|---|---|---|
| Tujuan | Pembelian Barang/Jasa | Pencairan Uang Tunai |
| Legitimasi | Sesuai aturan OJK | Ilegal/Penipuan |
| Risiko | Kredit Terukur | Risiko Gagal Bayar Tinggi |
Ancaman Penipuan Berkedok Akun Verifikasi
Belakangan ini, modus baru muncul melalui akun media sosial dengan tanda centang biru. Para pelaku penipuan sering menggunakan reputasi palsu ini untuk memikat korban agar mau melakukan transaksi gestun.
Kepolisian mencatat kerugian mencapai miliaran rupiah akibat modus transaksi fiktif di berbagai platform belanja daring. Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan ekstra agar tidak tergiur tawaran cashback atau bonus yang tidak masuk akal.
- Hindari tawaran pencairan dana melalui media sosial.
- Periksa legalitas merchant pada setiap transaksi.
- Laporkan akun mencurigakan kepada pihak OJK atau Satgas PASTI.
- Jaga kerahasiaan OTP dan data akun pribadi.
Regulator bersama aparat penegak hukum terus melakukan pemblokiran terhadap ribuan rekening yang terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal. Langkah ini berfungsi untuk meminimalisir dampak kerugian bagi konsumen luas.
Langkah Bijak Menggunakan Dana Digital
Setiap orang sebaiknya mempertimbangkan penggunaan paylater hanya untuk kebutuhan produktif atau keadaan darurat yang nyata. Mengelola utang dengan disiplin membantu nasabah menjaga skor kredit agar tetap sehat di masa depan.
Hindari kebiasaan menutup utang dengan utang baru melalui metode gesek tunai. Pada akhirnya, edukasi finansial dan kepatuhan terhadap aturan perbankan menjadi pelindung utama masyarakat dari jeratan pinjaman yang merugikan.