Sarimulya.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Senin, 6 April 2026. Prosedur hukum ini berjalan untuk mendalami dugaan pendapatan ilegal dari pembagian kuota haji tambahan oleh Kementerian Agama pada tahun 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penyidik mengejar informasi detail perihal mekanisme jual beli kuota tambahan kepada setiap calon jemaah. Praktik ini diduga menyasar jalur haji khusus sebagai bagian dari modusnya. Selain itu, KPK mendalami bagaimana pihak biro haji mengelola penambahan kuota 20 ribu kursi yang Pemerintah Indonesia terima dari Arab Saudi pada awal tahun 2026 ini.
Penyidik menekankan pentingnya melacak aliran dana tidak sah yang masuk ke kantong sejumlah biro haji. Faktanya, beberapa pengelola PIHK memanfaatkan jatah tambahan tersebut untuk meraih keuntungan pribadi melalui praktik jual beli kuota haji 2026. Ke depan, tim penyidik berencana memanggil PIHK lain agar penyelidikan kasus ini semakin terang.
Pemeriksaan Saksi dan Aliran Dana Ilegal
Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Manajer Operasional PT Adzikra, Ali Farihin, serta Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi, Eko Martino Wafa Faiz Putro, sebagai saksi. Pihak KPK mencurigai delapan PIHK yang terafiliasi dengan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, mengumpulkan pundi-pundi keuntungan mencapai Rp40,8 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan perhitungan auditor pada Senin, 30 Maret 2026, yang menunjukkan angka keuntungan tidak sah tersebut. Asep menduga Asrul Azis Taba menyerahkan uang sebesar 406 ribu dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz saat menjabat staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Asrul menganggap bahwa Alex, sapaan akrab Ishfah, merepresentasikan Menteri Agama Yaqut dalam proses pengaturan kuota.
Tidak hanya itu, biro perjalanan haji dan umrah Maktour juga masuk dalam bidikan KPK lantaran memperoleh keuntungan ilegal sekitar Rp27,8 miliar dari pembagian kuota tambahan. Praktik ini berlangsung lewat pemberian dana dari Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, kepada sejumlah oknum di jajaran Kementerian Agama.
Detail Dugaan Suap Pejabat Kementerian Agama
Penyelidikan KPK mengungkap alur pemberian uang yang melibatkan Ismail Adham. Ia diduga memberikan 30 ribu dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz. Selain itu, KPK menduga Ismail menyerahkan uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, senilai 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Arab Saudi.
Pemberian uang tersebut diduga memuluskan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour. Alhasil, perusahaan tersebut menerima kuota haji tambahan, termasuk skema percepatan keberangkatan T0. Berikut rangkuman dugaan nilai keuntungan yang pihak KPK temukan dalam penyidikan:
| Kelompok atau Biro | Estimasi Keuntungan Ilegal |
|---|---|
| 8 PIHK terafiliasi Asrul Azis Taba | Rp40,8 Miliar |
| Biro Maktour | Rp27,8 Miliar |
Merespons dugaan ini, Hilman Latief memilih untuk tidak memberikan komentar. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak bisa memberikan klarifikasi apa pun kepada media massa terkait perkara tersebut. Di sisi lain, KPK sudah menetapkan Asrul Azis Taba dan Ismail Adham sebagai tersangka baru setelah tim penyidik menemukan bukti peran aktif mereka dalam kasus korupsi kuota haji 2026.
Status Tersangka dan Langkah Hukum Lanjutan
Sebelum pengembangan ini, KPK lebih dulu menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka utama. Tim penyidik telah menahan keduanya untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama. Apakah langkah penahanan ini akan mengungkap aktor intelektual lain di balik karut-marut distribusi kuota haji? Pertanyaan ini tentu masih menggantung seiring berjalannya proses pemeriksaan saksi-saksi tambahan oleh KPK.
KPK berkomitmen menyelesaikan penyidikan ini secara menyeluruh demi menjamin keadilan bagi masyarakat yang berencana melaksanakan ibadah haji. Seluruh pihak yang terlibat dalam praktik jual beli kuota haji sangat mungkin menanggung akibat hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Aparat penegak hukum terus memperdalam keterangan dari berbagai pihak guna memastikan tidak ada pihak yang lolos dari tanggung jawab atas penyelewengan dana umat ini.
Keberhasilan KPK dalam membongkar praktik korupsi ini menjadi sinyal tegas bagi para penyelenggara perjalanan ibadah haji untuk selalu mematuhi aturan pemerintah. Transparansi dalam pembagian kuota haji menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus melindungi calon jemaah dari praktik pungutan liar. Masyarakat berharap penegakan hukum ini membawa perbaikan berarti bagi tata kelola layanan haji di masa depan.