Beranda » Berita » Ki Bedil: Cara Perakitan Senjata Ilegal Beroperasi 20 Tahun

Ki Bedil: Cara Perakitan Senjata Ilegal Beroperasi 20 Tahun

Sarimulya.id – Tim Resmob Bareskrim Polri meringkus TS alias Ki Bedil di Rancaekek, Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 6 April 2026. Ki Bedil, seorang perakit senjata ilegal, ternyata sudah menjalankan bisnis haramnya selama 20 tahun.

Penangkapan Ki Bedil bermula dari penangkapan AS, seorang penjual senjata api. Dari keterangan AS inilah, polisi berhasil mengendus keberadaan Ki Bedil. Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri, Komisaris Besar Teuku Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa nama Ki Bedil sangat dikenal di kalangan pelaku kriminal jalanan dan pemburu liar. Ia terkenal karena keahliannya membuat senjata api dengan kualitas dan akurasi tinggi.

Awal Mula Ki Bedil: Perajin Senapan Angin Ilegal

Sebelum merakit senjata ilegal, Ki Bedil awalnya merupakan perajin senapan angin di daerah Cipacing, Jawa Barat. Daerah ini dulunya dikenal sebagai sentra perajin senapan angin. Namun, saat polisi melakukan penertiban karena adanya dugaan produksi senjata api ilegal, Ki Bedil menghilang dan mulai beroperasi secara mandiri.

Arsya menambahkan, saat penegakan hukum di Cipacing, tahun berapa tepatnya tidak disebutkan, Ki Bedil memilih jalur ‘solo karir’. Ia tidak lagi menjual senjata api rakitannya secara langsung. Sebagai gantinya, ia menggunakan perantara, seperti AS, untuk mendistribusikan barang buatannya.

Modus Operandi dan Harga Senjata Api Ilegal

Ki Bedil dikenal sangat hati-hati dalam menjalankan bisnis senjata ilegalnya. Dengan menggunakan perantara, ia berusaha untuk meminimalisir risiko tertangkap oleh aparat kepolisian. Hal ini juga menyulitkan polisi untuk melacak jejaknya selama bertahun-tahun.

Baca Juga:  Negosiasi Denda Pinjol: Panduan Pelunasan Utang Terbaru 2026

Harga senjata api buatan Ki Bedil bervariasi, tergantung pada tingkat kerumitan dan jenisnya. Arsya menjelaskan bahwa senjata api dengan tingkat kerumitan tinggi, terutama senapan laras panjang, bisa mencapai harga Rp 15-20 juta per unit. Besaran harga tersebut menunjukkan bahwa Ki Bedil menargetkan pasar tertentu, kemungkinan kalangan kriminal kelas menengah ke atas.

Barang Bukti dan Pasal yang Menjerat

Bersama dengan penangkapan AS dan Ki Bedil, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Dari tangan AS, polisi menyita sepucuk pistol SIG Sauer P226 beserta magasinnya. Selain itu, polisi juga menemukan ratusan peluru dengan berbagai kaliber, mulai dari 5 mm hingga 380 mm.

Sementara itu, dari Ki Bedil, polisi menyita empat popor laras panjang dan beberapa peralatan yang ia gunakan untuk membuat senjata api rakitan. Barang bukti ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan Ki Bedil dalam bisnis senjata ilegal yang sudah berjalan selama dua dekade.

Saat ini, AS dan Ki Bedil harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas perbuatan mereka.

Motivasi Pelaku di Balik Pembuatan Senjata Ilegal

Salah satu pertanyaan yang muncul adalah apa yang memotivasi Ki Bedil untuk terus berkecimpung dalam bisnis senjata ilegal selama 20 tahun? Apakah semata-mata karena faktor ekonomi atau ada motif lain yang lebih dalam?

Pertanyaan ini tentu menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Dengan mengungkap motif yang sebenarnya, diharapkan dapat membantu mencegah munculnya kasus serupa di masa mendatang. Selain itu, penelusuran lebih lanjut juga akan dilakukan untuk mengetahui jaringan yang mungkin terlibat dengan Ki Bedil.

Pentingnya Pengawasan dan Penegakan Hukum

Kasus Ki Bedil ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap peredaran senjata api ilegal. Kelonggaran dalam pengawasan dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan aktivitas yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga:  Kasus Pelatih Silat Cabuli 5 Anak di Banten: Modus Pembersihan Diri

Oleh karena itu, sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberantas peredaran senjata ilegal hingga ke akar-akarnya. Dengan upaya yang terkoordinasi, diharapkan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terus terjaga.

Kesimpulan

Penangkapan Ki Bedil, perakit senjata ilegal yang telah beroperasi selama 20 tahun, merupakan langkah penting dalam memberantas peredaran senjata api ilegal di Indonesia. Kasus ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian terus berupaya untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kerja sama dari semua pihak diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga negara per 2026 ini.