Sarimulya.id – Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) menyoroti kebijakan Kementerian Sosial yang menonaktifkan status kepesertaan KIS PBI bagi warga yang memiliki kendaraan per Februari 2026. Banyak pasien di berbagai daerah saat ini kehilangan akses layanan kesehatan gratis akibat ketidakjelasan status kepesertaan tersebut dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Roy Pangharapan selaku Pengurus Nasional DKR menegaskan bahwa hambatan birokrasi dalam proses reaktivasi kartu memicu penderitaan bagi masyarakat miskin. Pihaknya mencatat puluhan kasus pasien yang terpaksa menunda pengobatan karena rumah sakit hanya menerima peserta dengan status kepesertaan aktif.
Mengapa Status KIS PBI Dinonaktifkan?
Pemerintah melakukan evaluasi berkala melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial untuk memastikan bantuan tepat sasaran kepada masyarakat kurang mampu. Pemilik kendaraan atau warga yang dianggap sudah mampu secara finansial seringkali mengalami perubahan status kepesertaan secara otomatis oleh sistem.
- Data mencatat peserta sudah memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap.
- Sistem menemukan duplikasi data peserta dalam basis data nasional.
- Peserta sudah meninggal dunia sesuai laporan dari instansi terkait.
- Status ekonomi warga berubah berdasarkan hasil verifikasi lapangan terbaru 2026.
Prosedur Reaktivasi KIS PBI Terbaru 2026
Masyarakat yang KIS PBI-nya nonaktif tidak perlu panik karena pemerintah menyediakan jalur pemulihan hak akses kesehatan asal mengikuti protokol validasi. Peserta harus memahami durasi waktu sejak status mereka hilang dari daftar kepesertaan aktif.
Berikut langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali KIS PBI sesuai durasi waktu:
- Peserta नॉन-aktif di bawah enam bulan: Warga membawa dokumen KTP dan KK ke Dinas Sosial setempat. Dinas Sosial mengeluarkan surat rekomendasi yang kemudian peserta serahkan ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Peserta non-aktif di atas enam bulan: Warga memerlukan pengajuan ulang dokumen DTKS dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pihak kelurahan. Selanjutnya, Dinas Sosial melakukan verifikasi ulang data lapangan.
- Kondisi darurat medis: Pasien yang sedang menjalani rawat inap atau rawat jalan dapat mendatangi Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK). Petugas melakukan survei cepat untuk menentukan kelayakan peserta kembali ke segmen PBI APBD.
Perbandingan Status Kepesertaan
| Status | Persyaratan Utama |
|---|---|
| PBI Terdaftar | Terdata di DTKS dan SK Mensos |
| Mandiri | Membayar iuran bulanan sendiri |
Tantangan Biaya Kesehatan Masyarakat
Di sisi lain, perwakilan DKR Banten, Argo, menilai kebijakan penonaktifan peserta PBI justru membebani masyarakat kelas menengah ke bawah yang mengalami kesulitan ekonomi. Banyak warga tidak sanggup lagi membayar iuran bulanan akibat lonjakan kebutuhan hidup pada tahun 2026.
Ia menyarankan pemerintah mengkaji ulang efektivitas sistem audit internal BPJS Kesehatan. Selama ini, rumah sakit seringkali mengeluhkan defisit anggaran operasional karena proses klaim yang lambat, sementara pasien acapkali menjadi pihak yang paling dirugikan akibat ketegangan birokrasi di dinas sosial.
Transisi dari Mandiri ke PBI
Bagi warga yang memiliki tunggakan iuran BPJS Mandiri, pemerintah tetap membuka pintu peralihan ke status PBI. Akan tetapi, peserta harus melunasi tunggakan yang tercatat sebagai piutang dalam kurun waktu enam bulan setelah beralih status.
Prosedur perubahan status ini melibatkan koordinasi erat antara kantor dinas sosial daerah dan BPJS Kesehatan setempat. Peserta sebaiknya memastikan data kependudukan mereka sudah sinkron dengan sistem Dukcapil sebelum mengajukan permohonan ke dinas terkait agar proses verifikasi berjalan lancar tanpa kendala administratif.
Pada akhirnya, pemerintah perlu meningkatkan transparansi dalam pengelolaan data agar tidak terjadi kesalahan pemblokiran kartu pada warga yang benar-benar membutuhkan bantuan. Masyarakat yang merasa layak menerima bantuan kesehatan pemerintah sebaiknya proaktif mendatangi kantor pelayanan sosial di wilayah masing-masing untuk segera memperbaiki status kepesertaan sebelum jatuh sakit.