Beranda » Berita » Korupsi Dana Haji: KPK Ungkap Alasan Jerat Pasal Kerugian Negara

Korupsi Dana Haji: KPK Ungkap Alasan Jerat Pasal Kerugian Negara

Sarimulya.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji 2026. Penetapan ini menyusul penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Para tersangka dugaan korupsi dana haji ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Kasus ini berkaitan erat dengan kerugian keuangan negara yang signifikan.

Mengapa Pasal Kerugian Negara, Bukan Suap?

KPK mengungkapkan alasan di balik penggunaan Pasal kerugian negara, meskipun ditemukan indikasi aliran dana dari agen perjalanan haji dan umrah kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa cakupan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor lebih luas karena mengandung unsur merugikan keuangan negara. Rezim Undang-undang Antikorupsi di Indonesia lebih memprioritaskan asset recovery (pemulihan aset).

Asep menerangkan bahwa penggunaan Pasal kerugian negara dinilai lebih tepat untuk memulihkan aset negara yang diambil secara tidak sah atau melawan hukum. Negara dapat mengambil kembali uang atau kekayaan yang saat ini dikuasai secara ilegal oleh para pelaku tindak pidana.

Baca Juga:  DHL Express Perluas Jaringan di Jakarta Selatan – Update 2026

Lebih lanjut, Asep menambahkan, jika aset negara berhasil dipulihkan, dana tersebut dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, khususnya peningkatan pelayanan haji.

Kerugian Negara Mencapai Rp622 Miliar

Berdasarkan perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi dana haji pada tahun 2026 ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar. Dalam proses penyidikan, KPK menemukan lebih dari 300 agen perjalanan haji dan umrah di berbagai wilayah Indonesia menerima kuota yang telah diatur sebelumnya.

Asep menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk memulihkan kerugian negara tersebut. Perhitungan kerugian negara akan menjadi domain auditor BPK, dan KPK berharap perkara ini dapat segera diselesaikan dan dibawa ke persidangan agar metodologi perhitungan dan asal-usul angka Rp622 miliar dapat terungkap dengan lebih jelas.

Peran Tersangka dalam Pengaturan Kuota Haji

Ismail dan Asrul diduga berperan aktif dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keduanya diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara. Mereka bersama-sama dengan Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum SATHU (Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah) serta pihak-pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Ishfah.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam prosesnya, terjadi pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen-50 persen.

Skandal Kuota Haji Khusus Tambahan

Selanjutnya, Ismail dan Asrul bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan. Kuota ini termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0). Diduga Ismail Adham memberikan sejumlah uang kepada Ishfah sebesar US$30.000 serta kepada Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama sebesar US$5.000 dan 16.000 SAR.

Baca Juga:  Label Rendah Lemak: Sehatkah atau Menyesatkan? Cek Faktanya!

Atas perbuatan tersebut, Maktour mendapatkan keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2026 mencapai sekitar Rp27,8 miliar. Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan sejumlah uang kepada Ishfah sebesar US$406.000. Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2026 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.

Penerimaan sejumlah uang oleh Ishfah dan Hilman dari para tersangka diduga sebagai representasi dari Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama pada saat itu.

Kesimpulan

Penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana haji tahun 2026 menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana haji. Penggunaan Pasal kerugian negara diharapkan dapat memaksimalkan pemulihan aset negara yang dikorupsi, sehingga dana tersebut dapat digunakan kembali untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji bagi masyarakat Indonesia.