Sarimulya.id – Dua tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji 2026 telah diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengumuman ini memperluas daftar tersangka yang sebelumnya telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, kini harus berurusan dengan hukum. Penetapan tersangka terbaru 2026 ini semakin memperjelas dugaan praktik korupsi yang melibatkan agen travel dan pejabat Kementerian Agama (Kemenag).
Peran Tersangka Korupsi Kuota Haji Terungkap
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Ismail dan Asrul diduga aktif mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan yang melanggar peraturan. Keduanya juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
“Kami menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2026. Dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM dan ASR,” ujar Asep dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (30/3).
Asep menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.
Kongkalikong Penambahan Kuota Haji Khusus
Investigasi KPK mengungkap bahwa Ismail dan Asrul bekerja sama dengan Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum SATHU (Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah) serta pihak lainnya. Mereka mengadakan pertemuan dengan Yaqut dan Ishfah untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen yang diatur dalam undang-undang.
Akhirnya, terjadi pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen-50 persen. Akibatnya, banyak calon jamaah haji reguler terpaksa menunggu lebih lama karena kuota telah dialihkan.
Selanjutnya, Ismail dan Asrul bersama-sama dengan pihak Kemenag mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour. Dengan demikian, mereka memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0). Apakah ini praktik yang adil?
Suap Pejabat Kemenag Terkuak
Faktanya, praktik suap menjadi bumbu dalam kasus korupsi ini. Ismail Adham diduga memberikan sejumlah uang kepada Ishfah sebesar US$30.000 serta kepada Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama sebesar US$5.000 dan 16.000 SAR.
Bahkan, Asrul Azis Taba juga diduga memberikan sejumlah uang kepada Ishfah sebesar US$406.000. Atas berbagai pemberian tersebut, Maktour dan 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul meraup keuntungan tidak sah (illegal gain) yang fantastis.
Asep menjelaskan bahwa Maktour memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada tahun 2026. Sementara itu, 8 PIHK yang terafiliasi dengan Asrul mendapatkan keuntungan haram dengan total mencapai Rp40,8 miliar di tahun yang sama.
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” tutur Asep. Hal ini mengindikasikan keterlibatan Yaqut Cholil Qoumas dalam skandal korupsi ini.
Kerugian Negara Akibat Korupsi Kuota Haji
Kasus korupsi kuota haji 2026 ini jelas merugikan negara dan masyarakat. Dana haji yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umat malah diselewengkan untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok tertentu.
Tidak hanya itu, antrean haji yang semakin panjang juga menjadi imbas dari praktik korupsi ini. Calon jamaah haji yang sudah bertahun-tahun menunggu, harus kembali bersabar karena kuota yang seharusnya menjadi hak mereka, justru diperjualbelikan.
Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji juga menjadi taruhannya. Bagaimana mungkin masyarakat bisa percaya pada sistem yang korup dan tidak transparan?
Update terbaru 2026 ini menunjukkan bahwa KPK serius dalam memberantas korupsi, termasuk dalam sektor penyelenggaraan ibadah haji. Namun, upaya pemberantasan korupsi ini harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat sipil.
Efek Jera dan Pembenahan Sistem Haji 2026
Penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya. Selain itu, kasus ini juga menjadi momentum untuk membenahi sistem penyelenggaraan ibadah haji secara menyeluruh.
Kemenag perlu melakukan evaluasi terhadap seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari pendaftaran, kuota, hingga pemberangkatan. Selain itu, perlu ada peningkatan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana haji.
Dengan sistem yang lebih baik dan transparan, diharapkan praktik korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji dapat diminimalisir. Sehingga, ibadah haji dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh umat Islam.
Kesimpulan
Kasus korupsi kuota haji 2026 yang melibatkan agen travel dan pejabat Kemenag ini menjadi tamparan keras bagi dunia penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Tindakan tegas dari KPK diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong perbaikan sistem yang lebih transparan dan akuntabel. Mari kita kawal terus kasus ini hingga tuntas, demi mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji yang bersih dan berkeadilan.