Beranda » Berita » Korupsi RPTKA: Jaksa Tuntut Berat Para Terdakwa!

Korupsi RPTKA: Jaksa Tuntut Berat Para Terdakwa!

Sarimulya.id – Jakarta, 30 Maret 2026 – Delapan terdakwa kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) menghadapi tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Para terdakwa, yang terdiri dari mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan staf terkait, terancam hukuman antara 4 hingga 9,5 tahun penjara. Kasus korupsi RPTKA ini menjadi sorotan karena melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan tenaga kerja asing.

Tuntutan Jaksa atas Korupsi RPTKA: Rincian Hukuman

Kedelapan terdakwa yang menghadapi tuntutan adalah Suhartono (mantan Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker), Haryanto (mantan Direktur PPTKA), Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017–2019 di-update menjadi Direktur PPTKA 2017-2026), Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024–2025 di-update menjadi Direktur PPTKA 2026), Gatot Widiartono (Direktur PPTKA 2021–2025 di-update menjadi Direktur PPTKA 2026), Putri Citra Wahyoe (petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024 di-update menjadi Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019-2026 dan verifikator 2024-2025 di-update menjadi Verifikator 2026), Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 di-update menjadi Analis TU Direktorat PPTKA 2019-2026 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024–2025 di-update menjadi Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2026), serta Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Ketenagakerjaan 2018–2025 di-update menjadi Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Ketenagakerjaan 2018-2026).

Baca Juga:  Emil Audero: PSSI Awards 2026 Pacu Semangat Bela Timnas!

JPU meyakini bahwa perbuatan para terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan. “Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” tegas jaksa saat membacakan tuntutan.

Faktor Pemberat dan Peringan dalam Kasus Korupsi RPTKA

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan bahwa hal yang memberatkan para terdakwa adalah tindakan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sebaliknya, hal yang meringankan meliputi sikap kooperatif para terdakwa selama proses hukum berjalan, adanya tanggungan keluarga, serta fakta bahwa mereka belum pernah dihukum sebelumnya.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Selain pidana penjara, mereka juga dituntut untuk membayar denda serta uang pengganti.

Rincian Tuntutan Pidana dan Uang Pengganti per Terdakwa

Berikut adalah rincian tuntutan pidana dan uang pengganti yang diajukan JPU untuk masing-masing terdakwa:

  • Putri Citra Wahyoe: 6 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 6.396.833.496 subsider 2 tahun kurungan.
  • Jamal Shodiqin: 6 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 551.160.000 subsider 1 tahun kurungan.
  • Alfa Eshad: 6 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5.239.438.471 subsider 2 tahun kurungan.
  • Suhartono: 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta subsider 70 hari kurungan.
  • Haryanto: 9,5 tahun penjara, denda Rp 700 juta subsider 160 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 84.720.680.773 subsider 6 tahun kurungan.
  • Wisnu Pramono: 9,5 tahun penjara, denda Rp 700 juta subsider 160 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 25.201.990.000 subsider 4 tahun kurungan.
  • Devi Angraeni: 6,5 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 3.250.392.000 subsider 3 tahun kurungan.
  • Gatot Widiartono: 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 9.479.318.293 subsider 3 tahun kurungan.
Baca Juga:  TNI Lebanon: PDIP Desak Perlindungan Prajurit di Lebanon

Modus Operandi Korupsi RPTKA Terungkap

Dalam kasus ini, terungkap bahwa para terdakwa diduga melakukan pemaksaan terhadap perusahaan pengguna tenaga kerja asing serta agen pengurusan izin. Mereka meminta pembayaran di luar biaya resmi dengan tujuan agar pengajuan RPTKA diproses dengan lancar.

Jika perusahaan atau agen menolak membayar, pengajuan RPTKA dibiarkan mangkrak. Modusnya beragam, mulai dari penundaan jadwal wawancara melalui Skype, tidak memberikan informasi mengenai kekurangan berkas, hingga tidak menerbitkan dokumen Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan pengesahan RPTKA.

Apakah Kasus Korupsi RPTKA hanya Pungli Biasa?

Tentu saja tidak! Korupsi dalam pengurusan RPTKA bukan sekadar pungutan liar (pungli) biasa. Ini adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan yang sistematis dan terorganisir, merugikan negara dan menghambat investasi. Tindakan ini jelas mencoreng citra birokrasi Indonesia.

Penting bagi pemerintah untuk terus memperkuat pengawasan dan transparansi dalam setiap proses perizinan, termasuk RPTKA. Hal ini bertujuan mencegah praktik korupsi serupa di masa depan dan menciptakan iklim investasi yang sehat dan terpercaya per 2026.

Komitmen Pemerintah Terbaru 2026 dalam Memberantas Korupsi

Kasus korupsi RPTKA ini menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas korupsi. Penegakan hukum yang tegas dan transparan terhadap para pelaku korupsi diharapkan mampu memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum di 2026.

Pemerintah per 2026 juga perlu terus berupaya memperbaiki sistem dan prosedur perizinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang perizinan, serta membangun budaya anti-korupsi di seluruh lapisan birokrasi. Dengan upaya yang komprehensif dan berkelanjutan, diharapkan Indonesia dapat menjadi negara yang bebas dari korupsi dan lebih sejahtera.