Sarimulya.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan penyesuaian tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif per 2026. Kebijakan ini bertujuan mengendalikan pertumbuhan kendaraan pribadi dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Bagi pemilik kendaraan lebih dari satu unit, pemahaman tentang aturan pajak progresif kendaraan terbaru 2026 menjadi krusial. Tujuannya agar perencanaan keuangan tahunan tetap terkendali. Berikut informasi lengkapnya!
Bagaimana Aturan Pajak Progresif Kendaraan 2026 di Jakarta?
Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, pengenaan pajak progresif didasarkan pada nama pemilik, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, dan kategori kendaraan. Sepeda motor dan mobil dihitung terpisah.
Artinya, jika Anda memiliki satu sepeda motor dan satu mobil, keduanya dianggap sebagai kepemilikan pertama pada masing-masing jenis kendaraan. Namun, jika Anda memiliki dua mobil, mobil kedua akan dikenakan tarif progresif.
Rincian Tarif Pajak Progresif Terbaru 2026
Tarif PKB progresif di Jakarta mengalami penyederhanaan. Persentase tarif meningkat bertahap mulai dari kendaraan kedua. Berikut daftar lengkapnya per 2026:
| Kepemilikan Kendaraan | Tarif Pajak |
|---|---|
| Pertama | 2% |
| Kedua | 3% |
| Ketiga | 4% |
| Keempat | 5% |
| Kelima dan seterusnya | 6% |
Pengecualian Tarif Pajak Progresif
Ada beberapa pengecualian dalam penerapan tarif pajak progresif ini. Kendaraan angkutan umum, ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan kendaraan milik pemerintah dikenakan tarif khusus, yaitu sebesar 0,5%. Selain itu, kendaraan milik badan usaha tetap dikenakan tarif PKB sebesar 2% tanpa skema progresif.
Menurut Humas Bapenda DKI Jakarta, Herlina Ayu, kendaraan yang digunakan untuk usaha tidak dikenakan pajak progresif, tetapi ada tarif khusus yang harus dibayarkan.
Cara Cek Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Secara Online
Untuk memudahkan wajib pajak, pengecekan besaran PKB kini bisa dilakukan secara daring. Tidak perlu lagi antre di kantor Samsat. Berikut dua cara mudah yang bisa Anda lakukan:
- Aplikasi Cek Pajak Kendaraan Bermotor: Unduh aplikasi resmi Cek Pajak Kendaraan Bermotor. Tambahkan data kendaraan berdasarkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) untuk melihat rincian pajak, termasuk komponen progresif.
- Situs e-SAMSAT atau Aplikasi Perbankan: Akses situs resmi e-SAMSAT atau fitur cek pajak pada aplikasi perbankan yang bekerja sama. Masukkan nomor pelat kendaraan dan NIK pemilik untuk memperoleh informasi tagihan serta Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) digital.
Bagaimana dengan Mobil Listrik? Apakah Kena Pajak Progresif?
Mobil listrik mendapatkan perlakuan khusus terkait pajak. Saat ini, mobil listrik berbasis baterai tetap tercatat sebagai kendaraan bermotor, tetapi ada insentif pajak. Sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2023, Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk mobil listrik sebesar 0% dari dasar pengenaan pajak.
Artinya, mobil listrik tetap masuk sistem registrasi kendaraan, tetapi komponen PKB-nya bernilai nol. Jadi, efek pajak progresif kendaraan untuk mobil listrik belum terasa seperti mobil bensin atau diesel. Namun, pemilik mobil listrik tetap wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Tips Sebelum Membeli Mobil Listrik
- Cek status kendaraan yang sudah terdaftar atas nama pemilik.
- Pastikan kendaraan lama yang sudah dijual telah diblokir STNK-nya.
- Pantau pembaruan regulasi karena insentif dapat dievaluasi pemerintah.
- Simpan bukti pembayaran dan dokumen kendaraan secara digital.
Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual
Pemblokiran STNK penting dilakukan saat kendaraan lama sudah berpindah tangan. Jika tidak, sistem tetap mencatat kendaraan tersebut dalam daftar kepemilikan Anda. Alhasil, hal ini memengaruhi pengenaan tarif untuk kendaraan berikutnya.
Kesimpulan
Memahami aturan terbaru 2026 tentang pajak progresif kendaraan sangat penting bagi pemilik kendaraan bermotor. Dengan informasi yang tepat, Anda bisa mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik dan terhindar dari kesalahpahaman. Selalu pantau informasi terbaru dari Samsat setempat untuk memastikan Anda mendapatkan informasi yang akurat dan terkini. Jika Anda berencana membeli mobil listrik, pastikan untuk mempertimbangkan insentif pajak yang berlaku dan dampaknya terhadap biaya kepemilikan kendaraan secara keseluruhan.