Beranda » Berita » Parkir liar di Kalisari bersih usai viral, simak faktanya

Parkir liar di Kalisari bersih usai viral, simak faktanya

Sarimulya.id – Pemilik kendaraan memindahkan mobil yang memarkir liar di Jalan Damai RT 02/01, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Selasa (7/4/2026). Penertiban mandiri ini berlangsung pasca unggahan foto hasil kecerdasan buatan (AI) terkait laporan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) memicu sorotan publik secara luas.

Basuki, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Pasar Rebo, memastikan lokasi Jalan Damai sudah steril saat petugas tiba di sana. Pihaknya semula merencanakan penderekan empat mobil yang melanggar aturan parkir, namun pemilik sudah menyingkirkan kendaraan tersebut lebih dulu sebelum tim lapangan menjalankan eksekusi.

Dampak parkir liar di Kalisari

Parkir sembarangan di badan jalan sempit seperti Jalan Damai tentu memicu hambatan lalu lintas serta mengganggu aktivitas warga sekitar setiap hari. Lebar jalan yang hanya mencapai lima hingga enam meter seringkali menyebabkan kemacetan jika pemilik kendaraan membiarkan mobil mereka terparkir tanpa aturan.

Oleh karena itu, Basuki menekankan urgensi peran aktif masyarakat dalam melaporkan setiap pelanggaran parkir ke Satuan Pelaksana Perhubungan setempat agar pemerintah bisa menindaklanjuti secara tepat. Pemerintah berharap kolaborasi antara warga dan instansi terkait mampu menciptakan kenyamanan serta ketertiban di lingkungan permukiman.

Berikut upaya pencegahan parkir liar yang pemerintah rencanakan:

  • Memasang papan larangan parkir di titik-titik rawan sepanjang jalan.
  • Menata lingkungan melalui pemasangan pot bunga guna menyempitkan ruang parkir liar.
  • Melakukan patroli rutin untuk menjaga sterilitas badan jalan.

Kejanggalan laporan JAKI berbasis AI

Sebelum area tersebut bersih, warga sempat mengadukan kondisi parkir liar melalui aplikasi JAKI. Laporan tersebut menyertakan foto deretan mobil yang terparkir menumpuk di bahu jalan bersama seorang petugas berpakaian oranye, namun kejanggalan justru muncul pada bukti tindak lanjut di aplikasi yang sama.

Baca Juga:  10 Aplikasi Penghasil Uang Saldo DANA 2026 Terbukti Membayar, Aman dan Bebas Penipuan!

Faktanya, foto bukti penyelesaian masalah memperlihatkan kondisi jalan yang sudah kosong tanpa mobil, tetapi sudut pengambilan gambar tidak berubah sedikitpun dari foto awal. Selain itu, keanehan detail pakaian pada petugas dalam foto memicu dugaan kuat bahwa oknum terkait telah melakukan manipulasi menggunakan teknologi kecerdasan buatan.

Merespons kejadian tersebut, Munjirin selaku Wali Kota Jakarta Timur memberikan sanksi administratif kepada petugas PPSU terlibat pada Senin (6/4/2026). Lurah Kalisari memberikan Surat Peringatan (SP1) kepada petugas yang membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulang perbuatan serupa di masa depan.

Tindakan pemerintah atas parkir liar

Aksi Status
Pindahkan mobil Selesai (7/4/2026)
Sanksi PPSU SP1 (6/4/2026)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegur pihak Kelurahan Kalisari atas respons terhadap aduan warga. Penjabat Gubernur Pramono bahkan menyatakan keberatan keras ketika seseorang membalas laporan JAKI dengan rekayasa teknologi, karena hal tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap sistem pengaduan resmi.

Selanjutnya, pemerintah berkomitmen mendorong transparansi dalam setiap tindak lanjut pengaduan masyarakat. Pihak inspektorat bahkan memanggil Lurah Kalisari untuk meminta keterangan lebih mendalam guna memastikan prosedur pelaporan berjalan sesuai standar yang pemerintah tetapkan.

Singkatnya, fenomena viral ini menjadi pengingat bagi setiap aparat untuk menjalankan tugas dengan integritas tinggi. Masyarakat bisa terus memantau kepatuhan lingkungan serta melaporkan pelanggaran melalui kanal JAKI secara jujur agar penataan kota tetap berjalan optimal sesuai harapan kita bersama.