Sarimulya.id – BPJS Ketenagakerjaan memberikan akses bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) untuk mengajukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) secara sebagian di tahun 2026. Kebijakan ini memungkinkan peserta mengambil saldo sebesar 10 persen untuk persiapan masa pensiun atau 30 persen khusus kebutuhan kepemilikan hunian.
Peserta memenuhi syarat pencairan sebagian jika mereka telah terdaftar dalam program JHT selama minimal 10 tahun. BPJS Ketenagakerjaan menerapkan aturan sekali klaim untuk fasilitas tersebut guna memastikan dana tetap tersedia sebagai perlindungan ekonomi di masa depan.
Pencairan JHT BPU Sesuai Aturan Terbaru 2026
Pemerintah menetapkan aturan pencairan JHT melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015. Aturan ini memberi keleluasaan bagi peserta BPU untuk mengelola dana simpanan jangka panjang sebelum mencapai usia 56 tahun.
Selain pencairan sebagian, peserta bisa mencairkan seluruh saldo JHT jika mereka mengalami kondisi tertentu. Kondisi tersebut meliputi pengunduran diri dari pekerjaan, pemutusan hubungan kerja, cacat total tetap, atau meninggal dunia yang ahli waris terima.
Pekerja perlu memahami bahwa pengajuan klaim sebagian akan berdampak pada perhitungan pajak progresif pada pengajuan berikutnya. Oleh karena itu, peserta sebaiknya mempertimbangkan urgensi kebutuhan sebelum memproses dana tersebut.
Syarat dan Dokumen Klaim JHT BPU
Sejumlah dokumen penting perlu peserta siapkan sebelum memulai proses pengajuan klaim. Hal ini bertujuan mempercepat verifikasi data oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan sehingga dana segera cair ke rekening pribadi.
Berikut poin penting yang perlu peserta penuhi:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan asli.
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) asli.
- Buku tabungan atau rekening aktif atas nama peserta.
- Dokumen perbankan terkait untuk klaim kepemilikan rumah.
- Surat keterangan pendukung jika terjadi kondisi khusus seperti pemutusan hubungan kerja.
Setelah seluruh dokumen tersedia, aplikasi JMO memfasilitasi proses upload berkas secara daring. Langkah ini menghemat waktu karena peserta tidak perlu mendatangi kantor cabang secara langsung.
Prosedur Klaim JHT BPU Melalui Aplikasi JMO
Pemanfaatan teknologi digital kini mempermudah peserta mengelola hak jaminan sosial. Aplikasi JMO menyediakan fitur lengkap untuk memantau saldo hingga proses pengajuan klaim dalam satu genggaman.
- Unduh aplikasi JMO pada perangkat ponsel melalui toko aplikasi resmi.
- Login menggunakan akun yang terdaftar atau lakukan pendaftaran bagi pengguna baru.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua lalu klik opsi klaim sebagian.
- Unggah dokumen persyaratan sesuai instruksi verifikasi.
- Pantau status pengajuan melalui fitur Tracking Klaim secara berkala.
Sistem akan memproses pengiriman dana ke rekening peserta dalam waktu satu hingga tiga hari kerja. Penggunaan metode daring ini menjadi solusi praktis bagi pekerja mandiri yang memiliki mobilitas tinggi sepanjang tahun 2026.
Manfaat Program JHT bagi Pekerja Mandiri
BPJS Ketenagakerjaan menargetkan perlindungan bagi 12,5 juta pekerja informal di tahun 2026. Program JHT berfungsi layaknya tabungan jangka panjang yang memberikan hasil pengembangan iuran bagi setiap pesertanya.
Tabel estimasi iuran bulanan untuk peserta BPU per tahun 2026:
| Rentang Penghasilan | Iuran Bulanan |
|---|---|
| Rp10.200.000 – Rp11.199.000 | Rp194.000 |
| Rp14.200.000 – Rp15.199.000 | Rp274.000 |
| Rp19.200.000 – Rp20.199.000 | Rp394.000 |
Penyesuaian iuran berdasarkan penghasilan memungkinkan setiap pekerja mandiri tetap mendapatkan proteksi maksimal. Fleksibilitas ini membantu menjaga keberlangsungan kepesertaan bagi para pelaku profesi mandiri.
Layanan Prioritas dan Dukungan Pelanggan
Bagi peserta dengan kondisi fisik tertentu atau keterbatasan akses teknologi, kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan memberikan fasilitas layanan prioritas. Petugas akan membantu proses pengajuan klaim secara offline agar durasi tunggu lebih singkat.
Peserta bisa mendatangi langsung kantor cabang terdekat untuk mendapatkan bantuan dari tenaga layanan profesional. Pastikan peserta membawa seluruh dokumen fisik asli agar proses administrasi berjalan lancar tanpa kendala.
Selalu perbarui data diri melalui aplikasi atau kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari hambatan saat hendak mencairkan dana. Kepesertaan yang aktif memberikan rasa aman bagi pekerja mandiri di Indonesia dalam menghadapi risiko di masa mendatang.
Rangkuman Pemanfaatan JHT
Program JHT memberikan manfaat finansial yang substansial bagi pekerja mandiri 2026. Pastikan peserta memahami syarat 10 tahun kepesertaan sebelum mengajukan klaim sebagian untuk kebutuhan pensiun atau hunian.
Segera manfaatkan platform digital JMO untuk kemudahan proses klaim dan pemantauan saldo secara transparan. Keamanan dana simpanan peserta terjamin oleh pengelolaan profesional BPJS Ketenagakerjaan demi masa depan yang sejahtera.